Ingin Wujudkan Indonesia Berkeadilan, Wilson Lalengke Cs Inisiasi Pendirian Organisasi Permata Indonesia

REDAKSI

- Redaksi

Minggu, 12 Februari 2023 - 15:16 WIB

50330 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, OPOSISI-NEWS,86.COM – Korban kriminalisasi Polres Lampung Timur, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, menginisiasi pendirian secara resmi sebuah organisasi bernama Persaudaraan Mantan Tahanan atau disingkat Permata Indonesia. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini mengatakan dirinya tidak sendiri dalam merealiasikan rencana pendirian organisasi yang akan mewadahi para mantan tahanan itu.

“Kemarin (Sabtu, 11 Februari 2023 – red), saya bersama rekan-rekan yang pernah ditahan berkumpul dan mendiskusikan pendirian organisasi yang akan menghimpun setiap mantan tahanan, baik yang sudah divonis pengadilan maupun yang hanya ditahan satu-dua hari oleh polisi. Hasilnya, kita bersepakat untuk membentuk organisasi dengan nama Persaudaraan Mantan Tahanan atau disingkat Permata Indonesia,” ungkap Wilson Lalengke kepada jaringan media se-nusantara melalui press release-nya, Minggu, 12 Februari 2023.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hadir pada pertemuan tersebut, tambah pria yang sempat dipenjarakan sebagai korban kriminalisasi oknum Kapolres Lampung Timur tahun lalu ini, sejumlah mantan tahanan dan beberapa pemerhati hukum Indonesia. “Dalam pertemuan kemarin, selain saya, ada juga Agus Chepy Kurniadi dan Agus Eryan Kusmana dari Bandung, Jupri dan Cahyo Raharjo dari Cirebon, Warsito dari Sragen, dan Ujang Kosasi (Team Penasehat Hukum PPWI – red). Banyak lagi rekan mantan tahanan lainnya, tapi tidak sempat hadir karena kendala waktu dan jarak. Nanti setelah ini kita susun kepengurusan organisasinya dan akan melakukan persiapan untuk deklarasi bersama,” imbuh Wilson Lalengke.

Permata Indonesia, masih menurut Wilson Lalengke, dimaksudkan untuk mewadahi setiap mantan tahanan, baik dalam negeri maupun di luar negeri dan orang asing. Organisasi ini dibuat bagi semua yang pernah mengalami penahanan, entah sipil, militer, polisi, pengungsi; baik di penjara, di rutan, di kantor polisi, kejaksaan, imigrasi, maupun di tempat tertentu lainnya. Mereka bisa saja sebagai korban kriminalisasi, tahanan politik, tahanan kriminal murni, ataupun sifat penahanan lainnya; baik ditahan di dalam negeri maupun di luar negeri. Masa penahanan juga bisa bervariasi, durasi penahanan sehari, seminggu, sebulan, setahun, sepuluh tahun, atau lainnya.

Baca Juga :  Ajang Persit Bisa 2 Sebagai Penggerak Perekonomian Rumah Tangga, Daerah, dan Nasional

“Semuanya boleh gabung,” ujar lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, England, itu.

Organisasi masyarakat berbentuk perkumpulan ini akan fokus melakukan pemberdayaan para mantan tahanan melalui berbagai bentuk usaha di bidang ekonomi, sosial-budaya, kemanusiaan, dan hukum. Dalam waktu dekat ini Permata Indonesia akan membantu Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandar Lampung dalam mendirikan Griya Abhipraya atau rumah harapan, yang nantinya akan mempekerjakan para mantan tahanan dalam memproduksi kopi olahan sebagai produk unggulan dari Griya ini.

“Juga, kita akan bekerjasama dengan rekan-rekan pengusaha dalam memberdayakan para anggota Permata Indonesia, seperti dengan Sarupa Collection di Bandung, Freebox, dan para pihak yang peduli terhadap para warga mantan tahanan,” beber tokoh pers nasional yang dikenal getol membela warga masyarakat yang terzolimi itu.

Wilson Lalengke selanjutnya menghimbau kepada seluruh mantan tahanan agar tetap bersemangat, percaya diri, dan tidak malu unjuk diri di publik sebagai mantan tahanan. Ayah dari 4 orang anak itu mengatakan bahwa para warga binaan dan mantan tahanan adalah orang-orang pilihan yang diambil Tuhan dari tengah orang banyak untuk menjalani proses secara khusus di lembaga pendidikan kehidupan.

