Jambret Tas Pelajar, Seorang Pria di Banda Aceh Ditangkap Polisi

REDAKSI

- Redaksi

Selasa, 10 Oktober 2023 - 08:38 WIB

50323 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, Oposisi-News,86.com – Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pelaku Pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial RZ (28) di Gampong Rukoh, Syiah Kuala, Banda Aceh Kamis, (05/10/2023) Kemaren.

RZ menjambret tas seorang pelajar berinisial AS (15) warga Gampong Pineung, Banda Aceh.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama menjelaskan, Kasus ini terjadi pada hari Sabtu, (30/09/2023) lalu.

Kejadian pada saat korban AS (15) seorang pelajar di Banda Aceh sedang mengantar temannya kembali dari mengerjakan pekerjaan kelompok. Saat itu berpapasan dengan pengendara sepeda motor jenis matic (RZ) di jalan T. Chiek Dipineung XVII, Ir. Anggur, dan sepeda motor itu berbalik arah serta langsung menarik tas ranselnya berwarna hitam di samping tangan kanannya, kata Fadhilah.

Baca Juga :  Untuk Menjaga Kamtibmas Di Wilayah Hukum Polres Gayo Lues. Sat Samapta Terus Lakukan Patroli Dialogis

“Dari hasil penyelidikan Tim rimueng Sat Reskrim Polresta Banda Aceh bersama unit Reskrim Polsek Syiah Kuala diperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di gampong Rukoh,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kata Fadhillah, Jumat (6/10/2023).

Berdasarkan informasi tersebut, kata Fadhillah, tim berhasil mengamankan pelaku yang merupakan warga setempat. Kasus ini sendiri sebelumnya dilaporkan oleh ayah korban bernama Saiful (49).

“Laporan dimasukkan ke Polresta Banda Aceh pada hari Sabtu tanggal 30 september 2023 sekira pukul 21.39 WIB,” katanya

Isi tas milik korban, berisikan Iphone 14 Plus, Ipad Pro, Apple Pensil, pakaian dan buku berhasil dibawa kabur oleh pelaku, tambahnya.

Baca Juga :  Haji Uma Sesalkan Pergelaran Konser Bertepatan 1 Muharram di Banda Aceh

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta, ucapnya.

Dari hasil penangkapan pihaknya mengamankan satu buah tas ransel berwarna hitam, satu unit Handphone Iphone 14 plus Wama ungu, 1 (unit) ipad pro merek iPhone Warna silver, satu unit Apple pensil dan sehelai rok berwarna hitam milik korban.

“Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa dan diserahkan ke Sat Reskrim Polresta Banda Aceh untuk diproses lebih lanjut,” ujar Fadhillah.

Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP, pungkasnya.

 

Sumber: Humas Polresta Banda Aceh.

Berita Terkait

H. Mirwan Hadiri Undangan Gubernur dalam RUPS Bank Aceh Syariah
Disersi hingga Dugaan Jadi Tentara Bayaran, Bripda Muhammad Rio Dicopot dari Status Polisi
Direktur PT Media Harian Daerah, Bapak Kifran, S.H., Berpulang ke Rahmatullah
Nahkoda Baru Penanganan Sosial Aceh: Chaidir di Kursi Plt, Asa IPSM pada Kontinuitas
Dari Solo Ke Tanah Rencong: Menyambut Pimpinan PWI Dengan Peusijuk Menuntut Kebenaran Jurnalistik.
Selamat & Sukses
Kapolda Aceh Marzuki Ali Basyah Resmi Sandang Pangkat Irjen
Truk Tangki CPO Rusak Jalan Nasional, KPA Dorong Investasi Pelabuhan CPO untuk Solusi Jangka Panjang
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:43 WIB

Pendapatan RSUD Sumbawa Naik Tajam, Kepercayaan Masyarakat Disebut Mulai Pulih

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:14 WIB

Ciptakan Situasi Aman, Koramil 1607-03/Ropang Intensifkan Pengawasan Wilayah

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:07 WIB

Ciptakan Situasi Kondusif, Koramil 1607-04/Alas Aktif Patroli Wilayah

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:07 WIB

Hadir di Tengah Rakyat, Koramil 1607-07/Lunyuk Pimpin Gotong Royong Pembangunan Jalan Desa

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:59 WIB

‎Melangkah Menuju Masa Depan, Babinsa Hadiri Pelepasan Siswa SMKN 1 Lenangguar

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:50 WIB

Rapat Hutan Bara Batu Desa Moyo Dorong Pengelolaan Berkelanjutan dan Ketertiban Kawasan

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:09 WIB

Komisi III DPR RI Atensi Kasus Pemerasan Oknum Polisi KSB di Kortastipidkor

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:47 WIB

Kerja Cepat, Polda NTB Selamatkan Rp 2,8 Milyar Uang Negara

Berita Terbaru

KARIMUN KEPRI

Banyak Pihak Nunggu Hasil Razia Gabungan Di Toko Mawar 66

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:22 WIB