Sumbawa Besar|NTB,– Pemanggilan terhadap seorang wartawan asal Sumbawa berinisial AF oleh penyidik Polres Sumbawa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik menuai sorotan dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Hermanto yang akrab disapa Bung Vicktor, tokoh aktif dari Koalisi Lembaga Pemerhati Keadilan Kabupaten Sumbawa.
Pemanggilan AF sebagai saksi berdasarkan Surat Panggilan Saksi Nomor: S.Pgl /119/VI/2025/Reskrim. Wartawan yang juga dikenal sebagai penggiat media sosial ini dimintai keterangan terkait unggahannya yang berisi tautan berita investigatif mengenai dugaan pelanggaran izin oleh salah satu perusahaan tambang galian C di wilayah Batu Gong. AF telah dua kali memenuhi panggilan penyidik, yakni pada Jumat, 20 Juni 2025 dan Rabu, 25 Juni 2025.
Namun, menurut informasi yang diterima Koalisi Pemerhati Keadilan, kasus ini diduga bukan murni karena pencemaran nama baik. “Ini ada aroma kriminalisasi. Kami menduga kuat bahwa kasus ini pesanan dari salah satu oknum aparat yang terganggu dengan aktivitas pemberitaan terkait dugaan jual beli BBM subsidi secara ilegal. Wartawan AF menjadi target agar aktivitas bisnis yang menyimpang itu tidak terganggu lagi,” tegas Bung Vicktor kepada media, Selasa (24/6/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bung Viktor juga menyampaikan Surat Terbuka kepada Kapolres Sumbawa, yang berisi keberatan sekaligus permintaan agar proses hukum dalam kasus ini dijalankan secara netral dan profesional.
“Kami ingin memastikan bahwa penyidik TIPITER Reskrim Polres Sumbawa benar-benar menempatkan netralitas dan mengedepankan kredibilitas serta integritas dalam menangani kasus ini. Jangan sampai ada intervensi dari pihak-pihak yang berkepentingan,” tegasnya dalam surat tersebut.
Ia menjelaskan bahwa unggahan AF di media sosial mengutip pemberitaan media online yang menyoroti dugaan bahwa perusahaan tambang galian C tersebut beroperasi tanpa izin yang lengkap dan sah, termasuk dugaan belum diperpanjangnya izin tambang, dokumen UKL-UPL, hingga AMDAL.
“Jika memang benar izin-izin tersebut belum dipenuhi, maka ini adalah pelanggaran serius yang berdampak pada lingkungan dan berpotensi merugikan negara. Justru yang seharusnya diperiksa lebih lanjut adalah legalitas operasional perusahaan tersebut,” ujar Bung Viktor.
Koalisi Lembaga Pemerhati Keadilan juga menyatakan siap mengawal jalannya proses penyelidikan dan penyidikan hingga tuntas. Mereka menegaskan akan terus mengawasi agar proses hukum tidak dijadikan alat untuk membungkam kritik dan pemberitaan.
“Kami mendukung penegakan hukum oleh Polres Sumbawa. Tapi kami juga akan terus memastikan bahwa tidak ada kriminalisasi terhadap wartawan atau aktivis yang menyuarakan kebenaran. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tutup Bung Viktor.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pelapor maupun pihak penyidik terkait isu dugaan intervensi atau kriminalisasi yang disampaikan oleh Koalisi Pemerhati Keadilan. (Fa)