‎Koramil 1607-12/Moyo Hilir Bersama Imigrasi Sumbawa Tangkap WNA Tanpa Dokumen Di Labuhan Ijuk

REDAKSI NTB

- Redaksi

Selasa, 22 April 2025 - 10:28 WIB

50213 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa|NTB,- Koramil 1607-12/Moyo Hilir bersama Kantor Imigrasi Kelas II Sumbawa Besar berhasil mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) yang tidak memiliki dokumen resmi di Desa Labuhan Ijuk, Kecamatan Moyo Hilir, pada Senin malam (21/05/2025).

‎WNA yang diamankan berinisial SBM (39), merupakan warga negara Malaysia yang diketahui telah menetap secara ilegal di Indonesia sejak tahun 2016. Dalam kesehariannya, SBM bekerja sebagai penjual makanan cepat saji dan kerap berpindah-pindah mengikuti kegiatan pasar malam.

‎Sebelumnya, pada tahun 2024, SBM telah menjalani masa tahanan selama enam bulan dan dideportasi ke negara asalnya, Malaysia. Namun, yang bersangkutan kembali masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan tidak membawa dokumen keimigrasian yang sah.

‎Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasubsi Penindakan Imigrasi Kelas II Sumbawa Besar, Cokorda Aditya, dan berlangsung dengan lancar berkat koordinasi yang solid antara pihak Imigrasi dan Koramil 1607-12/Moyo Hilir. Setelah diamankan, SBM langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Sumbawa Besar untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

‎Danramil 1607-12/Moyo Hilir, Kapten Cba Yusman dalam keterangannya menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara TNI dan Imigrasi dalam menjaga keamanan wilayah dari pelanggaran hukum oleh warga asing.

‎”Kami akan terus mendukung penuh upaya penegakan hukum terhadap WNA yang masuk tanpa izin resmi. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban di wilayah Koramil 1607-12/Moyo Hilir,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kodim 1607/Sumbawa Terima Bantuan Sapi Kurban dari PT AMNT, Dandim: Wujud Kepedulian dan Sinergi yang Positif

‎Upaya ini menjadi bagian dari langkah preventif untuk memastikan bahwa setiap WNA yang berada di wilayah Indonesia harus mematuhi peraturan yang berlaku demi keamanan bersama.

‎Penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian bukan hanya menjadi tanggung jawab Imigrasi semata, namun juga membutuhkan sinergi dari seluruh elemen, termasuk TNI, Polri, dan masyarakat.

‎Dengan adanya kerjasama lintas sektor seperti yang dilakukan oleh Koramil 1607-12/Moyo Hilir dan Kantor Imigrasi Kelas II Sumbawa Besar, diharapkan dapat meminimalisir potensi ancaman dari keberadaan WNA ilegal yang dapat mengganggu stabilitas sosial dan keamanan wilayah. (Pendim Sumbawa).

Berita Terkait

Badko HMI Bali–Nusa Tenggara Tuntut Kejati NTB Usut Tuntas Tiga Kasus Mangkrak
Aliansi Pemantau Tenaga Kerja Desak Balai Pengawas Bertindak Tegas terhadap CV. Rajawali Pelita Mas
Polres Sumbawa Musnahkan 295,53 Gram Barang Bukti Sabu:
DPC PJI Bojonegoro Tasyakuran 27 Tahun PJI dan HUT ke 1 DPC Bojonegoro
Putusan Inkrah! PN Sumbawa Tetapkan Eksekusi Alfamart.
Ucapan Selamat Mengalir untuk H. Muhammad Amru yang Resmi Masuk Dewan Pakar PWI Pusat 2025–2030
Polemik CV. RPM Memanas: Aliansi Pemantau Tenaga Kerja Sumbawa Tuntut Perlindungan Hak Karyawan
Pastikan Wilayah Kondusif, Koramil 1607-02/Empang Sasar Titik Rawan di Empang dan Plampang

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:26 WIB

Badko HMI Bali–Nusa Tenggara Tuntut Kejati NTB Usut Tuntas Tiga Kasus Mangkrak

Kamis, 23 Oktober 2025 - 06:53 WIB

Aliansi Pemantau Tenaga Kerja Desak Balai Pengawas Bertindak Tegas terhadap CV. Rajawali Pelita Mas

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:33 WIB

Putusan Inkrah! PN Sumbawa Tetapkan Eksekusi Alfamart.

Rabu, 1 Oktober 2025 - 23:04 WIB

Polemik CV. RPM Memanas: Aliansi Pemantau Tenaga Kerja Sumbawa Tuntut Perlindungan Hak Karyawan

Selasa, 30 September 2025 - 20:08 WIB

Jejaring Rantai Pasok berbasis Lokal MBG, Bappeda Sumbawa Fasilitasi Stakeholder Terrkait

Senin, 29 September 2025 - 18:59 WIB

LSM Gempar NTB Laporkan Dugaan Rekayasa Percakapan WhatsApp Palsu dan Pencemaran Nama Baik ke Polres Sumbawa

Kamis, 25 September 2025 - 16:35 WIB

Rekonstruksi Perkara Dugaan Pembunuhan Di Pantai Nipah: Kuasa Hukum Yakin Radit Tidak Bersalah

Kamis, 25 September 2025 - 14:54 WIB

Aliansi LSM Gelar Aksi Demo Desak Penyelesaian PHK Sepihak dan Hak Karyawan di CV. Rajawali Pelita Emas

Berita Terbaru