Lhokseumawe- Koordinator percepatan pembangunan Aceh (PPA) Tri Nugroho Panggabean mengecam keras dugaan kecurangan yang dilakukan oknum PPK. Ia menyebutkan bila benar hal itu terjadi tentunya sangat memalukan dan mencederai visi dari Komisi Independen Pemilihan yang ingin mewujudkan pemilu bebas kecurangan.
“Jadi percuma bila KIP punya visi pemilu bebas kecurangan, toh anak buahnya Masi melakukan penyimpangan,” Ungkap Tri dengan berang, Rabu (28/2024).
Apalagi Oknum PPK tersebut berani memanipulasi data C1 yang di diduga dilakukan demi memenangkan caleg pesanan.
Menurut keterangan beberapa beberapa caleg DPRK dapil 5 Aceh Utara, yang meliputi kecamatan Meurah Mulia, Samudera, Syamtalira Aron, Tanah pasir dan kecamatan lapang, caleg dari partai PKB (partai kebangkitan bangsa) merasa kecewa dengan perilaku oknum petugas PPK di dua kecamatan tersebut.
Pasalnya, Suara yang di pleno oleh PPK kecamatan tersebut berbeda dengan data C1 yang mereka pegang, padahal saat pembacaan C hasil oleh PPS yang di saksikan oleh saksi-saksi semuanya tidak ada kekeliruan tapi ketika dikeluarkan hasil pleno sudah berbeda.
“wajar para caleg yang merasa dicurangi merasa kecewa, seharusnya mereka tidak semestinya melakukan hal-hal curang seperti itu,” ungkap tri.
Apalagi lanjut Tri,” menurut data dari salah satu media Online, dimana salah satu caleg dari partai PKB dapil 5 Aceh Utara, tiba-tiba mengalami kenaikan suara yang sangat signifikan contohnya di kecamatan Syamtalira Aron dimana suara partai dari 69 hilang menjadi 16 ( kurang 53 suara ), suara dari caleg nomor urut 7 Imanuddin dari 13 suara menjadi 3 suara ( hilang 10 suara ). jadi Total suara yang di duga digelembungkan untuk caleg nomor urut 4 berinisial MR mencapai 63 suara,” lanjutnya.
Menurut data yang diterima oleh PPA, Masi ada kejadian serupa yang lebih parah yang diduga terjadi di daerah kecamatan lapang yang diduga melakukan kecurangan dengan melakukan penggelembungan suara terhadap caleg DPRK dapil lima, nomor urut empat partai PKB tersebut.
“modus yang dilakukan hampir sama yaitu dengan mengambil suara partai dan suara badan para caleg, total suara yang diduga di gelembungkan dengan jumlah yang besar yakni dari suara partai 47 berkurang menjadi 1 ( di ambil 46 suara ) suara badan nomor urut 1 dari 184 menjadi 54 ( hilang 130 suara ), suara nomor urut 2 dari 10 menjadi 1 suara ( hilang 10 suara ) dan suara nomor urut 3 dari 4 suara menjadi 0 ( hilang 4 suara ), suara nomor urut 6 dari 2 menjadi 0 ( hilang 2 suara ), semua suara yang di kurangi dari partai dan semua caleg tersebut di kumpulkan pada caleg nomor urut 4, jumlah suara yang di gelembungkan untuk caleg nomor urut 4 mencapai 193 suara,” jelasnya.
Ia berharap kepada komisi independen pemilihan, Bawaslu, Panwaslih Aceh Utara, dan penegak hukum untuk menindak oknum PPK tersebut yang melakukan penggelembungan suara pada caleg pesanannya.
“ para pengawas pemilu harus segera menindaklanjuti, bila perlu penegak hukum yang harus gerak cepat, perlu diketahui penggelembungan suara buka hal main main, “ tutup koordinator percepatan pembangunan Aceh.
Ketua PPK kecamatan Lapang saat di komfirmasi mengatakan proses pleno di tempat mereka tidak ada masalah, bahkan tidak ada sanggahan dari pihak manapun saat keputusan pleno di kecamatan.
Sementara itu PPK kecamatan Syamtalira Aron sampai berita ini di turunkan belum bisa di kofirmasi, sampai berita ini ditayangkan.
MR, caleg yang di duga di untungkan akibat kejadian tersebut saat di konfirmasi mengatakan, dirinya akan mengkonfirmasikan terkait isu tersebut, tapi hal itu batal karena dia beralasan sedang sakit dan harus di opname.
[Tri Nugroho – Korlip]