Lhokseumawe – Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, SE, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap kegiatan tahun 2024 di seluruh Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh Utara.
Hal tersebut disampaikan Arafat usai Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Utara Tahun 2024, Senin (17/3) di Gedung DPRK Aceh Utara Lhoksukon.
Menurut Arafat, DPRK Aceh Utara telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) di setiap Dapil untuk memastikan kegiatan tahun 2024 berjalan dengan baik. Ia menegaskan bahwa setiap Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) harus mendampingi Pansus dalam melakukan pengawasan di lapangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Arafat juga mengimbau masyarakat yang memiliki keluhan terkait kegiatan tahun 2024 yang dinilai tidak efektif, agar menyampaikannya melalui Pansus Dapil masing-masing. Pansus akan mulai bekerja pada Jumat, 21 Maret 2025.
Sebelumnya, Bupati Aceh Utara Ismail Ajalil, SE, MM diwakili Sekdakab Dr. A. Murtala, MSi menyerahkan LKPJ kepada DPRK Aceh Utara.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Aceh Utara, Dr. A. Murtala, M.Si, menyampaikan bahwa LKPJ tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah sepanjang tahun 2024.
Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRK Aceh Utara ini dihadiri oleh seluruh unsur pimpinan dan anggota DPRK Aceh Utara. Selain itu, turut hadir para kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) di jajaran Sekretariat Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aceh Utara. [SR]