Karimun, Kepri — Aroma mesiu dari praktik ilegal kian menyengat di Moro, Karimun. Meskipun Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jelas-jelas mengancam perjudian dengan hukuman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp25.000.000, bisnis haram judi “siji” (Sinapoe), atau toto gelap ala Singapura, justru dilaporkan kian marak dan menjamur bak cendawan di musim hujan. Bandar terkesan kebal hukum, sementara jeratan pasal 303 KUHP seolah diabaikan di ujung kepulauan ini.
Informasi yang dihimpun tim di lapangan menunjukkan betapa mudahnya menemukan lapak penjualan nomor undian ‘siji’ ini. Pada Sabtu, 27 September 2025, penelusuran di jalan-jalan utama Moro membuktikan keabsahan kabar tersebut: nomor undian dijual bebas, seolah tak ada aparat yang mengawasi. Aktivitas ini ditengarai dikendalikan oleh seorang sosok berinisial D, yang oleh masyarakat setempat dijuluki sebagai ‘Toke Nomor Siji’ di Moro—sebuah sebutan yang menyiratkan kekuasaan dan kekebalan.
Ketika praktik melanggar hukum ini diangkat ke permukaan, tanggapan dari penegak hukum justru memantik kerutan dahi. AKP Sukowibowo, yang menjabat sebagai Kapolsek Moro saat dikonfirmasi, memberikan balasan yang terkesan ‘cuci tangan’. “Saya tidak di sana lagi,” balas AKP Sukowibowo, seraya menambahkan bahwa ia akan “suruh di cek anggota” dan buru-buru membantah adanya judi jenis siji di wilayahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Respons ini sontak mengundang kecurigaan. Sesuai prosedur internal Polri, status pejabat yang mengalami mutasi—sebagaimana mengacu pada mekanisme administrasi dan aturan internal—secara efektif masih menjabat di posisinya sampai Serah Terima Jabatan (Sertijab) resmi dilakukan. Sertijab adalah momen krusial pengalihan tugas dan tanggung jawab. Sikap Kapolsek Moro ini terkesan seperti upaya ‘lari dari kenyataan’ atau, yang lebih mengkhawatirkan, indikasi adanya pembiaran terstruktur terhadap aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat.
Di sisi lain, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada hari yang sama, Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H., memilih untuk bungkam. Hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban resmi terkait maraknya judi siji ini.
Keheningan dari pucuk pimpinan Polres Karimun ini tentu saja menimbulkan pertanyaan: Apakah Kapolres tidak mengetahui, atau justru memilih untuk mengabaikan?
Seorang warga Karimun di sekitar Padi Mas, sebut saja H, menyuarakan aspirasi publik. Ia dengan tegas menyampaikan bahwa sudah saatnya Polres Karimun mengambil tindakan tegas dan tanpa pandang bulu untuk menangkap ‘Toke Nomor Siji’ di Moro.
Permintaan ini bukan sekadar seruan biasa, melainkan tantangan nyata bagi Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, untuk membuktikan komitmen Korps Bhayangkara dalam menegakkan hukum.
Keberanian menangkap bandar besar berinisial D akan menjadi barometer integritas institusi Polri dalam memberantas penyakit masyarakat di Bumi Berazam. Kegagalan bertindak hanya akan menguatkan persepsi publik bahwa sang bandar, ‘Toke Nomor Siji’ Moro, memang benar-benar kebal hukum.
Kini, bola panas itu berada di tangan Kapolres Karimun. Akankah hukum tegak lurus menindak sang bandar, ataukah keheningan sang Kapolres menjadi sinyal bahwa bisnis haram itu masih akan terus beroperasi tanpa hambatan?. [SAJIRUN, S]




































