Sumbawa Besar | NTB — Insiden kekerasan kembali mencoreng ketenangan warga di Kabupaten Sumbawa. Seorang petani asal Dusun Lenang Belo, Desa Pode, Kecamatan Plampang, bernama Ismail H. Daut (53), menjadi korban dugaan penganiayaan brutal yang dilakukan oleh sekelompok pria tak dikenal, Minggu siang, (20/8/2025).
Kejadian ini bermula saat Ismail sedang beristirahat di pondok di lahan garapannya yang berlokasi di wilayah Ale. Sekitar pukul 12.00 WITA, ia didatangi oleh tetangganya, Aswat, yang menyampaikan bahwa sejumlah pria dari Desa Gapit, Kecamatan Empang, tengah mencarinya.
Tanpa rasa curiga, Ismail kemudian menemui Kelompok tersebut di pondok milik Aswat.
Namun alih-alih terjadi dialog damai, salah satu dari mereka justru langsung memukul Ismail dengan sarung parang ke bagian pelipis kiri, mencekiknya, dan bahkan mengancam dengan parang terhunus.
“Saya hanya ingin mencari tahu maksud kedatangan mereka. Tapi tiba-tiba saya dipukul, dicekik, dan diancam. Saya sempat melarikan diri karena takut nyawa saya terancam,” ungkap Ismail kepada media ini.
Akibat kejadian itu, Ismail mengalami luka robek di pelipis kiri dan rasa sakit di bagian leher.
Pada malam harinya, sekitar pukul 20.13 WITA, ia melaporkan insiden tersebut secara resmi ke Polres Sumbawa, dengan harapan agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dan memproses pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya hanya ingin bertani dengan tenang tanpa diganggu. Saya mohon kepada pihak Kepolisian agar laporan saya segera ditindaklanjuti,” kata Ismail.
Menanggapi kejadian tersebut, Sunardin, Ketua Ranting Lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa Kecamatan Plampang, mengecam keras tindakan kekerasan tersebut.
Ia meminta Polres Sumbawa bertindak cepat untuk mencegah konflik meluas di antara warga dua desa.
“Kami minta pihak Kepolisian tidak menganggap remeh kasus ini. Harus ada proses hukum yang tegas agar tidak muncul konflik berkepanjangan antarwarga,” tegasnya pada media ini, senin (4/8/2025).
Meski belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Sumbawa terkait perkembangan laporan tersebut, kasus ini menyoroti persoalan krusial terkait sengketa batas wilayah dan klaim kepemilikan lahan yang kerap menjadi pemicu konflik horizontal di sejumlah desa perbatasan di Sumbawa.
Diketahui, kelompok pelaku mengklaim bahwa lahan garapan milik Ismail masuk dalam wilayah administratif Desa Gapit, Kecamatan Empang, dan tanah kawasan tersebut sudah digarap puluhan tahun lamanya oleh Ismail H.Daut.
Persoalan batas wilayah yang tidak ditangani secara tuntas kerap berujung pada gesekan antar warga, bahkan kekerasan fisik seperti yang dialami Ismail.
Pemerintah daerah, aparat desa, dan pihak keamanan diharapkan dapat segera mengambil langkah konkret untuk memediasi persoalan ini, sekaligus menyusun peta tapal batas yang jelas agar konflik serupa tidak terulang di masa mendatang.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama para petani di wilayah perbatasan desa, yang berharap bisa menggarap lahan mereka dengan aman tanpa ancaman kekerasan dari pihak manapun. (Af)




































