Polresta Barelang Bekuk Komplotan Pencuri Modus Pecah Kaca, Dua Tersangka Diamankan!

KABIRO BATAM

- Redaksi

Selasa, 29 Juli 2025 - 19:56 WIB

50144 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, Kepulauan Riau – Aksi kejahatan modus pecah kaca yang meresahkan warga Batam akhirnya berhasil diungkap oleh Polresta Barelang. Dua pelaku, MTH (29) dan RW (29), diringkus setelah terlibat dalam serangkaian pencurian di tiga lokasi berbeda dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah. MTH bahkan diketahui merupakan residivis kasus serupa di Palembang.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., didampingi jajaran Satreskrim, dalam konferensi pers pada Selasa (29/7/2025) menjelaskan kronologi penangkapan dan modus operandi pelaku. “Kasus ini bermula dari tiga laporan polisi yang kami terima dari Polsek Lubuk Baja, Sagulung, dan Sekupang,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para pelaku mengincar korban yang baru saja bertransaksi dari bank. Mereka akan membuntuti kendaraan korban, dan ketika korban lengah, pelaku dengan cepat memecahkan kaca mobil menggunakan serpihan keramik busi untuk menggasak barang berharga.

Baca Juga :  Diduga Gudang Expedisi Suverpat Roda Dua Dan Empat Serta Roda Pesawat Terletak Di Kampung Seraya Tidak Non Standar SNI.

Kejadian pertama terjadi pada 20 Juni 2025 di parkiran Universitas Putera Batam, Lubuk Baja, dengan korban KP (29) yang kehilangan tas berisi uang tunai Rp 1 juta, 150 Dolar Singapura, dan dokumen penting.

Kejadian kedua pada 4 Juli 2025 di kawasan Ruko Villa Muka Kuning, Sagulung, menimpa korban T (36) dengan kerugian Rp 110 juta. Lalu, pada 21 Juli 2025, korban AW (43) kehilangan uang tunai Rp 65 juta di parkiran Masjid Baiturrahman, Sekupang, saat ia sedang beribadah.

Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bergerak cepat. Tersangka RW berhasil diamankan di sekitaran Welcome to Batam pada 22 Juli 2025.

Dari keterangan RW, polisi mendapatkan petunjuk keberadaan MTH di Palembang. “Tersangka MTH berhasil kami amankan di kamar 711 Hotel Peninsula Palembang pada dini hari 27 Juli 2025,” terang Kombes Pol Zaenal Arifin. MTH langsung digelandang ke Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Kapolda Kepri, Ketua Ombudsman RI Tinjau Dapur SPPG Polda Kepri

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor serta perhiasan emas, termasuk kalung dan gelang, senilai lebih dari Rp 14 juta. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Kapolresta Barelang mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat membawa uang dalam jumlah besar. “Apabila hendak melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar, kami persilakan untuk menghubungi pihak kepolisian guna mendapatkan pengamanan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak meninggalkan uang atau barang berharga di dalam kendaraan karena hal tersebut dapat memancing tindak kejahatan. Dengan terungkapnya kasus ini, Polresta Barelang berharap dapat meminimalisir tindak kejahatan serupa dan menciptakan Batam yang lebih aman dan kondusif. [ALBAB]

Berita Terkait

Helo
Genggaman Judi Liar Di Batam: Kota Industri Diguncang’Jackpot’Ilegal, !
Polres Barelang Infeksi Mendadak Di Pasar Jodoh Tos 3000 Ada Apa,?. 
Dalam rangka menyambut peringatan HUT ke-80 Korps Marinir.
POLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN IRJEN. POL. IBNU SUHAENDRA:
Reskrim Polsek Sekupang Berhasil Bongkar Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Wilayah Patam Lestari
Kapolresta Barelang Sambut Silaturahmi Pewarta Foto Indonesia Kepri, Dorong Sinergi Positif Dunia Jurnalistik dan Kepolisian
Satreskrim Polsek Sekupang Berhasil Bongkar Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Wilayah Patam Lestari

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:35 WIB

Gebrakan Ketua RT 04 Sungai Pasir, Gandeng PT Solnet Bangun Gapura dan Dorong Penataan Wilayah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:55 WIB

Bupati Karimun Diminta Tinjau Legalitas Operasional Mayatama Solusindo, Dugaan Kelengkapan Perizinan Jadi Sorotan

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:49 WIB

Usaha Tanpa Izin Dipertanyakan, Pemkab Karimun Didesak Bertindak terhadap Dugaan Operasional ISP yang Belum Transparan

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:09 WIB

Hak Jawab Disampaikan Terkait Pemberitaan Penggunaan Anggaran di Lingkungan Imigrasi Karimun

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:34 WIB

Bupati Karimun Terima Kunjungan Tim Verifikasi dan Variasi Program Sekolah Nasional Terintegrasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:25 WIB

APH Diminta Periksa Sejumlah Kegiatan dan Anggaran Imigrasi Karimun Tahun 2025

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:43 WIB

Kanwil DJBC Khusus Kepri Bersama KPPBC TMP B Karimun Lakukan Pemusnahan  Barang Hasil Penindakan

Senin, 18 Mei 2026 - 12:57 WIB

Jaringan Lelet

Berita Terbaru