Kapolresta Barelang Gelar Konferensi Pers. Ungkap Tersangka Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu Seberat 4.054,3 Gram dan Ekstasi Sebanyak 900 Butir.

KABIRO BATAM

- Redaksi

Selasa, 16 Juli 2024 - 19:29 WIB

50171 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber: Humas Polresta Barelang Batam.

BATAM – Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, SIK, MSi gelar konferensi pers ungkap tersangka peredaran gelap Narkotika Jenis Sabu Seberat 4.054,3 Gram dan Ekstasi Sebanyak 900 Butir yang di dampingi oleh Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda, SIK, MH, Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Cut Putri Amelia Sari, S.I.K, Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Giadi Nugraha, S.I.K, Kasihumas Iptu Donald Tambunan, SH, Ketua MUI Kota Batam, NU Kota Batam bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Selasa (16/07/2024)

Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, SIK, MSi Mengucapkan terimakasih atas kepada Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda, SIK, MH beserta jajaran atas pengungkapan Narkotika jenis sabu seberat 4.054,3 Gram dan Ekstasi Sebanyak 900 Butir.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan Narkotika terjadi di Pintu Keluar Kepri Mall Kel. Sukajadi Kec. Batam Kota – Kota Batam dengan mengamankan 1 orang pelaku berinisial RM (23 tahun) dengan mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas warna biru coklat yang didalam nya terdapat 1 bungkus plastik warna hitam berisikan, 4 bungkus narkotika jenis sabu, berat netto 4.054,3 Gram, 900 Butir Narkotika Jenis Ekstasi Warna Kuning Berbentuk Kerang, 1 Unit Handphone, 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Vega R Warna Merah Muda, 20 Lembar Uang Pecahan RP 100.000,- Total RP 2.000.000, kemudian 20 Lembar Uang Pecahan RP 50.000,- dengan total RP 1.000.000.

Baca Juga :  Bravo Pemuda Rangsang Enam Pemuda pulau terluar Lulus jalur rekpro Polri.

Dari pengakuan tersangka RM diketahui barang tersebut diperintahkan oleh sdr. J, ia menawarkan pekerjaan untuk membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi kepada tersangka RM dan dijanjikan uang jalan sebesar Rp. 3.000.000,- dan upah sebesar Rp. 10.000.000,- untuk 1 kilogram sabu, sehingga apabila berhasil membawa narkotika tersebut tersangka akan mendapatkan untung sebesar Rp. 40.000.000,- Dugaan sementara Narkotika tersebut berasal dari Malaysia yang rencananya akan di edarkan di Kota Batam.

Sdr. J memberikan 1 unit handphone kepada tersangka RM agar dapat komunikasi dengan sdr. Bos, terjadinya komunikasi tersangka RM dengan sdr. Bos kemudian sdr. Bos menyuruh untuk mengambil narkotika jenis sabu dan ekstasi di Parkiran Kepri Mal Kel. Sukajadi Kec. Batam Kota – Kota Batam,

Baca Juga :  Kapolsek Sekupang Terima Penghargaan Polsek Kinerja Terbaik Periode Mei 2024.

Narkotika Jenis Sabu dengan Seberat 4.054,3 Gram di Asumsi 1 gram dikomsumsi oleh 10 orang dapat menyelamatkan sebanyak 40.540 Jiwa manusia. Dan Narkotika Jenis Ekstasi Dengan Jumlah 900 Butir di Asumsi 1 butir dikomsumsi oleh 2 orang maka bisa menyelamatkan 1.800 Jiwa Manusia.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, SIK, MSi mengatakan kami mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada masyarakat atas pengungkapan ini, Jika menemukan adanya praktek atau transaksi narkotika yang diwilayahnya ada peredaran narkotika segera di laporkan akan kami tindak lanjuti, jangan takut untuk menginfokan, karena kerahasiaan yang menginfokan akan kita jaga, mari sama-sama menjaga Kota Batam bersih dari Narkotika.

Atas perbuatannya para tersangka di jerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Ri Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tentang Narkotika. Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 5 Dan Paling Lama 20 Atau Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup Ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, SIK, MSi. [ALBAB]

Berita Terkait

Selamatkan 50 Ribu Generasi Muda. Polresta Tanjungpinang Musnahkan Narkotika Jenis Sabu Seberat 9,6 Kg
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Karimun Mengucapkan Selamat Hari Guru Nasional 2024
Assosiasi Pengusaha Indonesia ( APINDO ) Mengucapkan Hut Oposisi News Ke-3
Paslon Bupati Ing iskandarsyah – Rocky Marciano Bawole Resmi Mendaftar Ke KPUD Karimun
Paslon BARA Merupakan Pendaftar ke 3 Di Kantor KPUD Karimun.
Membangun Eksosistem, PT Timah Terus Berkomitmen Melestarikan Lingkungan Berkelanjutan 
Melalui Inovasi Sosial, PT. Timah Berikan Dampak Meluas Bagi Masyarakat Lingkar Tambang 
Olah Barang Bekas Menjadi Rupiah, PT Timah Berikan Bantuan Alat Pertukangan ke Pemuda Bangka Selatan

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 20:59 WIB

Wapres Gibran Tinjau Langsung Program Cek Kesehatan Gratis di Blitar

Sabtu, 10 Mei 2025 - 11:59 WIB

Pemerintah Desa Jimbe Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar Menyelenggarakan Tradisi Bersih Desa.

Kamis, 1 Mei 2025 - 11:19 WIB

Pemdes Picisan, Mulai Pemeliharaan Jalan Rabat Beton untuk Tingkatkan Kualitas Infrastruktur Desa

Selasa, 22 April 2025 - 14:44 WIB

Tahap Pertama, Dana Desa Di Kabupaten Blitar Segera Cair

Jumat, 18 April 2025 - 14:04 WIB

Harga Bawang Merah Melonjak, Warga Mengeluh, Pemerintah Setempat Diminta Segera Atasi,???.

Selasa, 4 Februari 2025 - 19:10 WIB

PC PMII Blitar Soroti Lemahnya APH Terkait Penertiban Tambang Ilegal.

Senin, 13 Januari 2025 - 21:24 WIB

Masa Gabungan GPI Geruduk Kantor Kejaksaan Kabupaten Blitar, Ada Apa,???

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:41 WIB

Jadi Pertanyaan Publik. Hubungan Memanas. Rini Syarifah Tidak Menghadiri Rijanto Di Tetapkan Bupati Blitar Ter Pilih.

Berita Terbaru