Aceh Singkil – Aroma tak sedap mulai tercium dalam kunjungan mendadak tim Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Aceh ke PT Emsen Lestari pada Sabtu (21/6/2025).
Alih-alih menguak dugaan pencemaran lingkungan yang meresahkan masyarakat, tim pengawas justru terkesan melindungi pabrik dengan membiarkan empat jurnalis dihalangi masuk.
Insiden ini tak hanya merampas hak publik untuk tahu, tetapi juga memicu spekulasi liar tentang adanya kongkalikong antara DLHK Aceh dan PT Emsen Lestari.
Empat wartawan yang berupaya menjalankan tugas jurnalistiknya di Desa Kuta Tinggi, Kecamatan Simpang Kanan, dihadang paksa oleh oknum sekuriti PT Emsen Lestari.
Sikap arogan ini langsung dikecam keras oleh jurnalis Muslim Pohan, yang menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Mereka jelas-jelas melanggar hukum dan menginjak-injak kebebasan pers,” tegas Pordomuan Tumangger, mengingatkan ancaman pidana penjara dua tahun atau denda Rp500 juta bagi penghalang kerja pers.
Ironisnya, DLHK Aceh yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga lingkungan, justru bungkam dan terkesan membiarkan aksi intimidasi ini terjadi. Sikap pasif DLHK ini menimbulkan pertanyaan besar: apa yang sebenarnya coba disembunyikan? Apakah ada temuan krusial yang sengaja ditutup-tutupi, atau bahkan ada kepentingan tersembunyi yang melatarbelakangi kunjungan mendadak ini?
“Ini bukan hanya soal penghalangan wartawan, ini soal transparansi yang dikorupsi. Kalau memang tidak ada yang salah, mengapa harus takut dengan sorotan publik?” cecar seorang aktivis lingkungan yang namanya enggan dipublikasikan.
“Patut diduga, kunjungan DLHK ini hanya sandiwara belaka untuk meredam kegaduhan, sementara masalah pencemaran tetap berlanjut.”
Hingga kini, baik PT Emsen Lestari maupun DLHK Provinsi Aceh memilih membisu. Keheningan ini semakin memperkuat kecurigaan publik bahwa ada bau busuk yang sedang ditutupi.
Kasus ini bukan lagi sekadar dugaan pencemaran, melainkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pembiaran kejahatan lingkungan yang patut diusut tuntas. Masyarakat Aceh Singkil kini menanti keberanian aparat penegak hukum untuk membongkar tuntas skandal ini dan menyeret para pihak yang terlibat ke meja hijau.
Menurut Anda, apa langkah selanjutnya yang harus diambil oleh masyarakat dan penegak hukum untuk mengungkap kebenaran di balik insiden ini?. [ER.K]