Sadam Desak Regulasi Tegas Pertambangan Galian C di Pesisir Harus Beretika dan Berkelanjutan

REDAKSI NTB

- Redaksi

Jumat, 23 Mei 2025 - 23:43 WIB

50542 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa Besar | NTB,- Eksploitasi sumber daya alam di kawasan pesisir kembali menjadi sorotan. Sadam, Wakil Ketua Lembaga Integritas Transformasi Kebijakan (LITK) menyoroti praktik pertambangan galian C yang dinilai kerap mengabaikan aspek lingkungan dan etika keberlanjutan, khususnya di wilayah pesisir yang rawan terhadap kerusakan ekologis.

Indonesia yang dianugerahi garis pantai sepanjang lebih dari 99.000 km menyimpan potensi galian C—seperti pasir, kerikil, dan batuan—yang tinggi nilai ekonominya. Namun, LITK menegaskan bahwa potensi tersebut harus dikelola dengan bijak. “Kegiatan pertambangan, terutama di kawasan pesisir, tidak boleh hanya berpijak pada keuntungan ekonomi jangka pendek, tetapi harus mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan,” ujar Sadam dalam pernyataan resminya, Sabtu (24/5/2025).

Secara normatif, regulasi mengenai sempadan pantai dan pertambangan galian C sudah ada. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) No. 40/PRT/M/2007 menetapkan jarak minimal 100 meter dari garis pantai untuk aktivitas pembangunan. Selain itu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) serta berbagai Peraturan Daerah turut mengatur hal tersebut.

Namun menurut Sadam, implementasi di lapangan sering kali tidak sejalan dengan semangat perlindungan lingkungan. “Ambiguitas dan ketidakterpaduan regulasi justru menciptakan celah bagi praktik tambang yang tidak bertanggung jawab,” tegas Sadam.

Contoh nyata terlihat di Kabupaten Sumbawa, di mana praktik pertambangan galian C dekat kawasan pesisir masih berlangsung tanpa kejelasan regulasi teknis yang memadai. Beberapa Peraturan Bupati tahun 2023, seperti Perbup No. 18, 46, dan 75, disebut belum secara eksplisit mengatur jarak aman dari garis pantai untuk aktivitas tambang galian C.

Sadam menilai bahwa pengawasan yang ketat, transparansi informasi, dan keterlibatan masyarakat pesisir dalam proses perencanaan tambang adalah kunci utama menjaga keseimbangan lingkungan. “Partisipasi masyarakat bukan hanya sebagai formalitas. Mereka harus diberdayakan untuk memahami hak-haknya serta potensi risiko ekologis yang dihadapi,” tambahnya.

Baca Juga :  Balai Pemasyarakatan Kelas II Sumbawa Besar Gelar Donor Darah Peringati Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-1 Tahun 2025

Evaluasi berkala terhadap dampak lingkungan serta penegakan hukum yang konsisten terhadap pelanggaran dinilai penting. Sadam juga menyerukan agar pemerintah pusat dan daerah segera menyusun regulasi teknis yang lebih jelas, terintegrasi, dan mudah dipahami oleh semua pihak terkait.

Dalam pernyataan akhirnya, Sadam menyerukan penyusunan kebijakan nasional yang mengikat, mencakup:

Penetapan jarak minimal pertambangan dari garis pantai, Standar baku mutu lingkungan, Mekanisme pengawasan terpadu, Sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar.

“Eksploitasi galian C harus dilakukan secara beretika. Kita tidak bisa membiarkan kerusakan lingkungan terus terjadi hanya karena ketidakjelasan aturan,” tegas Sadam.

Sadam mengajak seluruh elemen—pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat—untuk bersama-sama mengawal praktik pertambangan yang adil, transparan, dan berkelanjutan. “Hanya dengan komitmen dan kolaborasi yang kuat, kita dapat mewariskan lingkungan pesisir yang lestari untuk generasi mendatang, ” Tutupnya. (Red)

Berita Terkait

Patroli Rutin Koramil 1607-02/Empang, Upaya Preventif Jaga Kondusivitas Wilayah
Anggota Kodim 1607/Sumbawa Turut Ambil Bagian dalam Kegiatan Donor Darah Hari Bakti Imigrasi ke-76
‎Koramil Tunjukkan Sinergi Kewilayahan pada Kirap Pataka
‎Humanis dan Preventif, Patroli Malam Koramil 1607-12/Moyo Hilir Sasar Remaja dan Pemukiman
Dandim 1607/Sumbawa Tegaskan Komitmen TNI AD dalam Pembangunan Infrastruktur Desa Gontar
Danramil 1607-04/Alas Hadiri Upacara Serah Terima Panji Lambang Kabupaten Sumbawa
‎Semarak HUT Kabupaten Sumbawa ke-67, Kodim 1607/Sumbawa Tunjukkan Kepedulian Sosial
‎Koramil 1607-09/Utan Pastikan Serah Terima Bendera Pataka Berjalan Aman dan Khidmat

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:29 WIB

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:44 WIB

Banjir Aceh Utara Diseret ke Pengadilan: Alam Dijarah, Rakyat Dibayar Air

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:10 WIB

Konferensi II PWI Lhokseumawe: Enam Kandidat, Taruhan Marwah Profesi

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:02 WIB

Pascabanjir, Pemkab Aceh Utara Klaim Ekonomi Tetap Aman Inflasi terkendali

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:57 WIB

Serah Terima Huntara Dimulai, Pemulihan Pascabencana Aceh Utara Masih Bertumpu pada Janji

Selasa, 27 Januari 2026 - 23:07 WIB

Delapan Terpidana Dihukum Cambuk, Syariat Diperlihatkan di Ruang Publik

Sabtu, 24 Januari 2026 - 17:59 WIB

Sekolah Terbakar, Disdikbud Aceh Utara Janji Bergerak Cepat

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:37 WIB

Aliansi Pers Turun ke Lapangan, Rehab Rekon Pascabanjir Aceh Mulai Diawasi

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:29 WIB

ACEH

Subuh yang Mengajarkan Kepemimpinan

Jumat, 30 Jan 2026 - 21:28 WIB