Transparansi ‘Buntung’ di Pelabuhan: Proyek Pelindo Karimun Tanpa Plang, Melawan Asas Akuntabilitas

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Kamis, 6 November 2025 - 17:17 WIB

50108 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARIMUN – Janji transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana negara seolah menguap di proyek pembangunan Pelindo di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau. Proyek yang dibiayai oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini —yang notabene menggunakan kekayaan negara yang dipisahkan— berjalan senyap, tanpa Plang Proyek yang wajib dipajang.

Tindakan ini secara telanjang menabrak prinsip Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan semangat pengawasan masyarakat.

Tembok Senyap BUMN

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proyek fisik yang dilakukan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) di Karimun seharusnya menjadi etalase tata kelola perusahaan yang baik. Namun, ketiadaan papan nama proyek justru memunculkan pertanyaan besar: apa yang disembunyikan?.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) jelas menjamin hak publik atas informasi, termasuk detail proyek yang didanai negara. Meskipun Pelindo berstatus BUMN, pelaksanaan pengadaan barang dan jasanya tetap harus mengacu pada asas transparansi, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kewajiban pemasangan plang proyek adalah perintah eksplisit dari regulasi teknis seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 12 Tahun 2014, yang bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui nama proyek, nilai kontrak, sumber dana, pelaksana, hingga waktu pengerjaannya. Plang proyek adalah kunci pembuka bagi pengawasan publik.

Baca Juga :  "Mak Gawat" Sudah Satu  Bulan Semenjak Dinas PUPR Meninjau Bangunan Ruslan Tampa PBG , Belum ada tindakan

Dalih Regulasi Direksi Melawan Hukum Publik

Saat dikonfirmasi pada Rabu, 5 November 2025, pengawas proyek dari Pelindo Tanjung Balai Karimun, Raja Junjungan Nasution, memberikan pernyataan yang kontroversial. Ia berdalih bahwa secara aturan pengadaan barang dan jasa, PT Pelabuhan Indonesia sebagai BUMN tidak memiliki kewajiban untuk memasang plang pekerjaan.

“Untuk pemilihan dan penetapan pelaksaan penataan terminal penumpang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa Sebagaimana peraturan Direksi PT Pelabuhan Indonesia (Persero),” ujar Raja Junjungan.

Pernyataan ini seolah menempatkan Peraturan Direksi BUMN lebih tinggi daripada Undang-Undang KIP dan Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalih ini rapuh dan secara substantif mencederai asas akuntabilitas yang menjadi roh penggunaan dana negara, meskipun itu berstatus kekayaan negara yang dipisahkan.

Sorotan Tajam Masyarakat: “Laporkan ke Kajari!”

Ketidakterbukaan ini memicu reaksi keras dari masyarakat setempat. Salah seorang warga Karimun, sebut saja H, menegaskan bahwa ketiadaan plang proyek adalah pelanggaran serius terhadap asas transparansi.

Baca Juga :  Wakil Bupati Karimun Pimpin Rapat Persiapan keberangkatan 121 Calon Jamaah Haji Karimun Tahun 2026.

“Sesuai asas transparansi, dan Undang-Undang KIP dan Perpres sudah seharusnya di pasang plang proyek. Apabila ada plang proyek masyarakat bisa mengetahui anggarannya dari mana, serta dapat berpartisipasi mengawasi jalannya pembangunan tersebut,” tegas H.

Ancaman pun melayang. Warga berjanji akan menggunakan hak pengawasannya secara penuh, termasuk melaporkan potensi penyimpangan kepada aparat penegak hukum.

“Bila nantinya kita melihat ada yang tidak sesuai dan hasilnya tidak bagus, kita akan laporkan, dan minta Kajari Karimun untuk memeriksa,” tutup H dengan nada tegas.

Kekhawatiran masyarakat beralasan. Proyek tanpa identitas adalah sarang empuk bagi potensi mark-up, pengurangan spesifikasi, hingga penyimpangan anggaran. Pelindo wajib mengingat, meskipun berstatus korporasi, setiap rupiah yang dikelola adalah uang publik yang menuntut pertanggungjawaban paripurna.

Kegagalan memasang plang proyek bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan indikasi serius tentang rendahnya komitmen terhadap transparansi dan tata kelola yang baik. [Sajirun, S]

Berita Terkait

PLT. Kades Prayun  Ulul Hidayat S.ip Menyerahkan BLT Secara Simbolis Bulan Januari – April
Apakah Penimbunan Dekat Pantai Di Sungai Pasir Sudah Miliki Perijinan Yang Lengkap?
Bupati Karimun Resmikan Jembatan Tok Kenot
Perjudian Nomor Toke Hotel Satria Berjalan Lancar, Kapolri Diminta Copot Kapolres Karimun Diduga Gagal Berantas Judi Nomor.
Banyak Pekerja Restoran Dan Cafe Dengan Gaji Di Bawah UMK Perlu Perhatian Bupati Karimum
Kunjungan Kakanwil Ditjenim Kepulauan Riau Ke Kabupaten Karimun 
Banyak Toko Dan Dealer Motor Pakai Fasum Di Minta Intansi Terkait Tertipkan
Ada Apa Kapolda Kepri Dan Kapolres Karimun Di Duga Tutup Mata Dengan Judi Nomor Yang Tokenya Hotel Satria?

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 22:29 WIB

Anggota Koramil 1607-08/Moyo Hulu Intensifkan Patroli Rutin Demi Jaga Keamanan Wilayah

Senin, 27 April 2026 - 22:24 WIB

Danramil 1607-02/Empang Hadiri Purna Studi Siswa MAN 3 Sumbawa Tahun Ajaran 2025/2026

Senin, 27 April 2026 - 15:13 WIB

Tasyakuran HBP ke-62, Bapas Sumbawa Tegaskan Komitmen “Kerja Nyata, Pelayanan Prima”

Minggu, 26 April 2026 - 20:42 WIB

‎Perkuat Keamanan Wilayah, Koramil Moyo Hilir Intensifkan Patroli Malam ‎

Minggu, 26 April 2026 - 14:14 WIB

Korban Keracunan MBG Di Kecamatan Pringasela Lotim Capai 35 Orang.

Minggu, 26 April 2026 - 13:34 WIB

Danramil Empang Hadiri Gerakan Makan Ikan Bersama DPR RI, Dorong Gizi dan Daya Saing Produk Perikanan

Minggu, 26 April 2026 - 13:28 WIB

Jembatan Gantung Garuda, Simbol Kuat Sinergi TNI dan Rakyat di Alas Barat

Minggu, 26 April 2026 - 13:18 WIB

Bahu Membahu untuk Negeri, Jembatan Ini Adalah Asa Kita Bersama

Berita Terbaru

KARIMUN KEPRI

Bupati Karimun Resmikan Jembatan Tok Kenot

Selasa, 28 Apr 2026 - 08:10 WIB