Diduga Korupsi Dana Desa Rp 235 Juta, Kades dan Bendahara Umbuldamar Ditahan

KORWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Selasa, 12 Agustus 2025 - 21:13 WIB

50106 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BLITAR – Kepala Desa (Kades) Umbuldamar, MKJ, beserta bendaharanya, MGN, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar atas dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021. Akibat perbuatan keduanya, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 235,7 juta.

Kronologi Kasus dan Modus Operandi
Penahanan ini bermula dari pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Blitar kepada Kejari pada Senin, 11 Agustus 2025. Setelah memeriksa kelengkapan alat bukti, tim Jaksa langsung mengeluarkan surat perintah penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Blitar.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan, kasus ini terungkap dari laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh kedua tersangka. Dalam laporan tersebut, semua kegiatan pengadaan barang dan jasa seolah-olah sudah terlaksana dan dibayarkan lunas. Namun, penyelidikan menemukan sejumlah kejanggalan.

Kejanggalan dalam Laporan Pertanggungjawaban
Modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka cukup terstruktur. Beberapa temuan penyidik antara lain:

Kegiatan fiktif: Ada kegiatan yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang ternyata tidak pernah dilaksanakan sama sekali.

Penyalahgunaan anggaran: Beberapa kegiatan memang dikerjakan, tetapi tidak sesuai dengan rencana awal yang telah ditetapkan.

Gagal bayar: ironisnya, meskipun laporan pertanggungjawaban menyatakan bahwa semua kegiatan telah selesai dan dibayarkan lunas, pihak penyedia barang dan jasa mengaku belum menerima pembayaran.

Baca Juga :  Diduga Dana Desa Tanggung Di Korupsi

Diyan Kurniawan menegaskan, “Akibat perbuatan tersangka satu MKJ dan tersangka dua MGM, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 235.731.889,07.”

Proses Hukum Berlanjut

Atas perbuatannya, MKJ dan MGN dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Tahap selanjutnya, tim penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan untuk kedua tersangka. Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk disidangkan.

“Penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan agar berkas dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya,” tutup Diyan. [MUJANI]

Berita Terkait

Kasus Korupsi Dam Kali Bentak Blitar Terus Memanas, Mantan Anggota TP2ID Ditahan
Pria Asal Kota Blitar Bobol Kotak Amal Di Tempat Pemakaman Umum ( TPU ), Di Ringkus Warga.
RSUD Dr. Iskak Tulungagung Terpilih Jadi Salah Satu Garda Depan Cetak Dokter Spesialis di Indonesia
Jejak Provokasi CK, Mahasiswa Asal Klaten yang Digagalkan Rencananya di Tulungagung
Polres Blitar Sita Belasan Barang Haram, Di Balik Penambangan Pasir.
Pemerintah Kabupaten Blitar Menghadapi Kendala Serius Dalam Realisasi Anggaran Tahun 2025.
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Polres Tulungagung Beroperasi, Jadi Percontohan Nasional
Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Blitar Ditunda, Diduga Dipicu Konflik Internal

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:54 WIB

Kapolresta Barelang Sambut Silaturahmi Pewarta Foto Indonesia Kepri, Dorong Sinergi Positif Dunia Jurnalistik dan Kepolisian

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:00 WIB

Pembongkaran Illegal Di Punggur: Bumi Batam Dirobek, Hukum Dibungkam?

Selasa, 28 Oktober 2025 - 17:46 WIB

Skandal ‘Potong-Timbun’ di Batam: Jerat Hukum yang Mandul di Teluk Mata Ikan.

Minggu, 26 Oktober 2025 - 13:11 WIB

Laksanakan Arahan Dirjenpas, Rutan Batam Gelar Kegiatan Razia Dan Tes Urine Bersama APH. 

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:15 WIB

Batam Dalam Genggaman Judi Jempot: Melawan Hukum, Mengangkangi Izin.

Senin, 20 Oktober 2025 - 21:21 WIB

Ironi Senja di Bengkong: Uang Rp3 Ribu dan Luka Masa Depan yang Tercabik

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 11:53 WIB

Oki Indra Purnama Siap Maju di Musda Hanura Kepri ke-IV.

Jumat, 17 Oktober 2025 - 21:57 WIB

Kompolnas Award 2025: Polsek Batu Ampar Raih Predikat Terbaik se-Indonesia

Berita Terbaru