BLITAR – Kepala Desa (Kades) Umbuldamar, MKJ, beserta bendaharanya, MGN, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar atas dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021. Akibat perbuatan keduanya, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 235,7 juta.
Kronologi Kasus dan Modus Operandi
Penahanan ini bermula dari pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Blitar kepada Kejari pada Senin, 11 Agustus 2025. Setelah memeriksa kelengkapan alat bukti, tim Jaksa langsung mengeluarkan surat perintah penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Blitar.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan, kasus ini terungkap dari laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh kedua tersangka. Dalam laporan tersebut, semua kegiatan pengadaan barang dan jasa seolah-olah sudah terlaksana dan dibayarkan lunas. Namun, penyelidikan menemukan sejumlah kejanggalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejanggalan dalam Laporan Pertanggungjawaban
Modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka cukup terstruktur. Beberapa temuan penyidik antara lain:
– Kegiatan fiktif: Ada kegiatan yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang ternyata tidak pernah dilaksanakan sama sekali.
– Penyalahgunaan anggaran: Beberapa kegiatan memang dikerjakan, tetapi tidak sesuai dengan rencana awal yang telah ditetapkan.
– Gagal bayar: ironisnya, meskipun laporan pertanggungjawaban menyatakan bahwa semua kegiatan telah selesai dan dibayarkan lunas, pihak penyedia barang dan jasa mengaku belum menerima pembayaran.
Diyan Kurniawan menegaskan, “Akibat perbuatan tersangka satu MKJ dan tersangka dua MGM, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 235.731.889,07.”
Proses Hukum Berlanjut
Atas perbuatannya, MKJ dan MGN dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Tahap selanjutnya, tim penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan untuk kedua tersangka. Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk disidangkan.
“Penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan agar berkas dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya,” tutup Diyan. [MUJANI]