Diberi Toleransi 1 Tahun 4 Bulan, Travel Idola Trans Tetap Beroperasi Tanpa Izin, Kadishub NTB Bertindak Tegas

REDAKSI NTB

- Redaksi

Kamis, 27 Maret 2025 - 03:23 WIB

50525 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram|NTB,– Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya mengambil langkah tegas terhadap Travel PT Idola Trans Samawa yang tetap beroperasi meski telah menerima tiga kali surat peringatan (SP) terkait izin penyelenggaraan angkutan. Travel ini dinyatakan melanggar Pasal 143 dan Pasal 173 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam sebuah video berdurasi 2 menit 14 detik yang beredar luas, terlihat Kepala Dishub NTB, H. Lalu Faozal, S.Sos., M.Si., bersama stafnya mendatangi kantor PO Idola Trans di Mataram. Dalam pertemuan itu, Faozal dengan tegas menyampaikan bahwa operasional travel AKDP (Angkutan Kota Dalam Provinsi) Idola Trans harus dihentikan karena tidak memiliki izin trayek.

Dalam pertemuan pada Selasa (25/3/25), pemilik PO Idola Trans, Zulfikar, tampak berupaya memohon kebijakan kepada Kadishub.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya mengerti, Pak Kadis. Saya mohon kebijaksanaan. Saya punya izin trayek badan usaha, tolonglah, Pak Kadis, atas nama kemanusiaan,” ujar Zulfikar dengan nada memohon.

Baca Juga :  Ganjar Pimpin Groundbreaking Pabrik Samator Terbesar, Nilai Investasi Rp500 Miliar

Namun, Faozal tetap bersikeras bahwa Dishub NTB telah memberikan toleransi selama 1 tahun 4 bulan, tetapi pihak Idola Trans tetap mengabaikan teguran resmi.

“Maaf, Pak Fikar, kita sudah kasih toleransi cukup lama 1 tahun 4 bulan. Saya diperintah pimpinan untuk menegakkan aturan. Ini sudah puncaknya. Kami tidak bisa membiarkan ini terus berlanjut,” tegas Faozal.

Mendengar jawaban tersebut, Zulfikar tiba-tiba naik pitam. Ia bangkit dari tempat duduknya dan berteriak, meminta rombongan Dishub NTB untuk meninggalkan ruangan.

“Lebih baik saya mati daripada travel saya ditutup! Saya stres! Panggil masyarakat! Pemerintah harus melindungi saya!” teriak Zulfikar dalam keadaan emosi, bahkan meminta istrinya untuk menghubungi orang-orang tertentu.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI), Rivaldi Giofani, SH., menyesalkan sikap Zulfikar yang dianggap mengabaikan aturan dan bersikap emosional terhadap pejabat yang menjalankan tugasnya.

“Saya sangat menyayangkan sikap saudara Fikar. Pak Kadis sudah berbicara dengan baik, sudah memberi kebijaksanaan selama 1 tahun 4 bulan, bahkan sampai tiga kali diberi surat peringatan, tapi tetap saja diabaikan. Ini menunjukkan betapa lemahnya ketegasan pemerintah dalam menindak pelanggaran, atau mungkin ada oknum kuat yang membackup travel ini,” ujar Rivaldi pada Kamis (27/3/2025).

Baca Juga :  Korban Penganiayaan Oknum APH Polres Lampung Timur Menuntut Keadilan

Rivaldi juga menekankan bahwa keberadaan travel ilegal sangat merugikan Perusahaan Otobus (PO) transportasi lain yang telah taat aturan dan membayar pajak sesuai regulasi.

“Kasihan travel lain yang sudah memenuhi syarat dan membayar pajak. Mereka dirugikan dengan keberadaan Idola Trans yang beroperasi tanpa izin. Ini sungguh tidak adil dan tidak bisa dibiarkan,” tambahnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat tindakan Zulfikar yang tidak hanya menyalahi aturan tetapi juga menunjukkan perlawanan terbuka terhadap kebijakan pemerintah. Dengan langkah tegas dari Dishub NTB, kini tinggal menunggu tindak lanjut apakah Idola Trans benar-benar akan dihentikan atau tetap beroperasi dengan “perlindungan” tertentu (red).

Apakah pemerintah akan bertindak tegas hingga ke ranah hukum? Atau Idola Trans masih bisa beroperasi dengan berbagai alasan? Publikpun menanti langkah selanjutnya dari pemerintah. (Ad)

Berita Terkait

Panglima KP4S Tegas: Jangan Halangi Perjuangan Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa!
KP4S Kecam Pernyataan Semaras Sia, Blokade Poto Tano Tetap Jalan 15 Mei
KP4S Gelar Aksi Solidaritas di Pelabuhan Poto Tano, Desak Pemerintah Segera Buka Moratorium Pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa
Pererat Tali Ukhuwah, Dandim Sumbawa Resmikan Musholla Al-Hassan di Koramil Lape Lopok
Koalisi LSM Soroti Dugaan Izin Bermasalah dan Penggunaan BBM Subsidi di Tambang Galian C Sumbawa
Rapat Dengar Pendapat DPRD Sumbawa Bahas Tambang Galian C, Koalisi LSM Soroti Izin dan CSR Mandek
Latihan Menembak Bersama Forkompinda Sumbawa: Sinergi dan Semangat dalam Menjaga Kondusivitas Daerah
Koramil 1607-04/Alas Gerebek Sarang Narkoba, Dua Pengguna Diamankan Bersama Barang Bukti

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 08:27 WIB

443 Jenazah Warga Aceh Yang Meninggal Di Ranto Di Pulangkan Secara Gratis Oleh Ketum PAS Akhyar Kamil

Kamis, 15 Mei 2025 - 12:17 WIB

Peduli tempat ibadah,satgas TMMD Kodim 0103/Aceh Utara Gelar Kegiatan Rehab Mushola

Kamis, 15 Mei 2025 - 06:21 WIB

Wali Kota Lhokseumawe: “Kami Terbuka terhadap Kritikan demi Kemajuan Kota”

Rabu, 14 Mei 2025 - 10:44 WIB

Progres Pembangunan Jalan TMMD ke -124 Kodim 0103/Aceh Utara Capai 23 Persen

Senin, 12 Mei 2025 - 19:46 WIB

Kurir Narkoba Asal Seruway Diringkus Satresnarkoba Polres Lhokseumawe, 10 Paket Sabu Diamankan

Minggu, 11 Mei 2025 - 20:36 WIB

Air Terjun Tujuh Bidadari, Kekayaan Wisata yang Butuh Perhatian Pemerintah

Sabtu, 10 Mei 2025 - 21:47 WIB

Zulkifli, SE, Anggota DPRK Aceh Utara Fraksi Golkar, Tinjau Lokasi Sampah: Pemda Diharapkan Lebih Serius Tangani Persoalan Sampah di Kota Panton Labu

Sabtu, 10 Mei 2025 - 16:19 WIB

Pelayanan Puskesmas Matangkuli Mengecewakan, Petugas Asik Main HP Saat Jam Pelayanan

Berita Terbaru

ACEH SINGKIL

DPC LAKI Aceh Singkil, Hadiri Rakernas Ke 18 Di Bekasi Jabar.

Selasa, 20 Mei 2025 - 00:23 WIB