Rakes, Pengancam Bunuh Wartawan Resmi Ditahan. Dikenakan UU Pers Dan KUHP.

admin

- Redaksi

Selasa, 28 Februari 2023 - 14:40 WIB

50247 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, OPOSISI-NEWS,86.COM – Pelaku pengeniayaan terhadap Rekan- rekan Jurnalis di Medan Sumatera Utara kini mulai ada titik terang, dan tersangka nya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.

Menurut kuasa hukum pelapor dan korban dari Kantor Hukum Irwansyah Nasution & Patners, Irwansyah Putra Nasution SH, tersangka Jay Alias Rakes dikenakan Pasal 18 Undang – undang Pers Tahun 1999 dan Pasal 335 KUHP.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah laporan Polisi LP/B/718/II/2023/SPKT, Polrestabes Medan/Polda Sumut kita serahkan petunjuk yang menjadi barang bukti ke penyidik, seperti Handphone yang pecah, Visum et Repentum, pakaian korban, serta Saksi – saksi,” Sebut Irwansyah, Selasa (28/02/2023).

Selain itu lanjut Irwansyah, saat ini tersangka sudah ditahan oleh penyidik di Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Baca Juga :  Kapolsek Medan Timur Apresiasi dan Bangga Atas Peraihan Medali Perak Dalam Kejuaraan Forki Oleh Putri Bripka David Sitanggang

Irwansyah yang sering disapa Ibey ini mengucapkan terimakasih kepada Organisasi Profesi Jurnalis seperti AJI dan IJTI serta Jurnalis yang sudah menyuarakan serta telah menyiarkan Peristiwa menghalang – halangi serta penganiayaan kepada Rekan – rekan Jurnalis yang sedang bertugas meliput sehingga menjadi Viral dan atensi pihak Kepolisian.

“Saya ucapkan terima kasih pada semuanya, mari kawal perkaranya sampai ke Pengadilan, agar keadilan bisa didapatkan,” harap Ibey, juga mengucapkan terima kasih kepada Polri yang telah mengawal kasus ini.

Adapun korban dari peristiwa dugaan tindak pidana ini yakni Suriyanto dari Brata Yuda sebagai pelapor dan korban Bahana Situmorang dari TV One, Daouglas dari Detik.com, Alfian dari Tribun Medan dan Tuti Alawiyah Lubis sebagai saksi dari SCTV sekaligus Ketua IJTI Sumut.

Baca Juga :  Pimpinan PW GPA Sumut Santuni Anak Yatim Dan Ini Pesan Aminullah

Ibey mengingatkan pada semua pihak, bahwa tidak diperbolehkan menghalang-halangi kerja jurnalistik karena jurnalis dalam menjalankan pekerjaannya dilindungi oleh Undang-undang.

Sebelumnya, Rakes, oknum preman mengaku-ngaku anggota AMPI mengancam bunuh jurnalis, akhirnya ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Medan, Senin (27/2/2023) malam.

Pria berkulit hitam yang melakukan penganiayaan dan menghalang-halangi kerja jurnalis ini terjadi saat polisi menggelar pra rekonstruksi kasus 2 anggota DPRD Medan yang melakukan penganiayaan di tempat hiburan malam.

Bahkan usai peristiwa itu terjadi langsung mendapat atensi dari Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak untuk segera menangkap pelaku ini agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Sudah diamankan (Rakes) terduga pelaku yang dilaporkan oleh sejumlah jurnalis. Ini atensi Bapak Kapolda Sumut juga,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa.
(Red)

Berita Terkait

Penilaian Akreditasi, Klinik Rutan Medan Tingkatkan Kualitas Pelayanan
Desakan Keras dari Aceh: Gubernur Sumut Diminta Redam Relawan Agar Tak Picu Isu SARA
Peserta Medan Modif Contest Part 3 Protes, Tuntut Transparansi Penjurian
Bantah Pernah Beritakan Barak Judi dan Narkoba Milik Fs, Kalau Ada Beritanya Tunjukan Kepada Saya !
Jadi Perbincangan di WG, Sukri Sitorus Diminta Maju di Muswil ISARAH Sumut
Pimpinan PW GPA Sumut Santuni Anak Yatim Dan Ini Pesan Aminullah
PW IPA Sedekahkan Seratus Al-Qur’an Kepada Pengurus Baja – BN Langkat
Bukber PC HIMMAH Kota Medan dengan Civitas Akademika UNIVA Medan Dan Ini Pesan Imransyah.

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 17:02 WIB

GEMPAR NTB Bongkar Kejanggalan di Balik Panggung Panen Raya Emas dan Pembagian SHU IPR Lantung

Senin, 17 November 2025 - 16:03 WIB

Perkuat Kepedulian Lingkungan, Koramil Lunyuk Bersama PT AMMAN Tanam Pohon di Danau Jelapang

Senin, 17 November 2025 - 15:48 WIB

Pertemuan dengan Kapolda NTB Melebar, GEMPAR NTB Bongkar Kejanggalan IPR Lantung dan Pembagian SHU

Senin, 17 November 2025 - 13:24 WIB

Bapas Kelas II Sumbawa Besar Terima Kunjungan Kerja Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas NTB

Senin, 17 November 2025 - 13:20 WIB

Bapas Kelas II Sumbawa Besar Hadiri Kegiatan Penanaman Jagung di Lahan SAE Ai Maja Lapas Sumbawa Besar sebagai Dukungan terhadap Program Ketahanan Pangan Nasional

Senin, 17 November 2025 - 13:12 WIB

Bapas Sumbawa Besar Laksanakan Bakti Sosial Sambut Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-1 Tahun 2025

Minggu, 16 November 2025 - 20:39 WIB

Ketua Umum LSM Lingkar Hijau Bongkar Kejanggalan IPR: “Ada Permainan Serius, Jangan Bodohi Masyarakat Sumbawa!”

Minggu, 16 November 2025 - 19:53 WIB

‎Babinsa Kodim 1607/Sumbawa Gencar Patroli Malam Jaga Keamanan Wilayah ‎

Berita Terbaru