Laporan: Kaperwil Oposisi-News86 Provinsi Jawa Timur, Hartanto.
Laporan: Kaperwil Oposisi-News86 Provinsi Jawa Timur, Hartanto.
JAWA TIMUR – Akhirnya akibat menerobos lampu merah, oknum Sopir bus Harapan Jaya ditilang oleh anggota Satlantas Polres Tulungagung.
Penindakan terhadap oknum pengemudi Bus PO Harapan Jaya ini karena nekat menerobos lampu merah yang membahayakan pengguna jalan lain di Simpang 4 RSU lama pada, Rabu sore
Kejadian ini berhasil direkam oleh salah seorang pengguna jalan yang kemudian melaporkan langsung kepada anggota Satlantas Polres Tulungagung.
Atas dasar laporan masyarakat tersebut, anggota Satlantas Polres Tulungagung langsung mencari keberadaan bus tersebut di garasi PO Harapan Jaya dan memberikan sanksi berupa tilang.
Kapolres Tulungagung AKBP. Teuku Arsya Khadafi melalui Kasat Lantas AKP. Jodi Indrawan dalam wawancara dengan awak media membenarkan bahwa ada oknum sopir bus Harapan Jaya yang melanggar lalu lintas.
Betul, langsung kami lakukan penindakan dengan sanksi tilang terhadap pengemudi bus tersebut. Pasal yang kami kenakan yaitu pasal 287 ayat (1) dan (2) UU No. 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Harapannya tidak ada lagi bus yang nekat menerobos lampu merah seperti ini, sehingga tidak membahayakan pengguna jalan lain maupun terjadi laka lantas.
Selain sanksi tilang dari polisi, sopir bus tersebut juga diberikan sanksi skorsing selama 7 hari dari pihak PO Harapan Jaya. Skorsing diberikan supaya ada efek jera terhadap sopir bus yang lain.
Kasatlantas juga menghimbau kepada para pengguna jalan untuk selalu taat peraturan dan tidak menerobos lampu merah.
“Kami menghimbau kepada seluruh pengguna jalan khususnya pengemudi bus yang melintas di wilayah hukum Polres Tulungagung untuk selalu mentaati aturan-aturan berlalu lintas demi terciptanya kamseltibcarlantas di wilayah Kabupaten Tulungagung” tandas AKP. Jodi Indrawan.[]