Keterlaluan! Oknum Polisi Pemerkosa Anak SD Hanya Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara

REDAKSI

- Redaksi

Sabtu, 11 Maret 2023 - 01:23 WIB

50282 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIREBON, OPOSISI-NEWS,86.COM – Oknum Polisi bernama Chumaedi Saefudin yang didakwa atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur hanya divonis 1 tahun 10 bulan kurungan penjara. Peristiwa mengenaskan itu terjadi di PN Sumber, Cirebon, Jawa Barat, Kamis, 9 Maret 2023. Vonis yang sangat tidak adil bagi korban tersebut diputus oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Soni Nugraha, S.H., M.H., bersama Hakim Anggota, Harry Ginanjar, S.H., M.H. dan Ranum Fatimah Florida, S.H., M.H.

Putusan hakim bagi Briptu Chumaedi Saefudin dengan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara itu jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu 15 tahun dan membayar denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan penjara. Menurut majelis hakim, berdasarkan fakta persidangan, peristiwa pemerkosaan atau kekerasan seksual yang dituduhkan tidak dapat dibuktikan. Hakim berpendapat bahwa hanya dakwaan KDRT terhadap anak yang bisa ditimpakan hukuman kepada Chumaedi Saefudin itu.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penasehat hukum korban, Hetta Mahendrati Latumeten, S.H., S.Psi., menyatakan sangat kecewa dengan keputusan majelis hakim ini. Dia menyayangkan pertimbangan majelis hakim yang terkesan tidak mempertimbangkan keterangan korban di persidangan. Faktanya, kata Hetta, korban mengalami trauma akibat kekerasan fisik dan seksual oleh terdakwa. Dua hasil visum dari dua lembaga berbeda juga menyatakan terdapat luka robek akibat benda tumpul di alat kelamin korban.

“Saya menyesalkan apa yang menjadi keputusan majelis hakim walaupun belum berkekuatan hukum tetap. Kami menyayangkan majelis hakim tidak mempertimbangkan keterangan korban. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban juga telah menyetujui pendampingan traumatis korban,” ungkap Hetta dengan nada sedih, Kamis, 9 Maret 2023.

Baca Juga :  Bandara Sultan Muhammad Kaharuddin Antisipasi Lonjakan Penumpang Saat Mudik Lebaran

Lanjutnya, dirinya berharap Jaksa dapat mengajukan banding dan berharap majelis hakim di tingkat Pengadilan Tinggi dapat lebih bijaksana untuk memberikan keadilan untuk korban. “Saya berharap Jaksa ajukan banding dan semoga di Pengadilan Tinggi nanti ada keadilan untuk korban,” tambah Hetta penuh harap.

Menanggapi putusan majelis hakim di PN Sumber tersebut, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, di Jakarta menyatakan amat prihatin dengan kualitas para pelayan hukum di negeri ini dalam memberikan keadilan bagi rakyat. Pria yang mengenyam pendidikan pasca sarjana di bidang Global Ethics di Universitas Birmingham, Inggris, itu mempertanyakan kapasitas dan integritas ketiga majelis hakim yang mengadili kasus kekerasan seksual anak di bawah umur ini.

“Keterlaluan. Anda bayangkan saja, kerja-kerja penggalian informasi, data, dan keterangan dari para pihak terkait, termasuk pelaku dan korban sudah dilakukan oleh penyidik di Polres melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan. Selanjutnya, team JPU melakukan proses yang sama untuk menyempurkan dan memastikan peristiwa yang terjadi hingga muncul dalam bentuk dakwaan dan tuntutan 15 tahun penjara untuk pelaku. Lantas, hakim kemudian dengan enteng memutus ringan pelaku. Hampir pasti ada yang tidak beres dalam vonis hakim itu,” urai Wilson Lalengke yang menambahkan bahwa dirinya sejak awal memantau terus kasus ini sebagai bentuk pembelaan terhadap ibunda korban, Vinny Meipanji Pratiwi, yang adalah anggota PPWI Cirebon.

