Karimun/Kepri – Aktivitas judi tebak angka berpantun yang berlangsung di King Food Court, Pucak, Jalan Nusantara, Tanjung Balai Karimun, Kepri, telah menjadi sorotan publik. Permainan ini diduga melanggar hukum dan meresahkan masyarakat. Aparat penegak hukum di Karimun diharapkan untuk tidak menutup mata terhadap aktivitas ini dan segera mengambil tindakan.
Latar belakang hukum perjudian dilarang di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Pasal 303 KUHP juga mengatur bahwa perjudian dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 juta. Aktivitas judi tebak angka berpantun di Karimun diduga melanggar ketentuan hukum ini.
Aktivitas judi dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, seperti meningkatkan angka kriminalitas, merusak moral, dan menyebabkan kerugian finansial bagi pemain dan keluarganya. Judi juga dapat memicu terjadinya tindak pidana lainnya, seperti pencurian dan penggelapan.
Aparat penegak hukum di Karimun harus segera mengambil tindakan untuk menindak aktivitas judi tebak angka berpantun ini. Pemeriksaan lokasi dapat dilakukan untuk memastikan apakah aktivitas tersebut benar-benar perjudian. Jika terbukti melanggar hukum, aparat dapat melakukan penindakan terhadap permainan tebak angka berpantun tersebut.
Pihak kepolisian dan aparat terkait lainnya diharapkan untuk tidak menutup mata terhadap aktivitas ini dan segera mengambil langkah-langkah untuk mencegah dan menindaknya. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa aman dan nyaman, serta terhindar dari dampak negatif judi.
[Tim – Bersambung]