Batam Dalam Genggaman Judi Jempot: Melawan Hukum, Mengangkangi Izin.

KABIRO BATAM

- Redaksi

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:15 WIB

5048 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorotan Utama: Skandal Gelper Liar dan Keberanian Tanpa Verifikasi di Batam

BATAM – Kota Batam kembali diguncang oleh praktik haram. Aktivitas Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper) liar berkedok hiburan, yang notabene adalah judi tembak ikan berjenis Jackpot, secara vulgar merajalela di kawasan Batu Ampar dan sejumlah titik vital lainnya.

Yang lebih mencengangkan, dugaan kuat menunjukkan bahwa lokasi-lokasi ini beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota maupun Provinsi Kepulauan Riau, sebuah pelanggaran fundamental terhadap regulasi tata usaha.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim investigasi media mendapati pemandangan yang tak terverifikasi: Gelper-gelper ini berani membuka lapaknya, menantang aparat penegak hukum dan regulasi daerah.

Praktik pengoperasiannya pun menunjukkan indikasi kuat praktik perjudian yang terang-terangan: sistem pengisian kredit/saldo permainan tidak lagi menggunakan koin atau kartu yang diwajibkan oleh klasifikasi baku usaha (KBLI 93293), melainkan menggunakan sistem “Kunci Isi” yang sangat terindikasi sebagai modus transaksi tunai ilegal.

“Padahal lokasi tersebut belum terverifikasi, sangat nyata mereka sangat berani membuka usahanya,” tulis tim investigasi, menyoroti arogansi para pengusaha di tengah ketiadaan legalitas.

Anatomi Pelanggaran: Melawan KBLI dan PP No. 9 Tahun 1981

Baca Juga :  Rutan Batam Musnahkan Barang Bukti Hasil Razia Blok Hunian Warga Binaan

Menurut Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 93293, “Usaha Arena Permainan” wajib menggunakan koin atau kartu sebagai alat tukar utama.

KBLI ini jelas mendefinisikan batas antara arena permainan ketangkasan yang legal dan perjudian yang ilegal. Penggunaan sistem “Kunci Isi” oleh para pengelola judi tembak ikan secara telanjang melanggar standar ini, mengubah Gelper menjadi kasino mini yang disamarkan, dan secara tegas masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum (Pasal 303 KUHP tentang Perjudian).

Ironisnya, Keputusan Pemerintah, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian, telah melarang pemberian izin penyelenggaraan segala bentuk dan jenis perjudian, termasuk jenis permainan mesin Jackpot.

Keberadaan Gelper liar yang terindikasi judi di Batam ini seolah mengangkangi dasar hukum yang sudah berumur puluhan tahun.
Bayangan “Kekebalan Hukum”: Siapa di Balik Mesin Jackpot?

Laporan yang diterima tim investigasi menunjuk jari pada satu sosok: Oknum berinisial P diduga kuat merupakan pemilik mesin Jackpot tersebut. Isu yang berembus keras di lapangan menyebutkan bahwa oknum ini memiliki “kekebalan hukum,” membuat praktik ilegalnya berjalan mulus tanpa tersentuh operasi penertiban.

Dugaan kuat mengenai adanya bekingan inilah yang membuat pengusaha Gelper liar di Batu Ampar merasa ‘di atas angin’, bahkan ketika operasional mereka melanggar norma perizinan dan tindak pidana perjudian.

Baca Juga :  Di Balik PORSENAP Rutan Batam: Mampukah Olahraga Hapuskan Jeruji?

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar:

Mengapa mesin-mesin judi ini bisa beroperasi tanpa hambatan di tengah atensi nasional terhadap pemberantasan praktik perjudian?

Konfirmasi dan Keheningan Institusi
Hingga berita ini diterbitkan, upaya awak Media untuk mengonfirmasi perihal izin dan penindakan ke Dinas DPMPTSP Provinsi dan Dinas DPMPTSP Kota Batam, serta pihak berwenang lainnya, belum membuahkan hasil.

Ketidakjelasan status perizinan —baik yang belum terbit, tidak terverifikasi, atau bahkan izin yang disalahgunakan— menjadi celah utama bagi menjamurnya praktik haram ini.

Publik Batam menuntut jawaban tegas dan tindakan nyata:

Apakah Batam adalah kota yang terbuka bagi pelanggaran hukum berkedok izin pariwisata, ataukah aparat penegak hukum dan pemerintah daerah masih memiliki taring untuk menertibkan kegiatan yang jelas-jelas merusak moral dan ekonomi masyarakat?. [ALBAB]

Catatan Redaksi: Praktik judi tembak ikan yang beroperasi tanpa izin dan menggunakan sistem pengisian yang menyimpang dari KBLI 93293 merupakan pelanggaran hukum berat.

Berita ini mendesak adanya penindakan segera dari Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Batam.

Berita Terkait

Ironi Senja di Bengkong: Uang Rp3 Ribu dan Luka Masa Depan yang Tercabik
Oki Indra Purnama Siap Maju di Musda Hanura Kepri ke-IV.
Kompolnas Award 2025: Polsek Batu Ampar Raih Predikat Terbaik se-Indonesia
Eksploitasi Tanpa Hati Di Kabil: Harga Bauksit, Harga Hukum Yang Tergadai?
Polda Kepri Gelar Razia Tempat Hiburan Malam. 
Rutan Kelas IIA Batam Gelar Razia Bersama APH, Dukung Pemberantasan HP dan Narkoba. 
Ultimatum Warga Bengkong: Kapolda Kepri dan Kapolri Diminta Segera “Bersihkan” Judi KIM Yang Merusak Mental Anak.
JANJI KEPALA BEA CUKAI KEPRI: SEKADAR UCAPAN?

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 22:47 WIB

Kantor Imigrasi Lhokseumawe Diduga Jadi Sarang Percaloan: Masyarakat Mengeluh, Transparansi Dipertanyakan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:30 WIB

Meneladani Kasih Nabi di Ruang Pelayanan: Maulid Penuh Makna di UPTD Puskesmas Murah Mulia

Jumat, 3 Oktober 2025 - 13:40 WIB

Persoalan Agraria Masyarakat Geureudong Pase Aceh Utara dengan PT Satya Agung Masih Meniti Jalan Buntu

Kamis, 2 Oktober 2025 - 10:59 WIB

Tuha Peut Dua Desa di Geureudong Pase Resmi Dilantik, Warga Harap Jadi Penjaga Aspirasi

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:31 WIB

Silaturrahmi Komandan Kodim dengan Kepala SPPG dan Owner Dapur MBG

Sabtu, 27 September 2025 - 16:51 WIB

Sekda Aceh Utara Hadiri Acara Puncak Bulan Bakti Karang Taruna 2025

Kamis, 25 September 2025 - 13:04 WIB

Wakil Rektor I UIN SUNA Lhokseumawe Tegaskan Wisuda Bukan Akhir, Melainkan Awal Pengabdian

Rabu, 24 September 2025 - 22:54 WIB

AKP Dr. Boestani: Dari Perwira Masa Konflik, Kini Menjadi Sosok Inspiratif di Aceh Utara

Berita Terbaru