Terkait Pemberhentian Kasus Dugaan Mark-Up UGM – Pemkab Aceh Singkil. LAKI Angkat Bicara.

KABIRO SUBULUSSALAM- ACEH SINGKIL

- Redaksi

Kamis, 31 Oktober 2024 - 22:28 WIB

50301 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil – Sehubungan keluarnya Statment kejari Aceh Singkil melalui kasi intel pak Budi Febrian Pada Kamis (31/10/2024) yang menyatakan, Proyek kerjasama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dilaksanakan pada tahun 2018 lalu, dengan Total Anggaran mencapai Rp. 3,25 miliar bersumber dari APBK Aceh Singkil untuk kegiatan Penyusunan Neraca Sumber Daya Alam (SDA) Lingkungan, Mineral, Batu Bara, dan Air Spesial, sempat dikabarkan terindikasi adanya potensi mengakibatkan kerugian keuangan Negara Sebesar Rp. 250 juta hingga masuk ke tanah penyelidikan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkil, Aceh Singkil.

Namun, karena potensi kerugian tersebut telah dikembalikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil melalui Bappeda. Serta tercatat, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Program itu telah meninggal dunia.

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil, resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan Mark-Up kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dan Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.

“Keputusan ini diambil setelah dilakukan penyelidikan menyeluruh dan dihentikan karena PPTK telah meninggal dunia, “sebut Kajari Aceh Singkil melalui Kasi Intelijen, Budi Febrian.

Ketua LAKI Aceh Singkil Jaruddin, MM, menduga ada kejanggalan karena telah sekian lama dilakukannya penyelidikan dan sudah mendapat hasil temuan senilai 250 juta namun belum ditentukan siapa yang jadi tersangkanya

Berdsarkan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi, bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghilangkan hukum pidananya.

Dan jaruddin juga menyayangkan bahwa almarhumah helena menjadi satu alasan diberhentikannya kasus tersebut padahal yang bersangkutan belum tentu menjadi tersangka dan diduga banyak oknum yang terlibat dalam kasus tersebut

Baca Juga :  Ketua DPRK Aceh Singkil H. Amaliun Hadiri Penutupan Festival Sepak Bola Usia Dini Soccer

Ketua LAKI Aceh Singkil bersama Timnya dalam waktu dekat ini akan melaksanakan permohonan pemeriksaan kembali kepada Kejari Aceh Singkil dengan membawakan fakta dan data yang kami miliki.

Hal ini dilakukan oleh ketua LAKI DPC Aceh Singkil karena beliau juga adalah ketua REPRO ( Relawan Prabowo) Provinsi Aceh. Menindak lanjuti dan mengawal visi misi Presiden terpilih 2024, bahwa diantara Visi Misi tersebut mengatakan akan menumpas habis korupsi di wilayah Republik Indonesia.

“Sebagai kontrol Sosial yang membidangi tindak pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) DPC LAKI Aceh Singkil beserta seluruh Anggotanya akan senantiasa bekerja keras untuk menjadikan Aceh Singkil ini bebas korupsi, demi terciptanya hukum yang berkeadilan,” Tegasnya. [ER.K]

Berita Terkait

Skandal Lahan di Kuta Simboling: Dana Desa Rp 24 Juta Diduga Jadi “Proyek Siluman” di Tanah Warga
AMPAS Menggugat Bawaslu Aceh Singkil: Angka Misterius Bimtek Di Luar Masa Pemilu
Dialog Sipil dan Aparat di Warung Kopi: Kopi Worning, Ruang Aspirasi dari Warga Hingga Isu Cambuk bagi Pelaku Judi
Skandal Emsen Lestari: DLHK Aceh Diduga Bekingi Pabrik Sawit, Jurnalis Dihalangi, Kejahatan Lingkungan Dibungkus Rapat!
Musdesus koprasi Desa Merah Putih Kampung Pangi Berjalan dengan lancar Dan sukses
DPC LAKI Aceh Singkil, Hadiri Rakernas Ke 18 Di Bekasi Jabar.
Allah Mak, Gawatt, !!!. M, SE Diduga Terlibat Fiktifkan Laporan Keuangan, Akibat Ulahnya, Aceh Singkil Tercoreng.
Askab PSSI Aceh Singkil Gelar Open Seleksi Prapora 2025, Saktiawan Sinaga Ditunjuk Jadi Pelatih

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:15 WIB

Bupati Karimun Resmikan Peternakan Ayam Petelur Bumdes Pongkar Jaya.

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 20:36 WIB

Konsolidasi partai PSI di hotel Royal Karimun

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 17:47 WIB

Konsolidasi partai PSI di hotel Royal Karimun

Jumat, 17 Oktober 2025 - 14:52 WIB

Karimun Darurat Rokok Ilegal: Kebebasan Berjualan di Bawah Hidung Penegak Hukum Adalah Tamparan Bagi Negara

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:58 WIB

MENGGANTUNG KERJA SAMA DI UDARA: LAKON SEMBRONO SEKRETARIS DISKOMINFO KARIMUN

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:13 WIB

Bea cukai Musnahkan Barang Sitaan Senilai 5.46 M

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:09 WIB

Mengusut Anggaran Jumbo Bapenda Karimun: Jerat Rp2,3 Miliar dan Sikap Anti-Kritik Pejabat

Jumat, 3 Oktober 2025 - 07:32 WIB

Ironi di Pelabuhan Karimun: Derasnya Barang ‘Bebas’ dan Gema Arahan Dirjen Bea Cukai

Berita Terbaru

GAYO LUES

Melintas Batas, Gayo Lues Menguliti Sindikat 92 Kg Ganja

Selasa, 21 Okt 2025 - 21:49 WIB