Kabid Propam Polda Aceh Pimpin Pemeriksaan Gaktibplin Personil Polres Pidie

REDAKSI 2

- Redaksi

Selasa, 5 November 2024 - 15:56 WIB

50202 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sigli – Dalam rangka meningkatkan kedisplinan bertempat di lapangan apel Polres Pidie, Personel Bidpropam Polda Aceh melaksanakan kegiatan pemeriksaan Penegakan, Ketertiban, dan Kedisiplinan (GAKTIBPLIN) untuk personil Polres Pidie, Senin (4/11/2024)

Pemeriksaan Gaktibplin ini dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Aceh , KOMBES POL Eddwi Kurniyanto, SH., SIK, MH, yang didampingi oleh Kanit Hartib Iptu Reka Teruna Hasra, S.Sos dari Bidpropam Polda Aceh.

Gaktibplin bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh Personil Polres Pidie mematuhi disiplin dan tata tertib yang berlaku, serta untuk menegakkan ketertiban di lingkungan Polres Pidie Selama pemeriksaan, para personil Bidpropam Polda Aceh melakukan pengecekan terkait sikap tampang, kerapian dan kelengkapan diri serta surat menyurat personil Polres Pidie.

Dalam arahannya, KOMBES POL Eddwi Kurniyanto, SH., SIK, MH, yang didampingi Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK, menekankan pentingnya kedisiplinan dan profesionalisme dalam menjalankan tugas kepolisian. Ianya juga mengingatkan bahwa disiplin merupakan kunci utama dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta menjaga integritas dan citra Polri.

Baca Juga :  Coffee morning membangun sarana komunikasi bersama IWO-I Kabupaten Pidie

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kepatuhan seluruh personil Polres Pidie, serta memastikan bahwa setiap anggota tetap berada pada jalur disiplin dan etika yang ditetapkan.

Gaktibplin ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas di lingkungan Kepolisian, ucapnya

Berita Terkait

Peringati Idul Adha 1446 H, Kodim 0102/Pidie Terbarkan ‎Kepedulian Sosial Lewat Acara Kurban ‎
Peringatan HAB Ke 79. Kepala Kandepag Pidei Hadiri Kegiatan Lomba Turnamen Futsal Di Sumart Kota Sigli.
Dalam Rangka HAB Kementerian Agama RI Ke 79. MAN 1 Pidei Raih Juara 1 Turnamen Futsal.
Dalam Rangka HAB Kementerian Agama RI Yang Ke 79. Kemenag Kabupaten Pidie Gelar Perlombaan
Kecamatan Simpang Tiga Meraih Juara Umum MTQ XXXVII, Teungku Abdul Mukti Berikan Apresiasi
Tim Paslon 02 BEM UNIMAL Bantah Tudingan Provokasi Dan Kekerasan
751 Peserta Qori Dan Qoriah Se-Kabupaten Pidie Siap Bertarung Di MTQ XXXVII.
Jalan Lintas Nasional Perlu Perhatian BPJN Aceh. Karena Rusak Parah.

Berita Terbaru

ACEH SELATAN

*Disdukcapil Ajak Warga Aceh Selatan Segera Rekam KTP-el untuk Kelancaran Penerbitan KK* Tapaktuan– Rabu(8/4/2026) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Selatan, Masriadi,S.STP.,M.Si.mengimbau seluruh masyarakat agar segera melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el), khususnya bagi anggota keluarga yang telah berusia 17 tahun. Imbauan tersebut disampaikan menyusul masih ditemukannya kendala dalam proses penerbitan maupun pencetakan Kartu Keluarga (KK), akibat belum dilakukannya perekaman data KTP-el oleh sebagian warga. “Bagi anggota keluarga yang sudah berusia 17 tahun, wajib melakukan perekaman KTP-el. Jika belum, maka KK tidak dapat diterbitkan atau dicetak,” tegas Masriadi. Ia menjelaskan, sesuai ketentuan administrasi kependudukan, setiap penduduk yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah diwajibkan memiliki KTP-el sebagai identitas resmi. Bahkan, terdapat batas toleransi waktu yakni 17 tahun ditambah 14 hari untuk segera melakukan perekaman. “Jika melewati batas tersebut dan belum melakukan perekaman, maka akan berdampak pada pengurusan dokumen lain, termasuk Kartu Keluarga,” ujarnya. Masriadi juga menekankan bahwa data kependudukan yang valid dan lengkap sangat penting untuk berbagai keperluan administrasi, seperti pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga layanan publik lainnya. Untuk itu, pihak Disdukcapil Aceh Selatan mengajak masyarakat agar tidak menunda-nunda proses perekaman. Layanan perekaman KTP-el tersedia di kantor Disdukcapil dari hari senin sampai jumat sesuai jam kerja operasional kantor pemerintahan pada umumnya, “Kami mengimbau masyarakat segera datang ke Disdukcapil untuk segera melakukan perekaman KTP-el, agar proses pengurusan KK dan dokumen lainnya tidak terhambat,” tutupnya. Dengan adanya kesadaran masyarakat dalam melengkapi administrasi kependudukan, diharapkan pelayanan publik di Aceh Selatan dapat berjalan lebih tertib, cepat, dan akurat. (Khairul Miza)

