Mencuat Soal Deportasi, WNA Rusia Meminta Keadilan kepada Presiden Jokowi

REDAKSI

- Redaksi

Jumat, 14 Juli 2023 - 03:26 WIB

50723 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Denpasar, Oposisi-News,86.Com – Beberapa waktu lalu jagat dunia maya dihebohkan tentang kasus pendeportasian Warga Negara Asing (WNA) Rusia bernama Artem Kotukhov yang diberitakan oleh beberapa media online serta media sosial.

Salah satu narasi berita di media online mengatakan bahwa, Artem akan melaporkan permasalahannya kepada Presiden Joko Widodo, Mabes Polri serta KPK, atas tindakan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oknum instansi jajaran di bawah Yassona H. Laoly.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

WNA Rusia yang sudah menikah dengan seorang perempuan asal Bali itu membantah dengan tegas telah melakukan pelanggaran seperti yang dituduhkan kepadanya. Dirinya juga merasa sangat kecewa atas keputusan Imigrasi Denpasar, di mana ia dideportasi dan dikenakan pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pernyataan tersebut dibeberkan oleh Artem saat awak media mendapat kesempatan untuk melakukan wawancara melalui video call whatssapp di salah satu restauran di wilayah Renon, Denpasar, selasa (11/7/2023) pukul 14.00 Wita.

Dalam pernyataannya, artem mengaku bahwa dirinya memiliki semua berkas data yang diminta oleh pihak Imigrasi saat diperiksa.

“Saya ada semua foto dan berkas sewaktu saya diperiksa mereka disana, kalau memang benaran cuma pasal 71 ayat (1) dan ngga pernah diperiksa saya di pasal 75 ayat (1), saya juga ada surat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia daerah Bali, di surat yang ada kirim ke Imigrasi Denpasar terkait boleh atau tidak WNA masuk ke Ormas atau lembaga anti Narkotika, saya juga berikan bukti transaksi kalau saya pernah tinggal di Kartika Plaza saat datang ke Imigrasi, saya juga bukan orang kriminal dengan bukti surat SKCK dari Mabes Polri, saya juga ada surat lapor diri untuk saya laporkan ke Imigrasi, saya juga ada surat dari penjamin, saya ada surat kertas kecil dari imigrasi kalau saya ada disana, kalau saya pindah alamat saya juga laporkan ke Imigrasi, saya juga ada Pasport, KK, saya juga ada KITAS sesuai prosedur dan saya ada semua bukti,” ucap Artem.

Baca Juga :  Jajaran Polsek Blangkejeren Laksanakan Ngopi Sinergitas TNI-Polri bareng personel Koramil 08/Blangpegayon

Terkait WNA masuk Organisasi Masyarakat (Ormas) Artem menjelaskan bahwa,

“Mereka bilang mungkin turis enggak boleh masuk ke Ormas tetapi ada Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan sepanjang mempunyai KITAS boleh bekerja di Ormas,” jelas Artem.

Anehnya, kata Artem, dalam surat yang dikirim oleh kantor Imigrasi seharusnya ada sign (tanda,red) dari kepala kantor imigrasi.

“Dan di sini kan harusnya, sign kepala kantor imigrasi, tapi di sini sign juga enggak ada, inisialnya enggak ada, di sini bukan NIP kepala kantor, tapi NIP orang lain,” katanya lagi.

Artem Kotukhov berharap ada keadilan atas dirinya dalam penegakan hukum dengan dicabutnya status deportasi.

Baca Juga :  Ketua Semmi Cabang Aceh Timur Sesalkan Keputusan PB PON Ambil Sikap Sepihak

“Saya benar-benar mau keadilan dengan mencabut status deportasi saya, dicabut cekal dan biar imigrasi Denpasar minta maaf sama saya di Sosial media, kan mereka jelekin saya di sosial media, bukan saya mau ke media, mereka sebut nama saya di sosial media, dan paksa saya jadi klarifikasi, mereka pertama buat ini, kalau bukan mereka mau ke sosial media, saya mungkin juga enggak mau ke sosial media, mereka jelekin-jelekin saya, bilang saya bohong, saya buat kriminal, tapi enggak pernah,” tandas Artem.

Dikutip dari Anekafakta.com berdasarkan temuan Imigrasi, Artem memiliki data alamat palsu dan berdasarkan KITAS, diakui beralamat di Jalan Gajah Mada, Klungkung. Namun dirinya mengantongi data berpindah domisili. “Saya tidak melakukan kriminal dan saya memiliki SKCK diterbitkan Mabes Polri,” ucap Arthem.

Lelaki Rusia yang fasih berbahasa Indonesia ini menyebut pihak Imigrasi Denpasar telah mencari-cari kesalahan dirinya. Apalagi alasan lain Imigrasi untuk mendeportasinya lantaran KTP, KK istri dari Artem tidak asli. Tapi setelah diserahkan dan dicek, ternyata KTP dan KK istrinya asli.

Pihak imigrasi Denpasar yang dihubungi via pesan whatsapp ketika dimintai tanggapan tentang kicauan Artem menyatakan bahwa imigrasi no comment dengan pernyataan yang disampaikan Artem di media sosial Instagram WRC. (Muh Arifin)

Berita Terkait

PC, HIMMAH Sebut, Bimtek Desa di Deli Serdang Habiskan Anggaran Miliyaran Dinilai Pemborosan.
HM. Ali Yusuf : Kepala Desa Sebagai Garda Terdepan Untuk Terus Memastikan Keberlanjutan Pembangunan Desa di Kabupaten Deli Serdang
Polisi Sudah Mengantongi Nopol Truck Yang Tabrak Lari
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 19:07 WIB

500 Personil Gabungan TNI-POLRI Kawal Eksekusi Lahan 1,58 Hektar Di Aijati

Rabu, 4 November 2026 - 18:44 WIB

Babinsa Serka Jufrin Hadiri Pelantikan Kepala Dusun Samparanong, Dorong Pelayanan dan Pengabdian kepada Masyarakat

Rabu, 4 November 2026 - 17:39 WIB

Kapolsek Moyo Hilir Angkat Bicara! Dugaan Penyerangan Rumah Orang Tua Warga Serading

Rabu, 4 November 2026 - 06:48 WIB

Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat, Koramil Moyo Hilir Gelar Patroli Malam

Rabu, 4 November 2026 - 06:42 WIB

Meriahkan HUT ke-16 Desa Pamanto, Babinsa Serka Herman Hadiri Pembukaan Lomba Voli dan Tarik Tambang Antar Dusun

Selasa, 3 November 2026 - 16:41 WIB

Lawan Narkoba dan Judol, Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Rangkul Generasi Muda

Selasa, 3 November 2026 - 16:33 WIB

Babinsa Hadiri Reses Anggota DPRD Provinsi NTB di Desa Pamanto, Aspirasi Masyarakat Jadi Perhatian

Selasa, 3 November 2026 - 11:50 WIB

Pengembangan Kasus Pencurian Sapi di Labangka, Polsek Amankan Dua Terduga Pelaku Lain di Plampang!

Berita Terbaru