Aceh Singkil – Wah Gawat,???. Ada Isu yang beredar di Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Aceh Singkil. Pihak dari Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil, diduga mengintervensi calon Peserta PPPK tahun 2024
Isu tersebut, bahwa calon Peserta PPPK diduga diwajibkan memilih salah satu pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Aceh Singkil.
Kabar yang beredar sebanyak 1.815 penerimaan seleksi PPPK di Aceh Singkil akan di arahkan memilih kesalah satu pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Aceh Singkil, wah ini betul- betul bahaya dan perlunya diselediki oleh para pihak yang berkopenten di wilayah tersebut.
Informasi yang dihimpun salah seorang Masyarakat Aceh Singkil yang tidak mau disebut namanya mengatakan, banyak Calon Peserta yang di arahkan oleh pihak BKPSDM Singkil, agar bisa lulus diseleksi PPPK tahun 2024 bila memilih salah satu pasangan calon Bupati dan wakil Bupati
“Saya mendengarkan para calon PPPK tersebut mengatakan, dirinya harus memilih salah satu Pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Aceh Singkil agar dirinya di mudahkan untuk mengikuti seleksi PPPK dan bisa diluluskan,” Ujar masyarakat yang tidak mau disebut namanya pada Senin (14/10/2024)
Menurut keterangan dari Kepala Badan BKPSDM, Aceh Singkil Ali Hasmi, melalui Sekretaris Mulyanto mengatakan, Bahwa Sistem Seleksi Pendataan PPPK adalah ranahnya pusat.
Bahkan dirinya juga menegaskan, bahwa pihak dari BKPSDM tidak pernah mengarahkan Calon Seleksi PPPK ke salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil.
“Kami selaku BKSDM Daerah tidak ada kewenangan untuk mengintervensi seleksi Pendataan,” Pungkas Mulyanto. [ER.K]