Transparansi ‘Buntung’ di Pelabuhan: Proyek Pelindo Karimun Tanpa Plang, Melawan Asas Akuntabilitas

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Kamis, 6 November 2025 - 17:17 WIB

506 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARIMUN – Janji transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana negara seolah menguap di proyek pembangunan Pelindo di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau. Proyek yang dibiayai oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini —yang notabene menggunakan kekayaan negara yang dipisahkan— berjalan senyap, tanpa Plang Proyek yang wajib dipajang.

Tindakan ini secara telanjang menabrak prinsip Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan semangat pengawasan masyarakat.

Tembok Senyap BUMN

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proyek fisik yang dilakukan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) di Karimun seharusnya menjadi etalase tata kelola perusahaan yang baik. Namun, ketiadaan papan nama proyek justru memunculkan pertanyaan besar: apa yang disembunyikan?.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) jelas menjamin hak publik atas informasi, termasuk detail proyek yang didanai negara. Meskipun Pelindo berstatus BUMN, pelaksanaan pengadaan barang dan jasanya tetap harus mengacu pada asas transparansi, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kewajiban pemasangan plang proyek adalah perintah eksplisit dari regulasi teknis seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 12 Tahun 2014, yang bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui nama proyek, nilai kontrak, sumber dana, pelaksana, hingga waktu pengerjaannya. Plang proyek adalah kunci pembuka bagi pengawasan publik.

Baca Juga :  Pemkab Karimun Lelang 11 Jabatan Kadis Dan Kaban

Dalih Regulasi Direksi Melawan Hukum Publik

Saat dikonfirmasi pada Rabu, 5 November 2025, pengawas proyek dari Pelindo Tanjung Balai Karimun, Raja Junjungan Nasution, memberikan pernyataan yang kontroversial. Ia berdalih bahwa secara aturan pengadaan barang dan jasa, PT Pelabuhan Indonesia sebagai BUMN tidak memiliki kewajiban untuk memasang plang pekerjaan.

“Untuk pemilihan dan penetapan pelaksaan penataan terminal penumpang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa Sebagaimana peraturan Direksi PT Pelabuhan Indonesia (Persero),” ujar Raja Junjungan.

Pernyataan ini seolah menempatkan Peraturan Direksi BUMN lebih tinggi daripada Undang-Undang KIP dan Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalih ini rapuh dan secara substantif mencederai asas akuntabilitas yang menjadi roh penggunaan dana negara, meskipun itu berstatus kekayaan negara yang dipisahkan.

Sorotan Tajam Masyarakat: “Laporkan ke Kajari!”

Ketidakterbukaan ini memicu reaksi keras dari masyarakat setempat. Salah seorang warga Karimun, sebut saja H, menegaskan bahwa ketiadaan plang proyek adalah pelanggaran serius terhadap asas transparansi.

Baca Juga :  Kejari Karimun Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Ratusan Gram Narkotika, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

“Sesuai asas transparansi, dan Undang-Undang KIP dan Perpres sudah seharusnya di pasang plang proyek. Apabila ada plang proyek masyarakat bisa mengetahui anggarannya dari mana, serta dapat berpartisipasi mengawasi jalannya pembangunan tersebut,” tegas H.

Ancaman pun melayang. Warga berjanji akan menggunakan hak pengawasannya secara penuh, termasuk melaporkan potensi penyimpangan kepada aparat penegak hukum.

“Bila nantinya kita melihat ada yang tidak sesuai dan hasilnya tidak bagus, kita akan laporkan, dan minta Kajari Karimun untuk memeriksa,” tutup H dengan nada tegas.

Kekhawatiran masyarakat beralasan. Proyek tanpa identitas adalah sarang empuk bagi potensi mark-up, pengurangan spesifikasi, hingga penyimpangan anggaran. Pelindo wajib mengingat, meskipun berstatus korporasi, setiap rupiah yang dikelola adalah uang publik yang menuntut pertanggungjawaban paripurna.

Kegagalan memasang plang proyek bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan indikasi serius tentang rendahnya komitmen terhadap transparansi dan tata kelola yang baik. [Sajirun, S]

Berita Terkait

Pungli Berkedok ‘Uang Gerenti’ Menjajah Pelabuhan Karimun: Jerat Pahlawan Devisa di Tanah Sendiri
Karimun Diguncang Skandal ‘Gelper’ Berkedok Permainan Anak: Anak-anak di Arena Judi Terselubung, Dinas Pariwisata Ancam Cabut Izin!
Gegara Duit Judi KIM: Karimun Terancam Jadi Kota Gelap Perjudian Misteri Bekingan Kuat Di Balik Riuh Tebak Lagu Di Pusat Kota
Karimun Darurat Moral: Anak-Anak Bebas Main ‘Jackpot’ Judi di Oriental, Pengawasan Pemerintah Tumpul!
Pemkab Karimun Lelang 11 Jabatan Kadis Dan Kaban
Bupati Karimun Resmikan Peternakan Ayam Petelur Bumdes Pongkar Jaya.
Jebakan Cukai di Kundur: Rokok Ilegal Marak, Negara Merugi, APH Dituntut Tuntas
Konsolidasi partai PSI di hotel Royal Karimun

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 20:53 WIB

‎Patroli Malam Koramil Ropang Bentuk Kepedulian TNI terhadap Keamanan Masyarakat

Kamis, 6 November 2025 - 17:01 WIB

‎Perkuat Iman dan Silaturahmi, Koramil 1607-03/Ropang Dukung Tahsin Al-Qur’an PKK Lantung ‎

Kamis, 6 November 2025 - 16:58 WIB

Sinergi Lintas Sektor, Danramil Empang Dorong Penguatan Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

Rabu, 5 November 2025 - 05:11 WIB

Koramil 1607-07/Lunyuk Tingkatkan Patroli Demi Ciptakan Wilayah Aman dan Kondusif

Selasa, 4 November 2025 - 17:39 WIB

Koramil Lape Lopok dan Pemkab Sumbawa Bergerak Cepat Bantu Warga Terdampak Angin Puting Beliung

Selasa, 4 November 2025 - 11:57 WIB

‎Kodim 1607/Sumbawa Tegaskan Kesiapan Hadapi Potensi Bencana di Wilayah Sumbawa ‎

Selasa, 4 November 2025 - 11:52 WIB

Jaga Ketahanan Pangan, Koramil Lape-Lopok Dukung Penuh Pengawasan Pupuk Bersubsidi

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 19:02 WIB

Ucapan Selamat Mengalir untuk H. Muhammad Amru yang Resmi Masuk Dewan Pakar PWI Pusat 2025–2030

Berita Terbaru