Baca Juga :  Sosok ‘Eliezer’ di Kasus Narkotika Teddy Minahasa yang Terabaikan

Wilson kemudian menambahkan bahwa kasus oknum polisi memperkosa anak tirinya itu sudah menjadi isu nasional sejak Kapoda Jawa Barat, Irjenpol Drs. Suntana, M.Si., berjanji untuk memproses oknum polisi bejat ini, beberapa bulan lalu di Kopi Jhoni Hotman Paris Hutapea. Tidak hanya itu, Ketua Umum PPWI ini mengatakan bahwa kasus oknum Briptu Chumaedi Saefudin tersebut telah dilaporkan langsung ke Divpropam Polri melalui Karo Paminal, Brigjenpol Anggoro Sukartono, dan Kabag Yanduan, Kombespol Daddy Hartadi.

“Sekarang kita tagih janji para petinggi Polri ini, mana buktinya bahwa Anda akan membereskan para oknum bejat laknat di institusi Polri? Ataukah memang lembaga Polri ini merupakan tempat memelihara mahluk berahlak buruk seperti oknum polisi di Cirebon itu?” cetus tokoh pers nasional yang getol membela warga terzolimi oleh oknum aparat di berbagai tempat ini dengan nada ketus.

Menutup keterangannya, Wilson Lalengke mendorong agar JPU yang menangani kasus tersebut melanjutkan proses hukum melalui upaya banding. Dia juga berharap kepada publik, khususnya masyarakat Cirebon, untuk memberikan dukungan moral dan bentuk lainnya kepada korban dan keluargannya. Sementara itu, pihak PPWI akan terus mengawal kasusnya dan jika pihak keluarga korban menghendaki, pihaknya akan mendampingi untuk melaporkan para majelis hakim ke Komisi Yudisial agar diselidiki dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita akan bantu ke Komisi Yudisial untuk melaporkan ketiga majelis hakim yang terlihat tidak profesional dan terindikasi masuk angin itu,” pungkas Wilson Lalengke. (APL/Red)

Berita Terkait

Mutya Gustina: “Viral Dulu Baru Bertindak?” Dugaan Kasus Anak Panti Asal KSB di Bali Jadi Alarm Keras Perlindungan Anak
Meski Hadir Usai Acara Berlangsung, Kehadiran Kasat Lantas Polres Sumbawa Tetap Menjadi Kehormatan Besar bagi Keluarga Mempelai
Satlantas Polres Sumbawa Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas, Kapolres Bekali Pengemudi Ojek Online dengan Pelatihan PPGD dan Salurkan Bansos
‎Bupati Sumbawa Hentikan Tambang Emas Ilegal di Lantung, Green Bulaeng Desak Polisi Pasang Police Line dan Usut Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Ayahwa Ketuk Pintu Kemensos, Desak Percepatan Pemulihan Banjir dan Akses Pendidikan di Aceh Utara
Bupati Sumbawa Bersama Forkopimda Sidak Tambang Rakyat di Lantung, Tegaskan Tak Ada Lagi Aktivitas Tanpa Legalitas
Dituduh Tanpa Bukti Terkait Narkoba, IRT Klaim Diintimidasi Kades Kukin, Polisi Sebut Informasi Masih Sebatas Isu
Nomor Admin Di-Hack, Panca Sari Tours & Travel Imbau Pelanggan Sumbawa–Mataram Jangan Lagi Hubungi Nomor Lama

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:34 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Duka atas Gugurnya Anggota POM TNI Saat Bantu Penangkapan Terduga Bandar Narkoba di Bireuen

Senin, 27 Juli 2026 - 14:42 WIB

BPBD Subulussalam Minta Warga Bersabar, Bantuan Rumah Pascabencana Masih Tertahan di Tahap Pertama

Senin, 27 Juli 2026 - 13:23 WIB

852 Motor untuk Imum Gampong Digelontorkan, Keberhasilan Program Kini Dipertaruhkan

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:57 WIB

Pegadaian Syariah dan Serikat Pekerja Bersama Rumah Zakat Gelar Khitanan Massal untuk 16 Anak di Banda Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:26 WIB

Klarifikasi Sekda Bongkar Simpang Siur Informasi, Terduga Kasus Sabu Dipastikan Bukan ASN Pemkab Gayo Lues

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:39 WIB

Dari Informasi Warga hingga Penangkapan ASN, Polisi Telusuri Dugaan Jaringan Peredaran Sabu di Gayo Lues

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:56 WIB

Dua Mantan Petani Ganja Gayo Lues Bersaksi di Hadapan Kepala BNN RI, Program Alih Komoditas Jadi Sorotan Puncak HANI

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:29 WIB

Kritik Pejabat Tak Boleh Berhenti di Media Sosial, Bukti Harus Bicara

Berita Terbaru