PN Tanjung Balai Karimun Gelar Kegiatan Penyuhan Hukum Terkait Pencegahan Tindak Pidana Perlindungan Anak

admin

- Redaksi

Jumat, 8 Maret 2024 - 16:50 WIB

50292 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Yahya – Kaperwil Kepri dari Tanjung Balai Karimun.

Kepri – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun Gelar Kegiatan Sosialisasi Kepada Masyarakat terkait tentang standar informasi Pencegahan tindak pidana perlindungan anak.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan tersebut berlansung tepatnya di Gedung Balai Serignding Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun,Provinsi Kepri pada Jum’at (8/3/2024)

Turut hadir dalam kegiatan Sosialisasi penyuluhan hukum, WKPN Edy Sameaputty, Hakim Ronal Roges, Hakim Gracious Perangin angin
Hakim Rizka Fauzan, Kacabjari Kundur Charles Hutabarat S.H , Kepsek SMAN 1 Kundur Zurkani, Siswa SMAN 1 Kundur dan puluhan masyarakat se- Kecamatan Kundur.

Di sela- sela Kegiatan berlangsung Wakil Ketua Pengadilan Karimun, Edy Sameaputty saat di komfirmasi mengatakan, Kegiatan Penyuluhan Hukum yang sedang berjalan sudah kita lakukan sebelumnya di beberapa Kecamatan lainnya, seperti Kec. Moro, Kec.Buru dan untuk pertamakallnya kita lakukan di Kec.Kundur.ujar WK PN Edy Sameaputty

Baca Juga :  PT Timah Gelar Kegiatan Employee Volunteering Kelas Inspirasi Di SMP Negeri 2 Kundur Utara. 

Menurut WK PN Edy Sameaputty Kegiatan yang di lakukan ini merupakan implementasi dari salah satu inovasi PN Tanjung Balai Karimun dalam melayani bantuan hukum keluar pulau (Posbakum Kemilau) Sosialisasi ini sesuai dengan SK KMA No. 2-144 Tahun 2022 tentang standar informasi Pengadilan, Sosialisasi tentang Pencegahan tindak pidana perlindungan anak, Sosialisasi e-berpadu tentang layanan izin besuk elektronik. ungkapnya

Di tambahkan nya, Posbakum berbasis Teknologi Informasi di mana menyediakan layanan hukum di tiap tiap kecamatan dan inovasi ini juga untuk mempermudah masyarakat yang tidak mampu untuk memperoleh layanan hukum sehingga pada akhirnya kepastian hukum dan Keadilan dapat lebih nyata dan terasa manfaatnya. imbuhnya

Di katakannya, Pos Bantuan Hukum Pengadilan atau (POSBAKUM) adalah layanan yang dibentuk di setiap kecamatan, dalam memberikan layanan hukum berupa informasi konsultasi, dan advise hukum serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan tanpa harus ke pengadilan,dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Karimun Mengucapkan Selamat Hari Guru Nasional 2024

Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Maka Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan yang mengharuskan setiap Badan Peradilan Tingkat Kecamatan menyediakan layanan Posbakum bagi masyarakat tidak mampu di wilayah hukumnya masing – masing.

“Semoga Kegiatan ini diharapkan agar masyarakat se- Kecamatan Kundur dapat mengenal lebih dekat Pengadilan dengan pelayanannya serta bentuk tanggung jawab Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun untuk melayani masyarakat khususnya di wilayah kecamatan kepulauan. pungkas WK PN Edy Sameaputty mengahirinya

Seluruh materi dibawakan oleh Para Hakim PN Tanjung Balai Karimun, diikuti oleh unsur masyarakat sebanyak 30 orang dan 20 orang para siswa SMA N 1 Kundur. []

Berita Terkait

Selamatkan 50 Ribu Generasi Muda. Polresta Tanjungpinang Musnahkan Narkotika Jenis Sabu Seberat 9,6 Kg
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Karimun Mengucapkan Selamat Hari Guru Nasional 2024
Assosiasi Pengusaha Indonesia ( APINDO ) Mengucapkan Hut Oposisi News Ke-3
Paslon Bupati Ing iskandarsyah – Rocky Marciano Bawole Resmi Mendaftar Ke KPUD Karimun
Paslon BARA Merupakan Pendaftar ke 3 Di Kantor KPUD Karimun.
Membangun Eksosistem, PT Timah Terus Berkomitmen Melestarikan Lingkungan Berkelanjutan 
Melalui Inovasi Sosial, PT. Timah Berikan Dampak Meluas Bagi Masyarakat Lingkar Tambang 
Olah Barang Bekas Menjadi Rupiah, PT Timah Berikan Bantuan Alat Pertukangan ke Pemuda Bangka Selatan

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 22:04 WIB

Proyek Rabat Beton di Subulussalam Diduga Tidak Sesuai RAB, Anggaran Rp 70,25 Juta Dipertanyakan: Sebuah Kasus Penyelewengan Dana Desa?

Minggu, 15 Juni 2025 - 07:24 WIB

Pencemaran Mengerikan: Warga Subulussalam Geruduk Pabrik Sawit PT MSB

Sabtu, 24 Mei 2025 - 16:14 WIB

Siswa Berprestasi dari Subulussalam Dapat Undangan Kuliah di Universitas Ternama, Namun Terkendala Biaya

Jumat, 23 Mei 2025 - 16:20 WIB

PT MSSB II Kembali Beroperasi Sementara, Meski Belum Kantongi Izin Gubernur

Selasa, 20 Mei 2025 - 00:30 WIB

Warga Rantau Panjang Bentuk Pengurus Dan Sosialisasi Koperasi Merah Putih

Minggu, 11 Mei 2025 - 20:30 WIB

Pengurus DPD SWI Kota Subulussalam Mengajak Warga Aceh Doakan Mualem

Minggu, 11 Mei 2025 - 14:46 WIB

BPK Bukit Alim Tanggapi Pernyataan Kepala Kampong Terkait Laporan ke Inspektorat

Minggu, 11 Mei 2025 - 13:06 WIB

Diduga Tumpang Tindih, Proyek Drainase di Desa Danau Tras Dipertanyakan Warga

Berita Terbaru