Aktivitas Investasi Penanaman Modal Asing di KSB Fiktif, LSM AMANAT Segera Surati BKPM RI

REDAKSI NTB

- Redaksi

Jumat, 23 Mei 2025 - 18:58 WIB

50471 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa Barat|NTB, – LSM Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tanah (AMANAT) akan segera menyurati Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia untuk segera mengevaluasi sejumlah Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

“Secara prinsip tentu kami sangat mendukung investasi yang datang di Sumbawa Barat terlebih apabila mendatangkan efek ekonomi bagi Masyarakat lokal. Jangan kemudian dipermukaan kita mendukung investasi Asing namun disatu sisi kita mengabaikan kewajiban serta ketentuan aturan yang semestinya dilaksanakan oleh Perusahaan-perusahaan PMA,” kata Ketua AMANAT KSB, Muhammad Erry Satriawan, SH.,MH.,CPCLE kepada awak media ini, Jum’at (23/05/2025).

Selain itu, Erry sapaan akrabnya Advokat muda itu menyapaikan, hari ini faktanya terdapat banyak modus yang dilakukan dan justru tidak memberikan efek ekonomi apapun. Banyak dari mereka yang justru hanya menjadi calo untuk mendapatkan keuntungan bermodal dokumen PMA yang sudah dikantongi. Belum lagi apabila dilihat efek jangka panjang dimana kepemilikan lahan masyarakat lokal tergerus dengan iming-iming investasi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebut saja ketentuan mengenai nilai investasi dan permodalan PT PMA diatur di dalam Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal. Disebutkan PMA dikualifikasikan sebagai usaha besar, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan,” bebernya.

Baca Juga :  Jaga Kedaulatan, Serentak Ketua Demokrat Se-Indonesia Sambangi Pengadilan

Kemudian, lanjut Erry, PT PMA wajib melaksanakan ketentuan, persyaratan nilai investasi dan permodalan untuk memperoleh Perizinan Penanaman Modal. Perusahaan dengan kualifikasi usaha besar memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha berdasarkan laporan keuangan terakhir atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) berdasarkan laporan keuangan terakhir.

“Pertanyaannya sekarang apakah Perusahaan-perusahaan PMA ini telah menjalankan ketentuan tersebut? Tentu tidak, karena kalau saja PMA ini seluruhnya menjalankan hal tersebut bisa dibayangkan efek investasi yang akan dirasakan oleh Kabupaten Sumbawa Barat,” cetus dia.

Oleh sebab itu, AMANT KSB dalam waktu dekat akan mengambil langkah-langkah konstitusional untuk menertibkan hal ini agar tidak membawa efek negatif jangka panjang, termasuk pihaknya akan meminta evaluasi perizinan dan pengawasan sebagaimana ketentuan yang berlaku, sebagaimana Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pasal 5 dan 6 terkait kewajiban dan tanggung jawab Pelaku Usaha

Baca Juga :  Wujud Kepedulian TNI, Babinsa Lape Dampingi Pendataan dan Vaksinasi Ternak

Ia juga menjelaskan, ada ratusan perusahaan PMA di Sumbawa Barat, baik di Desa Kertasari, Jelenga, Maluk dan Sekongkang yang diduga melanggar izin serta . Ia tidak memberikan rincian jumlah perusahaan yang kegiatannya fiktif dan perusahaan yang tidak merealisasikan nilai investasi sesuai NIB yang sudah direncanakan.

“Perusahaan asing, memiliki kategori perusahaan besar, sehingga harus berinvestasi di Indonesia dengan nilai diatas Rp10 miliar. Sedangkan dari hasil survei di lapangan, sektor usaha yang dijalankan PMA misalnya restoran hanya memiliki nilai investasi kecil atau tidak sampai Rp10 miliar,” kata dia.

Terakhir Erry menegaskan, tidak menutup kemungkinan nantinya memberikan rekomendasi terhadap beberapa perusahaan agar BKPM RI mencabut perizinannya, mengingat hal ini baru- baru saja terjadi di beberapa daerah salah satunya Bali, dimana ada 267 Nomor Induk Berusaha (NIB) Penanaman Modal Asing yang dicabut pemerintah dikarenakan tidak mampu memenuhi komitmen nilai investasi sebesar Rp10 miliar. (Red)

Berita Terkait

Patroli Rutin Koramil 1607-02/Empang, Upaya Preventif Jaga Kondusivitas Wilayah
Anggota Kodim 1607/Sumbawa Turut Ambil Bagian dalam Kegiatan Donor Darah Hari Bakti Imigrasi ke-76
‎Koramil Tunjukkan Sinergi Kewilayahan pada Kirap Pataka
‎Humanis dan Preventif, Patroli Malam Koramil 1607-12/Moyo Hilir Sasar Remaja dan Pemukiman
Dandim 1607/Sumbawa Tegaskan Komitmen TNI AD dalam Pembangunan Infrastruktur Desa Gontar
Danramil 1607-04/Alas Hadiri Upacara Serah Terima Panji Lambang Kabupaten Sumbawa
‎Semarak HUT Kabupaten Sumbawa ke-67, Kodim 1607/Sumbawa Tunjukkan Kepedulian Sosial
‎Koramil 1607-09/Utan Pastikan Serah Terima Bendera Pataka Berjalan Aman dan Khidmat

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:29 WIB

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:44 WIB

Banjir Aceh Utara Diseret ke Pengadilan: Alam Dijarah, Rakyat Dibayar Air

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:10 WIB

Konferensi II PWI Lhokseumawe: Enam Kandidat, Taruhan Marwah Profesi

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:02 WIB

Pascabanjir, Pemkab Aceh Utara Klaim Ekonomi Tetap Aman Inflasi terkendali

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:57 WIB

Serah Terima Huntara Dimulai, Pemulihan Pascabencana Aceh Utara Masih Bertumpu pada Janji

Selasa, 27 Januari 2026 - 23:07 WIB

Delapan Terpidana Dihukum Cambuk, Syariat Diperlihatkan di Ruang Publik

Sabtu, 24 Januari 2026 - 17:59 WIB

Sekolah Terbakar, Disdikbud Aceh Utara Janji Bergerak Cepat

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:37 WIB

Aliansi Pers Turun ke Lapangan, Rehab Rekon Pascabanjir Aceh Mulai Diawasi

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:29 WIB

ACEH

Subuh yang Mengajarkan Kepemimpinan

Jumat, 30 Jan 2026 - 21:28 WIB