Aceh Timur – Oknum Kepala Desa (Keuchik) Bukit Tiga yang berinisial,’BMG’ di Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, diduga masih melakukan Aktifitas praktik penyulingan atau pengeboran minyak secara ilegal (Illegal Drilling).
Keterlibatan Oknum kepala Desa tersebut menyebabkan pemberantasan penyulingan minyak ilegal( Sumur) di Daerah Alue Canang,semakin sulit di berantas.
Oknum kepala Gampong ‘BMG’ dalam praktik penyulingan minyak (sumur) ilegal tersebut yang dalam 1X 24 jam itu bisa menghasilkan 5 Drum/hari dengan kapasitas 1 Drum: 200, dari dua mata lubang sumur,dilahan seluas 1,5 hektar di area bernama kutang di desa Alue Canang” Ungkap sumber yang terpercaya.’
pada awak Media ini,diwarung penduduk Wak sal diKota Langsa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Oknum Keuchik Bukit Tiga ‘BG’,Saat dikonfirmasi,Senin (30-12-2024), Soal kebenaran kabar tersebut melalui Via WhatsApp,beliau membalas dengan CollingCall dengan NoTelp:0821-6202-04XX Mengatakan,”Siapa bilang bang,dulu- dulu pernah bang,coba- coba main patungan sama kawan tapi kita gagal dan merugi. karena payah dapat minyaknya,itupun kita cuma membeli minyak dilokasi.
Diduga Ilegal Drilling yang dilakukan oknum Keuchik ‘ BG’ mencedarai ” GAKKUM” yang tertuang dalam Peraturan Presiden(PERPRES).Nomor 169 Tahun 2024 Dan Pasal 52 Undang- Undang Migas yang mengatur sanksi pidana berupa penjara paling lama 6 tahun dan Denda paling tinggi Rp 60.000.000.000.,Serta Pasal 53 Undang- Undang Cipta Kerja yang mengatur Sanksi pidana berupa penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 50.000.000.000.
Masyarakat meminta Aparat Hukum ( APH) dan Instansi terkait yang ada diminta segera menindak lanjutin yang termasuk atau merupakan (Beleid )Presiden Prabowo Subianto yang ditandatangani pada 5 November 2024 yang lalu dan agar pak Keuchik kembali fokus bekerja pada Program pembangunan Desanya,bukan malah asyik berbisnis Minyak berbau Ilegal Drilling. [RIZAL]