Diberi Toleransi 1 Tahun 4 Bulan, Travel Idola Trans Tetap Beroperasi Tanpa Izin, Kadishub NTB Bertindak Tegas

REDAKSI NTB

- Redaksi

Kamis, 27 Maret 2025 - 03:23 WIB

50896 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram|NTB,– Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya mengambil langkah tegas terhadap Travel PT Idola Trans Samawa yang tetap beroperasi meski telah menerima tiga kali surat peringatan (SP) terkait izin penyelenggaraan angkutan. Travel ini dinyatakan melanggar Pasal 143 dan Pasal 173 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam sebuah video berdurasi 2 menit 14 detik yang beredar luas, terlihat Kepala Dishub NTB, H. Lalu Faozal, S.Sos., M.Si., bersama stafnya mendatangi kantor PO Idola Trans di Mataram. Dalam pertemuan itu, Faozal dengan tegas menyampaikan bahwa operasional travel AKDP (Angkutan Kota Dalam Provinsi) Idola Trans harus dihentikan karena tidak memiliki izin trayek.

Dalam pertemuan pada Selasa (25/3/25), pemilik PO Idola Trans, Zulfikar, tampak berupaya memohon kebijakan kepada Kadishub.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya mengerti, Pak Kadis. Saya mohon kebijaksanaan. Saya punya izin trayek badan usaha, tolonglah, Pak Kadis, atas nama kemanusiaan,” ujar Zulfikar dengan nada memohon.

Baca Juga :  116 Pangkalan Gas LPG 3 Kg Geruduk Kantor Pemda Sumbawa, Desak Pemerintah dan Pertamina Atasi Kelangkaan

Namun, Faozal tetap bersikeras bahwa Dishub NTB telah memberikan toleransi selama 1 tahun 4 bulan, tetapi pihak Idola Trans tetap mengabaikan teguran resmi.

“Maaf, Pak Fikar, kita sudah kasih toleransi cukup lama 1 tahun 4 bulan. Saya diperintah pimpinan untuk menegakkan aturan. Ini sudah puncaknya. Kami tidak bisa membiarkan ini terus berlanjut,” tegas Faozal.

Mendengar jawaban tersebut, Zulfikar tiba-tiba naik pitam. Ia bangkit dari tempat duduknya dan berteriak, meminta rombongan Dishub NTB untuk meninggalkan ruangan.

“Lebih baik saya mati daripada travel saya ditutup! Saya stres! Panggil masyarakat! Pemerintah harus melindungi saya!” teriak Zulfikar dalam keadaan emosi, bahkan meminta istrinya untuk menghubungi orang-orang tertentu.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI), Rivaldi Giofani, SH., menyesalkan sikap Zulfikar yang dianggap mengabaikan aturan dan bersikap emosional terhadap pejabat yang menjalankan tugasnya.

“Saya sangat menyayangkan sikap saudara Fikar. Pak Kadis sudah berbicara dengan baik, sudah memberi kebijaksanaan selama 1 tahun 4 bulan, bahkan sampai tiga kali diberi surat peringatan, tapi tetap saja diabaikan. Ini menunjukkan betapa lemahnya ketegasan pemerintah dalam menindak pelanggaran, atau mungkin ada oknum kuat yang membackup travel ini,” ujar Rivaldi pada Kamis (27/3/2025).

Baca Juga :  Ketua Gempar NTB Minta 29 Desa Bersuara Terkait Dugaan Pembagian SHU Non-Prosedural: “Jangan Biarkan Desa Jadi Korban Narasi Semu”

Rivaldi juga menekankan bahwa keberadaan travel ilegal sangat merugikan Perusahaan Otobus (PO) transportasi lain yang telah taat aturan dan membayar pajak sesuai regulasi.

“Kasihan travel lain yang sudah memenuhi syarat dan membayar pajak. Mereka dirugikan dengan keberadaan Idola Trans yang beroperasi tanpa izin. Ini sungguh tidak adil dan tidak bisa dibiarkan,” tambahnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat tindakan Zulfikar yang tidak hanya menyalahi aturan tetapi juga menunjukkan perlawanan terbuka terhadap kebijakan pemerintah. Dengan langkah tegas dari Dishub NTB, kini tinggal menunggu tindak lanjut apakah Idola Trans benar-benar akan dihentikan atau tetap beroperasi dengan “perlindungan” tertentu (red).

Apakah pemerintah akan bertindak tegas hingga ke ranah hukum? Atau Idola Trans masih bisa beroperasi dengan berbagai alasan? Publikpun menanti langkah selanjutnya dari pemerintah. (Ad)

Berita Terkait

Gerak Cepat, Polres Sumbawa Bantu Warga BTN Green Hill yang Krisis Air Bersih
Jaga Kondusivitas, Babinsa Koramil Lunyuk Laksanakan Patroli Malam Terpadu
Koptu Ardyansyah Dampingi Pemerintah Desa pada Penutupan Turnamen Sepak Bola
TNI dan Pemerintah Desa Luar Kolaborasi Salurkan Bantuan Beras dan Minyak Goreng
Beras SPHP Terjangkau, Koramil 1607-04/Alas Ringankan Beban Masyarakat
Dua Pelaku Curas Terhadap WNA di Jalur Pantai Pink Ditangkap Tim Puma Polda NTB
Dugaan “Main Mata” dengan Distributor Rokok Ilegal, Operasi Pol PP Sumbawa Dinilai Hanya Sasar Kios Kecil
Musim Hujan Tiba, Babinsa Empang Ajak Warga Perkuat Mitigasi Bencana

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 22:06 WIB

Gerak Cepat, Polres Sumbawa Bantu Warga BTN Green Hill yang Krisis Air Bersih

Minggu, 7 Desember 2025 - 19:57 WIB

Jaga Kondusivitas, Babinsa Koramil Lunyuk Laksanakan Patroli Malam Terpadu

Minggu, 7 Desember 2025 - 18:54 WIB

Koptu Ardyansyah Dampingi Pemerintah Desa pada Penutupan Turnamen Sepak Bola

Minggu, 7 Desember 2025 - 18:52 WIB

TNI dan Pemerintah Desa Luar Kolaborasi Salurkan Bantuan Beras dan Minyak Goreng

Minggu, 7 Desember 2025 - 18:49 WIB

Beras SPHP Terjangkau, Koramil 1607-04/Alas Ringankan Beban Masyarakat

Minggu, 7 Desember 2025 - 07:04 WIB

Dugaan “Main Mata” dengan Distributor Rokok Ilegal, Operasi Pol PP Sumbawa Dinilai Hanya Sasar Kios Kecil

Sabtu, 6 Desember 2025 - 20:32 WIB

Musim Hujan Tiba, Babinsa Empang Ajak Warga Perkuat Mitigasi Bencana

Sabtu, 6 Desember 2025 - 19:07 WIB

Babinsa Koramil 1607-04/Alas Dampingi Pembagian Beras dan Minyak Goreng kepada Warga Kalimango

Berita Terbaru