Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg di Moyo Hulu, Warga Desak Pemerintah Tindak Tegas Pangkalan dan Agen Nakal

REDAKSI NTB

- Redaksi

Minggu, 20 Juli 2025 - 09:06 WIB

50572 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa Besar|NTB, Minggu (20 Juli 2025)   – Kelangkaan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram (kg) di Kecamatan Moyo Hulu Kabupaten Sumbawa kian meresahkan. Sudah lebih dari satu bulan terakhir, distribusi dari PT. Bahan Migas Bersaudara ke 116 pangkalan yang tersebar di wilayah ini terhenti. Diduga, penghentian distribusi ini terjadi karena perusahaan tersebut masuk daftar hitam (blacklist) oleh pihak Pertamina.

Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu, termasuk oknum pangkalan di bawah naungan agen PT. Surya Mita yang diduga memainkan harga secara sepihak. Salah satunya adalah pangkalan UD. RISKY milik Hj. Rus di Desa Marga, Kecamatan Moyo Hulu, yang diduga rutin menjual gas 3 kg kepada pengecer di Desa Batutering dan Desa Terewan dengan harga Rp25.000 per tabung. Ironisnya, pengecer kemudian menjual kembali ke masyarakat dengan harga mencapai Rp40.000 per tabung.

“Pangkalan Hj. Rus itu dua kali seminggu antar ke pengecer. Jujur kami kesulitan dapat gas 3 kg. Karena kebutuhan, ya mau tidak mau kami beli walaupun mahal,” ujar salah seorang warga Desa Sela yang enggan disebutkan namanya, kepada media ini pada Minggu (18/7/2025).

Ia mengaku kecewa terhadap pemerintah yang dinilai abai dalam mengatasi persoalan ini. Warga bahkan mendesak agar pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas, termasuk mencabut izin agen dan pangkalan nakal yang melanggar aturan harga eceran tertinggi (HET).

“Pemerintah tidak adil, seolah membiarkan ini terjadi. Kami ingin suara kami didengar oleh Bapak Bupati Sumbawa dan DPRD. Jangan hanya sekadar slogan saja memberantas mafia gas, tapi harus ada tindakan nyata,” tegasnya.

Selain itu, warga juga meminta agar distribusi gas elpiji oleh agen dilakukan secara merata. “Kalau bisa, pemerintah tetapkan jumlah tabung per pangkalan, misalnya 100 tabung. Ini kadang satu pangkalan dapat 300, yang lain cuma 50. Dari sinilah muncul peluang bagi pangkalan nakal untuk menjual ke pengecer dan menaikkan harga,” tambahnya.

Baca Juga :  Danramil 1607-04/Alas Hadiri Upacara Serah Terima Panji Lambang Kabupaten Sumbawa

Kondisi ini menambah beban masyarakat kecil yang menjadi sasaran utama subsidi gas elpiji 3 kg. Sejumlah kalangan berharap agar Pertamina, Pemkab Sumbawa, dan aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut dugaan permainan harga dan distribusi oleh oknum agen maupun pangkalan.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pertamina maupun Dinas Perdagangan Kabupaten Sumbawa terkait kelangkaan ini dan dugaan pelanggaran distribusi yang terjadi.

Masyarakat berharap pemerintah daerah bergerak cepat menormalisasi distribusi gas elpiji bersubsidi agar tidak menambah kesenjangan dan keresahan sosial di tengah tingginya kebutuhan hidup. (Af)

Berita Terkait

Patroli Rutin Koramil 1607-02/Empang, Upaya Preventif Jaga Kondusivitas Wilayah
Anggota Kodim 1607/Sumbawa Turut Ambil Bagian dalam Kegiatan Donor Darah Hari Bakti Imigrasi ke-76
‎Koramil Tunjukkan Sinergi Kewilayahan pada Kirap Pataka
‎Humanis dan Preventif, Patroli Malam Koramil 1607-12/Moyo Hilir Sasar Remaja dan Pemukiman
Dandim 1607/Sumbawa Tegaskan Komitmen TNI AD dalam Pembangunan Infrastruktur Desa Gontar
Danramil 1607-04/Alas Hadiri Upacara Serah Terima Panji Lambang Kabupaten Sumbawa
‎Semarak HUT Kabupaten Sumbawa ke-67, Kodim 1607/Sumbawa Tunjukkan Kepedulian Sosial
‎Koramil 1607-09/Utan Pastikan Serah Terima Bendera Pataka Berjalan Aman dan Khidmat

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:07 WIB

Retret PWI 2026 Teguhkan Peran Pers sebagai Penjaga Ketahanan Informasi Bangsa

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:29 WIB

ACEH

Subuh yang Mengajarkan Kepemimpinan

Jumat, 30 Jan 2026 - 21:28 WIB