Jurnalis Dedi Yusuf Ditebas Parang di Aceh Besar, Komunitas Pers Tuntut Keadilan!

REDAKSI

- Redaksi

Sabtu, 5 Juli 2025 - 09:44 WIB

501,754 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Astafirullah Al’Azim!, Dunia pers Aceh kembali tercoreng oleh insiden kekerasan brutal yang menimpa M. Dedi Yusuf, seorang wartawan harian-ri.com sekaligus pengurus Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Provinsi Aceh, Sabtu (05/07/2025).

Dedi Yusuf menjadi korban penganiayaan berat pada Rabu siang, 2 Juli 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di kawasan Gampong Cot Keueng, Kabupaten Aceh Besar.

Kejadian nahas ini bermula ketika Dedi Yusuf dalam perjalanan menuju rumah kerabatnya. Ia tiba-tiba dihadang oleh empat orang tak dikenal.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tanpa basa-basi, tiga pelaku langsung menyergap dan memukulinya, sementara satu pelaku lain menebasnya dengan parang. Akibat serangan keji ini, Dedi Yusuf menderita luka parah di sekujur tubuhnya dan ditemukan bersimbah darah oleh warga, yang kemudian membawanya ke Rumah Sakit Umum Syiah Kuala, Desa Limpok.

Baca Juga :  TOB Aceh Laksanakan Rakor Pemenangan Bustami - Fadhil Di 8 Kabupaten/Kota

Setelah menjalani operasi dan sempat tak sadarkan diri selama beberapa jam, Dedi Yusuf akhirnya sadar pada Jumat, 4 Juli 2025, pukul 15.00 WIB. Dalam kesaksian singkatnya, Dedi mengaku sama sekali tidak mengenali para pelaku maupun motif di balik serangan tersebut. Ia hanya mengingat disergap, dipukuli, lalu ditebas.

Insiden ini sontak memicu kemarahan besar di kalangan komunitas jurnalis. Ketua DPW IWOI Provinsi Aceh, Dimas KHS AMF, mengecam keras aksi tersebut, menyebutnya bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan serangan langsung terhadap kebebasan pers dan keselamatan jurnalis.

Dimas memastikan IWOI Aceh akan melaporkan kasus ini secara resmi ke Polresta Banda Aceh pada hari ini, Sabtu, 5 Juli 2025. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Polda Aceh, kuasa hukum harian-ri.com, serta pembina IWOI, Teguh Suryanto, untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.

Baca Juga :  Buronan Spesialis Bobol Rumah di Aceh Barat Ditangkap Personel Polsek Darussalam

“Jurnalis memiliki hak hukum yang dilindungi negara dalam menjalankan tugasnya, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Dimas. Ia mengingatkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang menyebutkan pidana penjara hingga dua tahun atau denda Rp 500 juta bagi penghalang kemerdekaan pers.

Selain itu, secara pidana umum, tindakan pengeroyokan dan penganiayaan berat ini jelas melanggar Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP.

“Kami tidak akan tinggal diam. Peristiwa ini adalah bentuk nyata krisis perlindungan jurnalis di lapangan, yang harus menjadi perhatian serius negara,” pungkas Dimas.

Komunitas pers menuntut aparat penegak hukum untuk tidak hanya menangkap pelaku di lapangan, tetapi juga menyelidiki kemungkinan adanya dalang intelektual di balik kekerasan ini. Keadilan bagi Dedi Yusuf adalah harga mati. []

Berita Terkait

Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan, S.I.K., Ucapkan Selamat dan Sukses kepada Nurmansyah
Kapolda Aceh Rotasi Pejabat, Kompol Hadidin Ditunjuk Sebagai Wakapolres Aceh Besar
Gerindra Aceh Rayakan HUT ke-17, Bagi Ribuan Paket Makan Siang Bergizi Gratis dan Susu
Rindam Iskandar Muda Buka Pendidikan Kejuruan Bintara Infanteri TNI AD TA 2024
Latihan Kepemimpinan Dasar (LKD) HIMAB Hadirkan Ketua DPRK
Buronan Spesialis Bobol Rumah di Aceh Barat Ditangkap Personel Polsek Darussalam
TOB Aceh Laksanakan Rakor Pemenangan Bustami – Fadhil Di 8 Kabupaten/Kota
Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Presiden Jokowi

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Jejak Ganja dari Pegunungan Gayo Lues Mulai Terbuka, Polisi Diminta Bongkar Aktor Besar di Balik Peredarannya

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Ekonomi Tak Boleh Halangi Pendidikan, Anggota DPR RI Nasir Djamil Salurkan Bantuan PIP di Bireuen

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:50 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Satu Tersangka Diamankan, Dua Nama Masih Diburu

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:55 WIB

Benteng Terakhir Ada di Sekolah, BNNK Gayo Lues Minta Perang Melawan Narkoba Dimulai dari Ruang Kelas

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:59 WIB

LPTQ Matang Raya Juara Umum MTQ ke-38 Baktiya, Ini Harapan Camat

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:46 WIB

Hadapi Tantangan Tugas yang Kian Kompleks, Polres Aceh Utara Perkuat Kompetensi Personel

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:22 WIB

Ratusan Warga Gayo Lues Padati Sosialisasi JKN-JKA, DPRA Serap Aspirasi Perubahan Qanun Kesehatan Aceh

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:32 WIB

Pemkab Aceh Singkil dan PT PLB Tanam 3.000 Mangrove

Berita Terbaru