Kemerdekaan Pers Terganjal Pintu Istana: Kartu Liputan CNN Dicabut Usai Pertanyakan Program MBG

REDAKSI OPOSISI NEWS 86

- Redaksi

Minggu, 28 September 2025 - 19:58 WIB

50239 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Insiden pencabutan kartu liputan wartawan CNN Indonesia di Istana Kepresidenan akhir pekan lalu memantik reaksi keras dari kalangan pers.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyatakan keprihatinan mendalam, menilai tindakan itu sebagai rem mendadak terhadap kemerdekaan pers yang dijamin konstitusi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

PWI menuntut klarifikasi resmi dan dialog segera dari Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden.

Pencabutan kartu liputan tersebut terjadi setelah wartawan CNN Indonesia mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai program unggulannya, Makan Bergizi Gratis (MBG), pada Sabtu (27/9). Sumber di internal PWI menyebut, Istana beralasan pertanyaan tersebut “di luar agenda” yang telah ditetapkan.

Namun, bagi Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, alasan tersebut tidak dapat dibenarkan. Ia melihat ini sebagai upaya nyata menghalangi tugas jurnalistik dan sekaligus membatasi hak publik untuk mendapatkan informasi yang relevan dari pemegang kekuasaan.

Baca Juga :  Senator Asal Aceh Haji Uma, Pertanyakan Angka Kemiskinan Aceh Dalam Rapat Komite Empat Dengan BPS

Munir menegaskan, tugas wartawan bukan hanya menyampaikan informasi sesuai agenda resmi, melainkan menggali dan menanyakan isu-isu penting yang menjadi perhatian publik—dan program MBG adalah salah satunya.

Dalam keterangan resminya, Minggu (28/09/2025), PWI Pusat mengingatkan semua pihak, terutama aparatur negara di lingkungan Istana, mengenai landasan hukum yang melindungi kerja-kerja pers.

Munir secara eksplisit merujuk pada Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Lebih lanjut, ia mengutip Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang secara tegas menyatakan kemerdekaan pers adalah hak asasi warga negara, bebas dari segala bentuk penyensoran atau pelarangan penyiaran.

PWI juga tak segan mengingatkan potensi jerat pidana bagi pihak yang mencoba menghalangi pekerjaan pers. Merujuk Pasal 18 ayat (1) UU Pers, Munir memperingatkan, setiap pihak yang dengan sengaja menghambat kemerdekaan pers dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Baca Juga :  Ikatan Wartawan Online Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan Dan Akan Terus Kawal Kasus Kekerasan Dan Intimidasi Tehadap Jurnalis.

“Menjaga kemerdekaan pers berarti menjaga demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan,” tegas Munir.

Pencabutan kartu liputan ini dinilai PWI sebagai preseden buruk di era pemerintahan yang baru berjalan, berpotensi menciptakan iklim ketakutan bagi jurnalis untuk melontarkan pertanyaan kritis.

PWI mendorong Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden untuk segera menjelaskan secara transparan mengapa kebijakan pencabutan kartu liputan ini diambil dan membuka kembali ruang komunikasi yang sehat dengan perwakilan organisasi pers.

Sikap PWI ini menggarisbawahi pentingnya independensi pers sebagai pilar utama demokrasi.

Pembatasan akses, apalagi hanya karena pertanyaan dinilai “di luar agenda,” dianggap PWI sebagai langkah mundur yang merusak tata kelola informasi yang sehat antara pemerintah dan publik. []

Berita Terkait

PWI Pusat Menapak Tilas Sejarah di Monumen Pers: Pengukuhan Pengurus 2025–2030 Siap Digelar
Kartu Tanda Liputan Istana Dikembalikan, Biro Pers Akui Khilaf.
Izin Pers Dicabut, Istana-CNN Indonesia Sepakat Bertemu Cari ‘Jalan Keluar Terbaik’ Polemik Kebebasan Pers, Mensesneg Ambil Peran Fasilitasi Mediasi
PWI Pusat Umumkan Susunan Pengurus Baru 2025-2030, Hadirkan Figur Senior dan Profesional
H. Muhammad Amru Didaulat menjadi Pengurus PWI Pusat sebagai Dewan Pakar Periode 2025-2030
Membangun Fondasi Baru: BNNK Gayo Lues Meraih Penghargaan Berkat Pemberdayaan Ekonomi
PWI Akhiri Dualisme, Dapat Restu Kemenkumham
Blueprint Kepemimpinan: Strategi Terstruktur Kabinet Merah Putih di Bawah Komando Presiden Prabowo

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 10:59 WIB

Tuha Peut Dua Desa di Geureudong Pase Resmi Dilantik, Warga Harap Jadi Penjaga Aspirasi

Sabtu, 27 September 2025 - 16:51 WIB

Sekda Aceh Utara Hadiri Acara Puncak Bulan Bakti Karang Taruna 2025

Kamis, 25 September 2025 - 13:04 WIB

Wakil Rektor I UIN SUNA Lhokseumawe Tegaskan Wisuda Bukan Akhir, Melainkan Awal Pengabdian

Rabu, 24 September 2025 - 22:54 WIB

AKP Dr. Boestani: Dari Perwira Masa Konflik, Kini Menjadi Sosok Inspiratif di Aceh Utara

Selasa, 23 September 2025 - 20:28 WIB

Meriahkan Bulan Bakti, Karang Taruna Aceh Utara Gelar Sosialisasi Pencegahan Stunting

Senin, 22 September 2025 - 12:15 WIB

TNI Peduli: Danramil 27 Geureudong Pase Berikan Bantuan Sembako kepada Warga Kurang Mampu di Desa Binaan

Senin, 22 September 2025 - 09:56 WIB

Danramil 27 Aceh Utara Jadi Inspektur Upacara di SMAN 1 Geureudong Pase

Sabtu, 20 September 2025 - 21:47 WIB

Meriahkan Bulan Bakti Karang Taruna Aceh Utara: Kemensos Adakan Pengobatan Gratis

Berita Terbaru

GAYO LUES

Gayo Lues: Ikrar Abadi di Kaki Leuser

Kamis, 2 Okt 2025 - 08:07 WIB