Dua Tersangka Kasus Pemerkosaan Dan Pelecehan Seksual Di Serahkan Ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara

REDAKSI 2

- Redaksi

Sabtu, 16 Maret 2024 - 10:01 WIB

50391 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSEUMAWE – Dua orang anak tersangka kasus Jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual diserahkan pihak Polres Lhokseumawe kepada Kejaksaan negeri Aceh Utara Jum’at 15 Maret 2024 .
Serah Terima dua orang tersangka, an. MR dan Fz, (Tahap II) dalam perkara dugaan Jarimah Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/50/II/2024/SPKT/POLRES LHOKSEUMAWE/POLDA ACEH, tanggal 28 Februari 2024 .

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S. I. K. Melalui Kasat Reskrim IPTU Ibrahim S.H, M.H., mengatakan Pada Mai tahun 2023, Tersangka KZ (Kamaruzzaman) kenal dengan korban dan kemudian mengajak korban jalan jalan, namun tersangka berbohong dan membawa korban SR ke semak semak serta menyetubuhi korban secara paksa di desa Dakuta kecamatan sawang Aceh Utara ,
Pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 21.00 wib.

Baca Juga :  Satgas TMMD Kejar Target Pengerjaan Lokasi Titik Ke 3 Sumur Bor Di Paloh Punti

Tersangka mengajak seorang temannya yaitu Tsk MR (sambil mengatakan pada tsk MR bahwa korban SR bisa disetubuhi dengan gratis tanpa dibayar).
Pada malam harinya kedua tersangka membawa korban ke semak semak di desa dakuta serta menyetubuhi korban secara bergantian dalam semak semak tersebut.

Pada hari Selasa tanggal 20 februari 2024, tersangka kembali mengajak temannya yang lain yaitu Fz. Kepada fz tersangka Keduanya membawa korban ke semak semak dan menyetubuhi korban secara bergantian dalam areal semak semak di Paloh raya kec. Muara batu kab Aceh Utara kedua tersangka melanggar pasal 47 jo pasal 50 qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah dengan acaman hukuman 200 bulan penjara, pungkasnya.

Berita Terkait

Sayuti Achmad Dikukuhkan Kembali Pimpin PWI Lhokseumawe Secara Aklamasi
2,3 Miliar Modal Dua BUMG Di Kecamatan Sawang Diduga Jadi Ajang Korupsi
TNI Gelar Karya Bakti Bersihkan Masjid Jelang Ramadhan di Lhokseumawe
Akademisi dan Tokoh Masyarakat Dukung Prof. Husni Mubarak Calon Rektor IAIN Lhokseumawe
Pererat Kemitraan, Polres Lhokseumawe Jalin Silaturahmi dengan Insan Pers
Satlantas Polres Lhokseumawe Pasang Spanduk Peringatan di Daerah Rawan Laka
HUT Persit ke-79, Kodim Aceh Utara Gelar Turnamen Bola Voli
Ambulance RSU Bunda Lhokseumawe Diduga Bertarif 7 Ribu Rupiah Per KM

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 07:01 WIB

Baru 2 Minggu Menjabat, Kasat Reskrim Polres Sumbawa Bongkar Mafia LPG Oplosan

Kamis, 16 April 2026 - 20:32 WIB

Dandim 1607/Sumbawa: Pembangunan Jembatan Garuda Wujud Nyata Kepedulian TNI untuk Rakyat

Kamis, 16 April 2026 - 20:19 WIB

Malam Hari Tetap Siaga, Koramil Alas Perkuat Pengamanan Lingkungan

Kamis, 16 April 2026 - 19:47 WIB

‎Koramil 1607-09/Utan Dukung Penuh Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu

Kamis, 16 April 2026 - 11:18 WIB

Satlantas Polres Sumbawa Konsisten Razia, Kenalpot Brong Terus Dijaring

Rabu, 15 April 2026 - 19:58 WIB

Sisir Titik Rawan, Koramil Empang Perkuat Keamanan Wilayah

Rabu, 15 April 2026 - 19:51 WIB

Transparan dan Aman, Babinsa Alas Pastikan Pembayaran Gabah Tepat Sasaran

Rabu, 15 April 2026 - 19:44 WIB

‎Sinergi Kuat di Moyo Hilir, Tata Tanam MK I 2026 Siap Dilaksanakan ‎

Berita Terbaru

KARIMUN KEPRI

Bupati Karimun  Hadiri Halal Bihalal di Kantor BP Kawasan

Jumat, 17 Apr 2026 - 11:17 WIB