Benteng Regulasi Internal Kontra Tembok Transparansi UU KIP: Proyek “Siluman” Pelindo di Karimun

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Kamis, 13 November 2025 - 15:26 WIB

50132 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun/Kepri – Di tengah riuh aktivitas Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, sebuah proyek perehapan bangunan berjalan dalam senyap. Kasat mata, namun gelap informasi. Tak secuil pun papan nama proyek terpasang, mengibarkan bendera tanya tentang akuntabilitas di salah satu gerbang ekonomi Kepulauan Riau.

Proyek ini diduga kuat menabrak serangkaian regulasi fundamental negara tentang transparansi publik. Pekerjaan fisik itu kini menjadi monumen bisu yang menantang setidaknya tiga Peraturan Presiden—No. 54 Tahun 2010, No. 70 Tahun 2012, dan No. 16 Tahun 2018—yang secara eksplisit mewajibkan transparansi pengadaan barang dan jasa pemerintah, salah satunya melalui papan informasi proyek.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih berat lagi, proyek ini berpotensi mencederai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), pilar utama pengawasan publik di era demokrasi.
Papan informasi proyek bukanlah sekadar formalitas birokrasi.

Ia adalah fondasi arsitektural dari sebuah proyek publik yang akuntabel. Fungsinya vital sebagai kontrol publik, mata dan telinga masyarakat untuk mengawasi spesifikasi, biaya (pagu anggaran), durasi, dan pelaksana proyek. Tanpa elemen dasar ini, sebuah proyek yang menggunakan fasilitas publik tak ubahnya sebuah “proyek siluman”.

Baca Juga :  Selamat siang

“Kalau seperti proyek ini, tak ada informasinya, ini namanya proyek siluman,” ujar seorang sumber yang berkecimpung di area pelabuhan, Selasa (13/11/25).

Sumber yang meminta anonimitas demi keamanan itu menegaskan kebingungan publik. “Masyarakat bisa tahu proyek apa, pagu anggarannya berapa? Siapa yang mengerjakan, konsultannya siapa? Ini kan tidak ada,” lanjutnya, menyoroti hilangnya hak dasar publik untuk mengetahui penggunaan uang negara.

Namun, ketika pilar transparansi ini dikonfirmasi, jawaban yang datang dari PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) justru membangun sekat baru. Raja Junjungan Nasution, Pengawas dari Pelindo Tanjung Balai Karimun, memberikan dalih yang mengejutkan. Menurut Raja, Pelindo sebagai BUMN memiliki landasan hukum internal yang berbeda.

“Soal plang pekerjaan, bahwa secara aturan pengadaan barang dan jasa PT Pelabuhan Indonesia sebagai BUMN tidak ada kewajiban untuk memasang plang pekerjaan,” kata Raja Junjungan.

Ia menegaskan bahwa proses pemilihan dan penetapan pelaksana berpedoman pada Peraturan Direksi PT Pelabuhan Indonesia (Persero). Pernyataan ini secara implisit menempatkan regulasi internal korporasi di atas Peraturan Presiden dan Undang-Undang yang mengatur hajat hidup publik.

Baca Juga :  Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun Mengucapkan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bupati & Wakil Bupati Kabupaten Karimun Masa Jabatan 2025-2030

Klaim Pelindo ini sontak memicu pertanyaan fundamental yang jauh lebih serius daripada sekadar papan nama proyek. Persoalannya kini bergeser pada isu supremasi hukum.

Mampukah sebuah Peraturan Direksi BUMN— sebuah badan usaha milik negara yang modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan—menganulir (membatalkan) kewajiban yang diatur oleh Peraturan Presiden dan, lebih tinggi lagi, sebuah Undang-Undang? Keresahan ini disuarakan dengan lantang oleh sumber di lapangan, yang mempertanyakan kedaulatan hukum Indonesia di wilayah BUMN.

“Harapan kita dari Kejari Karimun, ada penyelesaian tentang perlu tidaknya plang proyek ini… Apakah Pelindo di luar Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga punya aturan sendiri?” tegasnya.

Pertanyaan retoris namun tajam itu kini menggema. Publik menanti sikap aparat penegak hukum—Polres Karimun dan Kejaksaan Negeri Karimun—untuk tidak hanya mengawasi fisik bangunan, tetapi juga mengaudit legalitas tindakan korporasi yang berlindung di balik aturan internalnya sendiri, sementara di saat yang sama mengabaikan mandat transparansi nasional.

Jika dibiarkan, ini sangat berbahaya, membiarkan aset negara dikelola dalam kerahasiaan dan berisiko membuat uang rakyat menguap tanpa pengawasan. [SAJIRUN, S]

Berita Terkait

Lelah
Gempar Akan  Hadir Di  Kabupaten Karimun
Gempar Akan Hadir di Kabupaten Karimun
Pemberian Dana Hibah Ke Intansi Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Pemberian Dana Hibah Ke Intan Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Banyak Pihak Nunggu Hasil Razia Gabungan Di Toko Mawar 66
Tim gabungan (Balai Pom, Karantina, Disperindag, Bea Cukai, Anggota Polres,) Rajia Toko Mawar 66
Selamat siang

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:04 WIB

Gotong Royong Jadi Wajah Persiapan HUT RI di Gayo Lues, Pemkab Ajak Masyarakat Rawat Lingkungan Lewat Aksi Nyata

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:34 WIB

Transparansi Dana Desa Menguat, Polemik Antarsesama Wartawan Jangan Sampai Mengaburkan Kepentingan Publik

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:23 WIB

Pengakuan PJ Kepala Kampong Soal Rabat Beton Tanpa Besi Tulangan Memantik Pertanyaan, Akses ke Konsultan Justru Ditutup

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Jejak Ganja dari Pegunungan Gayo Lues Mulai Terbuka, Polisi Diminta Bongkar Aktor Besar di Balik Peredarannya

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:05 WIB

Pemkab Aceh Utara dan Pelindo Bidik Lompatan Ekonomi Lewat Krueng Geukueh

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Ekonomi Tak Boleh Halangi Pendidikan, Anggota DPR RI Nasir Djamil Salurkan Bantuan PIP di Bireuen

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:50 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Satu Tersangka Diamankan, Dua Nama Masih Diburu

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:55 WIB

Benteng Terakhir Ada di Sekolah, BNNK Gayo Lues Minta Perang Melawan Narkoba Dimulai dari Ruang Kelas

Berita Terbaru