Akta Diubah Aset Dijual, Fahrony Tempuh Mediasi, Tuding Zahir Jual Aset Perusahaan Tanpa Izin

REDAKSI NTB

- Redaksi

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:05 WIB

50471 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa Besar | NTB, (12 Juni 2025),— Perseteruan bisnis antara dua pengusaha lokal mencuat di Kabupaten Sumbawa. Fahrony (48), seorang pengusaha asal Kecamatan Sumbawa, secara resmi mengajukan permohonan mediasi kepada Bale Mediasi Kabupaten Sumbawa. Permohonan tersebut terkait konflik kepemilikan dan pembagian keuntungan dalam tubuh perusahaan PT. Bogas Rahman Utama, yang juga menyeret nama rekannya, M. Zahir.

Dalam surat permohonan yang dilayangkan pada Rabu, 11 Juni 2025, Fahrony mengungkapkan bahwa dirinya yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT. Bogas Rahman Utama tidak pernah menerima bagian keuntungan sejak perusahaan tersebut mulai beroperasi. Ia juga merasa telah disingkirkan secara sepihak dari berbagai pengambilan keputusan penting perusahaan.

“Adapun dalam hal ini saudara Zahir telah membuat akta perubahan tahun 2017 tanpa sepengetahuan Komisaris,” tulis Fahrony dalam dokumen permohonannya. Ia menambahkan bahwa perubahan akta tersebut dibuat melalui seorang notaris bernama Nadia tanpa adanya pemberitahuan maupun persetujuan dari dirinya sebagai komisaris.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak berhenti di situ, Fahrony juga membeberkan dugaan penjualan tiga unit truk tangki milik perusahaan yang dilakukan oleh M. Zahir. Penjualan aset tersebut diduga dilakukan secara sepihak tanpa pelibatan maupun persetujuannya.

Baca Juga :  Pembuatan Teba Modern oleh Mahasiswa KKN Unwar: Inovasi Lingkungan Berbasis Kearifan Lokal

Dengan dasar itulah, Fahrony memilih untuk menempuh jalur mediasi agar sengketa tersebut dapat diselesaikan secara damai, tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang dan berlarut-larut.

“Saya memohon kepada Bale Mediasi Kabupaten Sumbawa untuk kiranya memfasilitasi kami sebagai pemohon untuk dimediasi dengan termohon dan menyatakan akan mematuhi ketentuan serta tata cara standar operasional prosedur (SOP) penyelesaian sengketa yang ditetapkan oleh Bale Mediasi,” tulis Fahrony dalam suratnya.

Menanggapi permohonan tersebut, Kepala Bale Mediasi Kabupaten Sumbawa, Drs. A. Hadiputra Datulong, M.Si. Med., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima dokumen resmi dari Fahrony.

“Jadi kita akan memanggil pihak pertama dulu atau pemohon, baru nanti kita akan panggil pihak kedua atau termohon. Intinya diusahakan ada win-win solution antara kedua belah pihak, dan saat ini kami sudah melakukan pemanggilan pertama kepada termohon, ” ujar Hadi kepada media ini saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/6/2025).

Namun respons berbeda datang dari pihak M. Zahir. Melalui kuasa hukumnya, Muhammad Isnaini, SH—yang akrab disapa Ismu—ia menyayangkan langkah Fahrony yang lebih memilih jalur mediasi ketimbang menempuh proses hukum secara langsung.

Baca Juga :  Babinsa Desa Lantung Dukung Pembangunan Wilayah Binaan Melalui Musdes

“Kalau misalnya ada pihak yang keberatan, maka kami kasih ruang pidana dan ruang perdata. Silakan lapor ke polisi, kemudian berperkara di pengadilan. Daripada ngaku-ngaku kiri kanan segala macam. Jadi sederhana saja, kalau dia (Fahrony) merasa punya hak, ya lapor,” tegas Ismu saat diwawancarai melalui sambungan WhatsApp pada Jumat sore (13/6/2025).

Ismu juga menyebut bahwa laporan yang sempat dilayangkan Fahrony sebelumnya tidak mendapat tanggapan dari aparat penegak hukum. “Artinya memang kasus ini nggak patut, nggak layak dilaporkan. Itu bukan urusan kami lagi,” tandasnya.

Sengketa ini pun menjadi sorotan publik, mengingat kedua pihak yang berseteru memiliki latar belakang bisnis yang cukup dikenal di Kabupaten Sumbawa. Proses mediasi yang akan difasilitasi oleh Bale Mediasi Sumbawa diharapkan dapat menjadi jalan tengah penyelesaian konflik tanpa harus melibatkan proses hukum yang bisa memakan waktu dan biaya besar.

Publik kini menanti, apakah jalur mediasi ini akan membuahkan hasil atau justru menjadi awal dari babak baru sengketa hukum di balik bisnis PT. Bogas Rahman Utama. (Af)

Berita Terkait

Bersinergi Pulihkan Negeri, TNI–Polri dan Warga Ulim Gotong Royong Pascabencana Banjir
Patroli Rutin Koramil 1607-02/Empang, Upaya Preventif Jaga Kondusivitas Wilayah
Anggota Kodim 1607/Sumbawa Turut Ambil Bagian dalam Kegiatan Donor Darah Hari Bakti Imigrasi ke-76
‎Koramil Tunjukkan Sinergi Kewilayahan pada Kirap Pataka
‎Humanis dan Preventif, Patroli Malam Koramil 1607-12/Moyo Hilir Sasar Remaja dan Pemukiman
Dandim 1607/Sumbawa Tegaskan Komitmen TNI AD dalam Pembangunan Infrastruktur Desa Gontar
Danramil 1607-04/Alas Hadiri Upacara Serah Terima Panji Lambang Kabupaten Sumbawa
‎Semarak HUT Kabupaten Sumbawa ke-67, Kodim 1607/Sumbawa Tunjukkan Kepedulian Sosial

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:29 WIB

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:44 WIB

Banjir Aceh Utara Diseret ke Pengadilan: Alam Dijarah, Rakyat Dibayar Air

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:10 WIB

Konferensi II PWI Lhokseumawe: Enam Kandidat, Taruhan Marwah Profesi

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:02 WIB

Pascabanjir, Pemkab Aceh Utara Klaim Ekonomi Tetap Aman Inflasi terkendali

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:57 WIB

Serah Terima Huntara Dimulai, Pemulihan Pascabencana Aceh Utara Masih Bertumpu pada Janji

Selasa, 27 Januari 2026 - 23:07 WIB

Delapan Terpidana Dihukum Cambuk, Syariat Diperlihatkan di Ruang Publik

Sabtu, 24 Januari 2026 - 17:59 WIB

Sekolah Terbakar, Disdikbud Aceh Utara Janji Bergerak Cepat

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:37 WIB

Aliansi Pers Turun ke Lapangan, Rehab Rekon Pascabanjir Aceh Mulai Diawasi

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:29 WIB

ACEH

Subuh yang Mengajarkan Kepemimpinan

Jumat, 30 Jan 2026 - 21:28 WIB