Hermanto alias Bung Viktor Soroti Pemanggilan Wartawan AF: Minta Polisi Netral dan Transparan Tangani Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

REDAKSI NTB

- Redaksi

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:55 WIB

50283 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa Besar|NTB,– Pemanggilan terhadap seorang wartawan asal Sumbawa berinisial AF oleh penyidik Polres Sumbawa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik menuai sorotan dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Hermanto yang akrab disapa Bung Vicktor, tokoh aktif dari Koalisi Lembaga Pemerhati Keadilan Kabupaten Sumbawa.

Pemanggilan AF sebagai saksi berdasarkan Surat Panggilan Saksi Nomor: S.Pgl /119/VI/2025/Reskrim. Wartawan yang juga dikenal sebagai penggiat media sosial ini dimintai keterangan terkait unggahannya yang berisi tautan berita investigatif mengenai dugaan pelanggaran izin oleh salah satu perusahaan tambang galian C di wilayah Batu Gong. AF telah dua kali memenuhi panggilan penyidik, yakni pada Jumat, 20 Juni 2025 dan Rabu, 25 Juni 2025.

Namun, menurut informasi yang diterima Koalisi Pemerhati Keadilan, kasus ini diduga bukan murni karena pencemaran nama baik. “Ini ada aroma kriminalisasi. Kami menduga kuat bahwa kasus ini pesanan dari salah satu oknum aparat yang terganggu dengan aktivitas pemberitaan terkait dugaan jual beli BBM subsidi secara ilegal. Wartawan AF menjadi target agar aktivitas bisnis yang menyimpang itu tidak terganggu lagi,” tegas Bung Vicktor kepada media, Selasa (24/6/2025).

Bung Viktor juga menyampaikan Surat Terbuka kepada Kapolres Sumbawa, yang berisi keberatan sekaligus permintaan agar proses hukum dalam kasus ini dijalankan secara netral dan profesional.

“Kami ingin memastikan bahwa penyidik TIPITER Reskrim Polres Sumbawa benar-benar menempatkan netralitas dan mengedepankan kredibilitas serta integritas dalam menangani kasus ini. Jangan sampai ada intervensi dari pihak-pihak yang berkepentingan,” tegasnya dalam surat tersebut.

Ia menjelaskan bahwa unggahan AF di media sosial mengutip pemberitaan media online yang menyoroti dugaan bahwa perusahaan tambang galian C tersebut beroperasi tanpa izin yang lengkap dan sah, termasuk dugaan belum diperpanjangnya izin tambang, dokumen UKL-UPL, hingga AMDAL.

Baca Juga :  ‎Kemanunggalan TNI-Rakyat: Makan Bersama Warnai Menjelang Penutupan TMMD ke-125

“Jika memang benar izin-izin tersebut belum dipenuhi, maka ini adalah pelanggaran serius yang berdampak pada lingkungan dan berpotensi merugikan negara. Justru yang seharusnya diperiksa lebih lanjut adalah legalitas operasional perusahaan tersebut,” ujar Bung Viktor.

Koalisi Lembaga Pemerhati Keadilan juga menyatakan siap mengawal jalannya proses penyelidikan dan penyidikan hingga tuntas. Mereka menegaskan akan terus mengawasi agar proses hukum tidak dijadikan alat untuk membungkam kritik dan pemberitaan.

“Kami mendukung penegakan hukum oleh Polres Sumbawa. Tapi kami juga akan terus memastikan bahwa tidak ada kriminalisasi terhadap wartawan atau aktivis yang menyuarakan kebenaran. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tutup Bung Viktor.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pelapor maupun pihak penyidik terkait isu dugaan intervensi atau kriminalisasi yang disampaikan oleh Koalisi Pemerhati Keadilan. (Fa)

Berita Terkait

Patroli Rutin Koramil 1607-02/Empang, Upaya Preventif Jaga Kondusivitas Wilayah
Anggota Kodim 1607/Sumbawa Turut Ambil Bagian dalam Kegiatan Donor Darah Hari Bakti Imigrasi ke-76
‎Koramil Tunjukkan Sinergi Kewilayahan pada Kirap Pataka
‎Humanis dan Preventif, Patroli Malam Koramil 1607-12/Moyo Hilir Sasar Remaja dan Pemukiman
Dandim 1607/Sumbawa Tegaskan Komitmen TNI AD dalam Pembangunan Infrastruktur Desa Gontar
Danramil 1607-04/Alas Hadiri Upacara Serah Terima Panji Lambang Kabupaten Sumbawa
‎Semarak HUT Kabupaten Sumbawa ke-67, Kodim 1607/Sumbawa Tunjukkan Kepedulian Sosial
‎Koramil 1607-09/Utan Pastikan Serah Terima Bendera Pataka Berjalan Aman dan Khidmat

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:29 WIB

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:44 WIB

Banjir Aceh Utara Diseret ke Pengadilan: Alam Dijarah, Rakyat Dibayar Air

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:10 WIB

Konferensi II PWI Lhokseumawe: Enam Kandidat, Taruhan Marwah Profesi

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:02 WIB

Pascabanjir, Pemkab Aceh Utara Klaim Ekonomi Tetap Aman Inflasi terkendali

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:57 WIB

Serah Terima Huntara Dimulai, Pemulihan Pascabencana Aceh Utara Masih Bertumpu pada Janji

Selasa, 27 Januari 2026 - 23:07 WIB

Delapan Terpidana Dihukum Cambuk, Syariat Diperlihatkan di Ruang Publik

Sabtu, 24 Januari 2026 - 17:59 WIB

Sekolah Terbakar, Disdikbud Aceh Utara Janji Bergerak Cepat

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:37 WIB

Aliansi Pers Turun ke Lapangan, Rehab Rekon Pascabanjir Aceh Mulai Diawasi

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:29 WIB

ACEH

Subuh yang Mengajarkan Kepemimpinan

Jumat, 30 Jan 2026 - 21:28 WIB