Mahkamah Sayriah Galus Eksekusi Cambuk Kepada 5 Orang Melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 12 Januari 2023 - 08:30 WIB

50354 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Gayo Lues, Oposisinews86.com – Makamah Syariah Kabupaten Gayo Lues meng Eksekusi Uqubat cambuk kepada 5 orang melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat bertempat di lapangan Kantor Kejaksaan Negeri Blangkejen, Kamis (12/01/2023).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaksanaan Uqubat cambuk tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Syari’ah Kabupaten Gayo Lues yang telah berkekuatan hukum tetap.

Uqubat cambuk dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Gayo Lues bekerja sama dengan Dinas Syariat Islam Gayo Lues, sekitar Pukul 10.40 WIB.

Ketua Mahkamah Syari’ah Gayo Lues T. Suwandi SH.I MH mengatakan,mengapa Uqubat cambuk harus dilaksanakan didepan umum, Filosofinya adalah untuk menjadi pelajaran bagi masyarakat luar agar tidak lagi melanggar Syari’at Islam terutama hal – hal yang telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum jinayat, pelaksanaan Uqubat cambuk didepan umum.

Baca Juga :  798 DPT Akan Tentukan Hak Pilihnya Dalam Pemilihan Kepala Desa Porang. Dan Ini Pesan Dan Kesan Ketua Urang Tue Desa Porang Hasan G

Sebenarnya, hukuman uqubat cambuk ini bukan untuk menjadi tontonan apalagi bagi anak – anak, akan tetapi adalah untuk menjadi pelajaran bagi yang lain agar tidak melakukan pelanggaran terhadap Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Sebelum di Eksekusi Uqubat cambuk, dilakukan ke 5 yang melanggar Qanun Aceh tersebut dilakukan pemeriksaan kesehatan.

“Mudah – mudahan dengan adanyUgubat cambuk ini dapat memberikan efek jera kepada para terdakwa agar tidak terulang lagi,” Pungkasnya.

Kegiatan uqubat cambuk ini selain Ketua Makamah Syariah juga dihadiri oleh Kapolsek Blangkejeren, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Gayo Lues,Kabid WH pada Kantor Satpol PP, Kasi penegakan dan Pelayanan WH Kantor Satpol PP, Tiem Media, Pers Satpol PP/WH.

Adapun ke 5 orang yang akan di Eksekusi Cambuk adalah:
Sahnan Bin Alm. Kani (39), alamat Gayo Lues. Melanggar pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, dicambuk sebanyak 15 kali didepan umum.
Sulkifli Alias Sul Bin Saripuddin (38), alamat Gayo Lues. Melanggar pasal 16 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, dicampuk sebanyak 8 kali didepan umum.
Saipul Alias Ipul Bin Husin Syah (42) alamat Gayo Lues. Melanggar pasal 16 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, dicampur sebanyak 8 kali didepan umum.
Ali Karim Alias Ali Bin M.Kasim (31), alamat Gayo Lues. Melanggar pasal 16 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, dicambuk sebanyak 8 kali didepan umum.
Darwinsyah Bin M.Yusuf (30) alamat Gayo Lues. Melanggar pasal 16 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, dicambuk sebanyak 8 kali didepan umum. (Red)

Berita Terkait

Pj Gubernur Lantik H. Jata,SE Sebagai Pj. Bupati Gayo Lues
Pemkab Aceh Utara Gelar Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJPD 2025 – 2045
RSUD Meuraksa Kok Menolak Audiensi Konfirmasi Dengan Dugaan Tak Etis?!?
Akibat Hujan Terus – Menerus Mengguyur Kabupaten Gayo Lues. Jalan Terangun Atu Bale Putus Total.
Berkat Keseriusan Anggota DPRK Dan Pemerintah Daerah Gayo Lues, Mimpi Inen Samdani Jadi Kenyataan.
Personel Satlantas Polres Gayo Lues Gelar Patroli dan Pengamanan dalam Aksi Pawai Solidaritas Palestina
Humas Polri, Polres Gayo Lues Gelar Kegiatan Penghijauan Dan Penanaman Pohon. Dalam Rangka Hari Jadi Ke 72
Polisi di Bener Meriah Ringkus Pelaku Penikaman yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:35 WIB

Gebrakan Ketua RT 04 Sungai Pasir, Gandeng PT Solnet Bangun Gapura dan Dorong Penataan Wilayah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:55 WIB

Bupati Karimun Diminta Tinjau Legalitas Operasional Mayatama Solusindo, Dugaan Kelengkapan Perizinan Jadi Sorotan

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:49 WIB

Usaha Tanpa Izin Dipertanyakan, Pemkab Karimun Didesak Bertindak terhadap Dugaan Operasional ISP yang Belum Transparan

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:09 WIB

Hak Jawab Disampaikan Terkait Pemberitaan Penggunaan Anggaran di Lingkungan Imigrasi Karimun

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:34 WIB

Bupati Karimun Terima Kunjungan Tim Verifikasi dan Variasi Program Sekolah Nasional Terintegrasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:25 WIB

APH Diminta Periksa Sejumlah Kegiatan dan Anggaran Imigrasi Karimun Tahun 2025

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:43 WIB

Kanwil DJBC Khusus Kepri Bersama KPPBC TMP B Karimun Lakukan Pemusnahan  Barang Hasil Penindakan

Senin, 18 Mei 2026 - 12:57 WIB

Jaringan Lelet

Berita Terbaru