Penyidikan Awal: Kejari Subulussalam Mengendus Dugaan Penyelewengan Anggaran Publik.
Subulussalam — Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam saat ini tengah memproses serius laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Panglima Sahman, Kecamatan Runding, Kota Subulussalam.
Indikasi awal menunjukkan adanya praktik markup anggaran dan realisasi kegiatan fiktif yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Subulussalam, Anton Susilo, SH, membenarkan bahwa laporan yang diterima pada Selasa (18/11/2025) ini telah melewati tahap administrasi dan kini memasuki fase pemeriksaan awal atau penelusuran.
“Laporan sudah kami terima dan ditindaklanjuti. Kami sudah turun ke lokasi untuk penelusuran awal, dan beberapa pihak terkait juga telah dimintai keterangan. Kasusnya masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Anton Susilo kepada awak media.
Konstruksi Dugaan Penyimpangan: Transparansi Anggaran Jadi Sorotan Warga
Laporan ini berawal dari keresahan warga Desa Panglima Sahman yang mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa tahun berjalan.
Sumber di Kejari menyebutkan bahwa dugaan penyimpangan mencakup beberapa komponen belanja, terutama pada item-item pembangunan fisik dan pengadaan barang/jasa, di mana terdapat disparitas signifikan antara nilai proyek yang dilaporkan dengan realisasi di lapangan.
Tiga Pokok Dugaan Penyimpangan:
Markup Anggaran (Penggelembungan Harga):
Dugaan peningkatan harga satuan barang atau jasa secara tidak wajar dalam dokumen pertanggungjawaban.
Kegiatan Fiktif: Realisasi proyek atau kegiatan yang hanya tercatat dalam dokumen tanpa adanya implementasi di lapangan.
Administrasi Bermasalah:
Pelanggaran prosedur pengadaan dan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Desa (Permendes) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pengelolaan DD.
Metode Pemeriksaan Kejari:
Pengumpulan Data dan Klarifikasi Terstruktur. Kejari Subulussalam mengadopsi prosedur pemeriksaan yang terstruktur, fokus pada pengumpulan data komprehensif (alat bukti) dan klarifikasi terhadap semua pihak yang terlibat.
Audit Lapangan (On-Site Verification): Tim penyidik telah mendatangi lokasi proyek yang diduga bermasalah untuk membandingkan temuan fisik dengan dokumen perencanaan (Rencana Anggaran Biaya/RAB).
Permintaan Keterangan: Pemanggilan dan klarifikasi telah dilakukan terhadap sejumlah perangkat desa (termasuk Kepala Desa dan Bendahara) serta pihak-pihak lain, seperti tim pelaksana kegiatan (TPK) dan potensi pihak ketiga (penyedia/vendor) yang terlibat dalam alur penggunaan dana.
Analisis Dokumen:
Saat ini, Kejari tengah meneliti secara mendalam dokumen-dokumen penting, seperti Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), dan bukti-bukti transaksi lainnya.
Pidsus Kejari Subulussalam menjamin bahwa proses ini akan dilakukan secara profesional dan objektif sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kami pastikan proses pemeriksaan ini terus berjalan hingga seluruh fakta dan bukti dapat terkumpul lengkap.
Jika ditemukan adanya penyalahgunaan anggaran, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Anton Susilo, memberikan kepastian hukum kepada publik.
Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong perbaikan tata kelola keuangan desa, sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menjaga integritas anggaran publik, terutama Dana Desa yang dialokasikan besar untuk kesejahteraan masyarakat.
Pembaruan Lanjutan: Kejari Subulussalam diprediksi akan meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan jika dalam waktu dekat ditemukan dua alat bukti yang cukup.
[ER.K]