Koalisi LSM Desak DPRD Sumbawa Tindak Tambang Galian C Ilegal, Diduga Rugikan PAD dan Cemari Lingkungan

REDAKSI NTB

- Redaksi

Rabu, 30 April 2025 - 20:14 WIB

50237 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa Besar, NTB | 30 April 2025 – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Integritas resmi melayangkan surat tuntutan kepada Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, mendesak penindakan tegas terhadap maraknya aktivitas tambang galian C ilegal di berbagai kecamatan. Aksi ini menjadi sorotan tajam atas lemahnya pengawasan dan dugaan pembiaran terhadap eksploitasi sumber daya alam tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan serta merugikan daerah.

Koalisi ini terdiri dari Lembaga Integritas Transformasi Kebijakan (ITK), Gerakan Reformasi Daerah (GARDA), Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP), Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI), dan Lembaga REFORMASI. Mereka menilai aktivitas pertambangan liar yang semakin masif di wilayah Rhee, Sumbawa, Labuhan Badas, Unter Iwes, Santong, dan Empang sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi persoalan lingkungan dan kerugian daerah. DPRD sebagai representasi rakyat harus hadir menyelesaikan persoalan ini,” tegas Iswanto, yang akrab disapa Sadam, Wakil Ketua ITK Persedium, dalam surat tuntutan resmi yang diserahkan Rabu (30/4/2025).

Dalam surat tersebut, Koalisi LSM meminta DPRD segera memanggil dan mengklarifikasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumbawa terkait transparansi perizinan serta pengawasan terhadap aktivitas tambang galian C. Mereka juga mendesak dilakukan verifikasi lapangan untuk memastikan keabsahan kegiatan pertambangan yang terjadi di lapangan.

Lebih lanjut, koalisi ini turut mencantumkan daftar perusahaan dan individu yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal, di antaranya:

PT. Sanur Jaya Utama (Bahtiar)

CV. AI PANAN

Agus Sujono.

Jayadi Kwan.

M. Nur H. Yusuf.

CV. Cahaya Batu Crusher.

M. Tartib Armansyah (SAHODA).

Hafid.

CV. Sinar Utama.

PT. Rajawali Beton Indonesia.

Muhamad Amin.

Intan Andiyani.

A. Rahman S.

Mereka diduga menjalankan operasi pertambangan tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau dokumen lingkungan seperti AMDAL maupun UKL-UPL, sebagaimana diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sementara itu, Muhammad Sidik, SH, dari LP2KP, menegaskan pentingnya tindakan nyata dari DPRD Sumbawa. “Jika terbukti ada pelanggaran, kami menuntut penegakan hukum secara tegas. DPRD harus berpihak pada rakyat dan lingkungan, bukan diam membiarkan tambang ilegal merajalela,” ujarnya.

Baca Juga :  Sambut Idul Adha 1446 H, Danposramil Maronge Dukung Penuh Kegiatan Malam Takbiran

Sebagai bentuk keseriusan, Koalisi LSM meminta agar klarifikasi publik dilakukan secara terbuka di Kantor DPRD Sumbawa mulai pukul 09.00 WITA dalam waktu dekat. Mereka juga menembuskan surat tuntutan ini ke sejumlah institusi strategis, seperti Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM, Kementerian Investasi, Gubernur NTB, hingga aparat penegak hukum daerah.

Pernyataan senada disampaikan oleh Rivaldi Geovani, SH, dari LPRI. Ia menegaskan bahwa tambang bukanlah ancaman jika dikelola secara legal dan berkelanjutan. “Jika perizinan ditegakkan, lingkungan dijaga, dan daerah mendapat manfaatnya, maka tambang bisa jadi peluang. Tapi jika dibiarkan liar, ini akan jadi bencana,” pungkasnya.

Koalisi LSM berharap gerakan ini menjadi momentum bagi DPRD Kabupaten Sumbawa untuk menunjukkan keberpihakan pada keberlanjutan dan keadilan, serta menjadikan tata kelola pertambangan sebagai prioritas pengawasan daerah. (An)

Berita Terkait

‎Dandim 1607/Sumbawa Pimpin Pembukaan Latihan Aplikasi Teritorial, Gandeng BPBD Bahas Penanggulangan Bencana
Wujudkan Lingkungan Aman, Koramil 1607-04 Dampingi Tim Kedutaan Jepang di Alas Barat
‎MTQ Kecamatan Lantung Diiringi Pawai Meriah, TNI-Polri Pastikan Keamanan ‎
Bakti Sosial Koramil 1607-06, Wujud Nyata TNI Hadir untuk Rakyat
Koramil 1607-04/Alas Dukung Penuh Suksesnya PORKAB 2025 di Kecamatan Alas
Babinsa Desa Baru Perkuat Tali Asih Lewat Apel Gabungan Bersama Forkopimcam Alas
Babinsa Hadiri Sosialisasi Empat Pilar, Dukung Penguatan Wawasan Kebangsaan
‎Harmoni dalam Keberagaman, Babinsa Suka Maju Kawal Upacara Keagamaan Hindu

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 19:28 WIB

Bupati Blitar Bersama Muspida Plus Serta Forkopimda Kompak Hijaukan Kawasan Lereng Gunung Kelud

Sabtu, 26 April 2025 - 16:38 WIB

Akibat Balap Liar, Polisi Amankan 68 Unit Sepeda Motor.

Selasa, 22 April 2025 - 13:40 WIB

Pemdes Gedangsewu Salurkan BLT DD ,2025 Kepada 40 KPM

Selasa, 22 April 2025 - 13:34 WIB

Bupati Tulungagung Resmikan Klinik UIN Satu

Senin, 24 Maret 2025 - 13:57 WIB

RSUD Dr Iskak Tulungagung Perkuat Mekanisme Verifikasi Serta Keringanan Biaya Kesehatan Bagi Warga Tidak Mampu

Kamis, 13 Maret 2025 - 17:00 WIB

Rusaknya Sumber Air, Akibat Penambang Pasir, Akibatnya Ratusan Petani Di 4 Kecamatan Demo.

Sabtu, 8 Maret 2025 - 16:23 WIB

Longsor Disebabkan Dari Kubangan Kerukan Penambang Pasir Ilegal.

Selasa, 4 Maret 2025 - 21:50 WIB

Serah Terima Jabatan Bupati Blitar Rini Syarifah Tidak Hadir, Ada Apa.???.

Berita Terbaru

KARIMUN KEPRI

PDAM Karimun Terganjal Modal, Ribuan KK Gagal Nikmati Air Bersih!

Kamis, 19 Jun 2025 - 20:42 WIB