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 08:26 WIB

FPPK Mengamuk! Lempar Air Ikan Busuk, Desak Bongkar Proyek Irigasi Bermasalah ‎

Rabu, 8 April 2026 - 21:37 WIB

‎Langkah Preventif TNI, Koramil Utan Sisir Wilayah di Malam Hari

Rabu, 8 April 2026 - 20:03 WIB

Kolaborasi Kuat, TNI dan Agrinas Kawal Proyek KDKMP Demi Kesejahteraan Warga

Rabu, 8 April 2026 - 18:24 WIB

‎Babinsa Lenangguar Tekankan Disiplin dan Tanggung Jawab dalam Pengelolaan BUMDes

Rabu, 8 April 2026 - 18:17 WIB

Kebersamaan Tanpa Batas, Jembatan Pernang Diperbaiki Lewat Aksi Nyata Koramil Alas

Rabu, 8 April 2026 - 18:07 WIB

BLT-DD Desa Lape Disalurkan, Babinsa Pastikan Semua Berjalan Tanpa Kendala

Rabu, 8 April 2026 - 14:49 WIB

Skandal Ijazah Palsu DPRD KSB, Polisi Panggil Oknum ‘R’

Selasa, 7 April 2026 - 19:27 WIB

Koramil 1607-04/Alas Turun Malam, Wujud Nyata Kepedulian pada Keamanan Warga

Berita Terbaru

ACEH SELATAN

*Disdukcapil Ajak Warga Aceh Selatan Segera Rekam KTP-el untuk Kelancaran Penerbitan KK* Tapaktuan– Rabu(8/4/2026) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Selatan, Masriadi,S.STP.,M.Si.mengimbau seluruh masyarakat agar segera melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el), khususnya bagi anggota keluarga yang telah berusia 17 tahun. Imbauan tersebut disampaikan menyusul masih ditemukannya kendala dalam proses penerbitan maupun pencetakan Kartu Keluarga (KK), akibat belum dilakukannya perekaman data KTP-el oleh sebagian warga. “Bagi anggota keluarga yang sudah berusia 17 tahun, wajib melakukan perekaman KTP-el. Jika belum, maka KK tidak dapat diterbitkan atau dicetak,” tegas Masriadi. Ia menjelaskan, sesuai ketentuan administrasi kependudukan, setiap penduduk yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah diwajibkan memiliki KTP-el sebagai identitas resmi. Bahkan, terdapat batas toleransi waktu yakni 17 tahun ditambah 14 hari untuk segera melakukan perekaman. “Jika melewati batas tersebut dan belum melakukan perekaman, maka akan berdampak pada pengurusan dokumen lain, termasuk Kartu Keluarga,” ujarnya. Masriadi juga menekankan bahwa data kependudukan yang valid dan lengkap sangat penting untuk berbagai keperluan administrasi, seperti pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga layanan publik lainnya. Untuk itu, pihak Disdukcapil Aceh Selatan mengajak masyarakat agar tidak menunda-nunda proses perekaman. Layanan perekaman KTP-el tersedia di kantor Disdukcapil dari hari senin sampai jumat sesuai jam kerja operasional kantor pemerintahan pada umumnya, “Kami mengimbau masyarakat segera datang ke Disdukcapil untuk segera melakukan perekaman KTP-el, agar proses pengurusan KK dan dokumen lainnya tidak terhambat,” tutupnya. Dengan adanya kesadaran masyarakat dalam melengkapi administrasi kependudukan, diharapkan pelayanan publik di Aceh Selatan dapat berjalan lebih tertib, cepat, dan akurat. (Khairul Miza)

Rabu, 8 Apr 2026 - 20:28 WIB