Kisruh, Tim 01 Tidak Mau Tandatangan Rekap Suara, Usman Lamreng : Berilah Keteladanan Politik Yang Baik.

REDAKSI OPOSISI NEWS 86

- Redaksi

Minggu, 1 Desember 2024 - 08:35 WIB

50226 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Sikap tidak berjiwa besar kini tampaknya jadi tontonan hangat pasca usainya Pilkada Gunernur di Provinsi Aceh.

Butut dari kekalahan, para saksi dari Palon Gubernur dan wakil Gubernur no urut 01 di Aceh Utara, melakukan penolakan untuk menandatangani tangani berita acara rekapitulasi suara,

Hal itu dibenarkan oleh Teuku Muhammad Nurlif, dalam konferensi Persnya yang di gelar Posko Induk Paslon 01, di kawasan Jalan Sudirman, Banda Aceh, Sabtu 30 November kemarin.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kata Nurlif , Para saksi kecamatan itu menolak meneken keputusan PPK terutama terkait rekapitulasi suara. Karena mereka tidak diberikan formulir keberatan, walaupun telah diminta kepada PPK. Padahal itu adalah hak konstitusional saksi yang wajib disediakan oleh penyelenggara, sesuai tugas fungsi dan wewenangnya, Tutupnya.

Insiden penolakan penandatanganan yang dilakukan oleh para saksi nomer urut 01, menarik perhatian sejumlah pengamat Plitik dan masyarakat Aceh, satu dari antara ya adalah Pengamat Politik DR Usman Lamreng.

Baca Juga :  Malam 1 Muharam, Selawat Hadrah Bergema di Bhayangkara Fest 2024

Menurut DR Usman Lamreng, Minggu (01/11/24), kepada media ini menuturkan, Sikap penolakan untuk menandatangani hasil rekapitulasi suara oleh sejumlah saksi, merupakan peristiwa yang kurang baik untuk ditiru.

Hasil pelaksanaan pemilu dan pilkada sering memunculkan protes dan ketidakpuasan pasca pencoblosan. Hal ini merupakan hal yang wajar dalam proses demokrasi, Jelas Usman.

Dengan berbagai pertimbangan dan alasan, protes atau ketidakpuasan terhadap hasil pemilu dan pilkada sudah diakomodasi melalui saluran hukum yang tersedia, sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilu dan pilkada.

Sambung Usman, Sebagai pengingat, bagi pihak yang merasa tidak puas dengan hasil pemilu, baik pemilihan legislatif maupun presiden, tersedia mekanisme untuk mengajukan gugatan hingga ke Mahkamah Konstitusi.

” Masih ada upaya hukum yang dapat dilakukan, kita memiliki Mahkamah Konstitusi, kalau memang merasa kurang puas dengan Penyelenggara atau lawan tanding disana tempatnya dimana keputusan MK sangat mengikat, tapi kalau dilakukan perlawanan dengan tidak terpuji, itu merusak citra diri, dari calon yang dijagokan, akan meninggalkan rekam jejak yang tidak baik untuk anak bangsa “, Jelas Usman Lamreng.

Baca Juga :  KELUARGA BESAR & SEGENAP JAJARAN MEDIA OPOSISINEWS86.COM Mengucapkan SELAMAT ULANG TAHUN BAPAK KAPOLDA ACEH, IRJEN POL. ACHMAD KARTIKO, S.I.K., M.H.

Lanjutnya, MK adalah jalur hukum yang disediakan bagi individu atau kelompok untuk mencari kepastian hukum. Mencari keadilan melalui jalur hukum adalah hak setiap warga negara, sehingga siapa pun berhak menggunakan mekanisme ini asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Untuk mencapai kepastian hukum, penting untuk memahami mekanisme dan prosedur hukum yang telah ditetapkan.

Misalnya, ketika hasil pemilu atau pilkada dianggap bermasalah, seperti adanya dugaan kecurangan, intimidasi, teror, manipulasi suara, atau masalah lainnya, penyelesaian harus dilakukan melalui jalur hukum. Membangun opini saja tidak cukup; semua upaya hukum harus mengikuti saluran dan mekanisme yang telah diatur undang-undang, Tutup pengamat kawakan Aceh itu. [Tim – IWO Aceh]

Berita Terkait

SWI Aceh Mengutuk Keras Penyerangan Terhadap Jurnalis dan Pengurus IWOI Di Aceh Besar
Benteng Pertahanan Narkoba Gayo Lues Kokoh: 640 Kg Ganja Berhasil Diamankan!
Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu
Gerbong Mutasi Berputar di Polda Aceh: Empat PJU dan Dua Kapolres Bergeser Posisi
Peringati Hari Pengungsi Sedunia 2025, SWI Aceh Serukan Solidaritas Nyata: “Aceh Cermin Kemanusiaan yang Tak Boleh Lengah”
Kajati Aceh Ingatkan CPNS: Disiplin dan Integritas Kunci Sukses
Kemenkumham Aceh Jalin Kerja Sama Strategis dengan 23 PTS, Perkuat Pembinaan Hukum di Dunia Kampus
Cahaya Baru di Ufuk Barat: Empat Pulau Berpijar Kembali ke Pangkuan Aceh

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 14:03 WIB

Air Mata Kesedihan Mengalir: Diki Wahyudi Berpulang, Menyisakan Luka Mendalam di Hati Keluarga dan Sahabat

Sabtu, 12 Juli 2025 - 06:28 WIB

Gayo Lues Berjuang untuk Nasi di Piring Kita: Harapan di Tengah Kenaikan Harga Beras

Jumat, 11 Juli 2025 - 13:57 WIB

Merajut Ketaqwaan: Ratusan Hati Terpaut Khutbah Mendalam di Masjid Jami’ Desa Porang.

Kamis, 10 Juli 2025 - 19:49 WIB

Sudut Pandang Apresiasi dan Harapan dari Pemda, Wakil Bupati Gayo Lues Puji Peran Polri dalam Akselerasi Kemandirian Pangan

Kamis, 10 Juli 2025 - 17:56 WIB

Pemerintahan Kampung Pertik Dorong Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Berbagai Program Inovatif

Kamis, 10 Juli 2025 - 06:55 WIB

Pimpinan dan Staf Media Oposisi News 86.comTurut Berduka Cita Atas Meninggalnya Siti Rosita, Kakak Kandung Pimpinan Baranews Abdiansyah SST.

Rabu, 9 Juli 2025 - 22:27 WIB

Nasib Tragis Proyek Air Bersih Gayo Lues: Pipa Dibangun, Masyarakat Terlantar, Pejabat Cuci Tangan!

Senin, 7 Juli 2025 - 20:15 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Luncurkan Call Center Pengaduan Narkoba, Jamin Kerahasiaan Pelapor

Berita Terbaru