Baca Juga :  ‎Dandim 1607/Sumbawa Bersama Forkopimda Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila di Sumbawa

“Para warga binaan di lapas dan rutan, termasuk yang ditahan di berbagai tempat, jenis, bentuk, dan durasi penahanan, merupakan orang-orang pilihan Tuhan. Mereka diambil dari tengah orang banyak dan dimasukan ke dalam suatu wadah dengan perlakuan special yang kita sebut proses hukum atau sejenisnya. Ibarat batu yang dianggap kasar dan buruk, mereka diproses dan dibentuk sedemikian rupa, dibina dan ditempa dengan berbagai program, juga dididik dan dilatih, untuk kemudian yang bersangkutan keluar sebagai batu mulia, berlian, emas, ruby, dan sebagainya. Setiap mantan tahanan adalah Permata!” tutur Wilson Lalengke panjang lebar.

Saat ini, katanya lagi, pihaknya sedang menuntaskan penyiapan legalitas Permata Indonesia, seperti Akte Notaris, SK Kemenkumham, dan lain sebagainya. Selain itu, mereka juga sedang mempersiapkan struktur kepengurusan di tingkat nasional. Beberapa tokoh nasional telah menyatakan siap mendukung dan bersedia menjadi dewan penasehat, pengawas, dan bagian kepengurusan lainnya.

“Keluarga para mantan tahanan juga boleh gabung. Kita sangat berharap orgnasisasi ini bisa memberikan kontribusi bagi Indonesia, tidak hanya dalam bentuk pemberdayaan warga masyarakat, tapi lebih besar dari itu akan menjadi pendorong perbaikan sistem hukum dan implementasinya menuju Indonesia berkeadilan,” kata alumni program persahabatan Indonesia Jepang Abad-21 ini menghakhiri pernyataan persnya. (APL/Red)

Berita Terkait

Mutya Gustina: “Viral Dulu Baru Bertindak?” Dugaan Kasus Anak Panti Asal KSB di Bali Jadi Alarm Keras Perlindungan Anak
Meski Hadir Usai Acara Berlangsung, Kehadiran Kasat Lantas Polres Sumbawa Tetap Menjadi Kehormatan Besar bagi Keluarga Mempelai
Satlantas Polres Sumbawa Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas, Kapolres Bekali Pengemudi Ojek Online dengan Pelatihan PPGD dan Salurkan Bansos
‎Bupati Sumbawa Hentikan Tambang Emas Ilegal di Lantung, Green Bulaeng Desak Polisi Pasang Police Line dan Usut Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Ayahwa Ketuk Pintu Kemensos, Desak Percepatan Pemulihan Banjir dan Akses Pendidikan di Aceh Utara
Bupati Sumbawa Bersama Forkopimda Sidak Tambang Rakyat di Lantung, Tegaskan Tak Ada Lagi Aktivitas Tanpa Legalitas
Dituduh Tanpa Bukti Terkait Narkoba, IRT Klaim Diintimidasi Kades Kukin, Polisi Sebut Informasi Masih Sebatas Isu
Nomor Admin Di-Hack, Panca Sari Tours & Travel Imbau Pelanggan Sumbawa–Mataram Jangan Lagi Hubungi Nomor Lama

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:34 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Duka atas Gugurnya Anggota POM TNI Saat Bantu Penangkapan Terduga Bandar Narkoba di Bireuen

Senin, 27 Juli 2026 - 14:42 WIB

BPBD Subulussalam Minta Warga Bersabar, Bantuan Rumah Pascabencana Masih Tertahan di Tahap Pertama

Senin, 27 Juli 2026 - 13:23 WIB

852 Motor untuk Imum Gampong Digelontorkan, Keberhasilan Program Kini Dipertaruhkan

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:57 WIB

Pegadaian Syariah dan Serikat Pekerja Bersama Rumah Zakat Gelar Khitanan Massal untuk 16 Anak di Banda Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:26 WIB

Klarifikasi Sekda Bongkar Simpang Siur Informasi, Terduga Kasus Sabu Dipastikan Bukan ASN Pemkab Gayo Lues

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:39 WIB

Dari Informasi Warga hingga Penangkapan ASN, Polisi Telusuri Dugaan Jaringan Peredaran Sabu di Gayo Lues

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:56 WIB

Dua Mantan Petani Ganja Gayo Lues Bersaksi di Hadapan Kepala BNN RI, Program Alih Komoditas Jadi Sorotan Puncak HANI

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:29 WIB

Kritik Pejabat Tak Boleh Berhenti di Media Sosial, Bukti Harus Bicara

Berita Terbaru