Misteri Belanja Hibah Dinas Pangan: Mengapa Pejabat Karimun “Tutup Pintu” Informasi Publik?.

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Jumat, 5 September 2025 - 17:16 WIB

50240 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun/Kepri – Pemerintah Kabupaten Karimun melalui Dinas Pangan dan Pertanian mengalokasikan anggaran belanja hibah barang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024. Namun, realisasi anggaran ini memicu pertanyaan dan dugaan adanya ketidakjelasan, terutama setelah pejabat terkait saling melempar tanggung jawab saat dimintai konfirmasi.

Anggaran Hibah Barang yang Mencurigakan
Anggaran belanja hibah barang yang dipertanyakan terdiri dari dua pos utama:

* Rp2.442.236.648 untuk belanja hibah barang kepada badan dan lembaga nirlaba, sukarela, serta sosial.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

* Rp1.154.450.000 untuk belanja hibah barang kepada badan dan lembaga nirlaba, sukarela, serta sosial.

Besaran anggaran yang mencapai miliaran rupiah ini seharusnya disertai dengan transparansi yang tinggi. Sayangnya, upaya untuk mendapatkan informasi lebih lanjut justru menemui jalan buntu.

Sikap Pejabat yang Saling Lempar Bola
Dugaan ketidakberesan ini muncul setelah upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Pangan dan Pertanian, Sukriyanto, dan Kasubbag Perencanaan, Jepri, tidak membuahkan hasil. Saat dihubungi, Sukriyanto mengarahkan pertanyaan ke Jepri, dengan alasan bahwa Jepri lah yang lebih paham.

Baca Juga :  Pungli Berkedok 'Uang Gerenti' Menjajah Pelabuhan Karimun: Jerat Pahlawan Devisa di Tanah Sendiri

Namun, saat pertanyaan diajukan kepada Jepri mengenai penanggung jawab teknis (PPTK), jenis kegiatan, lokasi pelaksanaan, dan penerima hibah, Jepri justru mengembalikan tanggung jawab kepada kepala dinas. Jawaban ini menimbulkan kesan bahwa kedua pejabat tersebut sengaja saling melempar “bola panas” untuk menghindari pertanyaan detail. Sikap ini berpotensi menutupi adanya penyimpangan atau kecurangan dalam pengelolaan anggaran.

Abaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)

Perilaku saling lempar tanggung jawab oleh pejabat Dinas Pangan dan Pertanian ini jelas-jelas mengabaikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Undang-undang ini mewajibkan setiap badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi dari masyarakat secara proporsional dan tepat waktu. Hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana uang negara dikelola tidak bisa dihalangi dengan sikap seperti ini.

Baca Juga :  PDAM Karimun Terganjal Modal, Ribuan KK Gagal Nikmati Air Bersih!

Sikap tertutup ini, alih-alih membangun kepercayaan publik, justru menimbulkan kecurigaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan.

Wajib bagi Pemerintah Kabupaten Karimun untuk memastikan setiap rupiah anggaran digunakan secara akuntabel dan transparan, sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Tuntutan Transparansi dan Akuntabilitas
Mengingat anggaran yang fantastis dan sikap pejabat yang tidak kooperatif, publik berhak menuntut kejelasan.

Pertanyaan-pertanyaan krusial seperti siapa penerima hibah, jenis barang apa yang diberikan, dan di mana kegiatan tersebut dilaksanakan harus dijawab secara transparan. Tanpa kejelasan ini, dugaan penyalahgunaan dana publik akan semakin menguat.

Transparansi adalah fondasi penting dalam pemberantasan korupsi dan pembangunan pemerintahan yang bersih.

Masyarakat Kabupaten Karimun patut mengawal kasus ini hingga tuntas agar anggaran yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar menjadi lahan untuk praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab. [SAJIRUN, S]

Berita Terkait

Kapolres karimun berganti
Investasi Rp2,2 Miliar PT MSM dalam Pengelolaan Parkir Karimun Dipertanyakan, Janji Otomatisasi Tak Kunjung Terlihat
Skandal Plang Proyek Pelindo Karimun: Transparansi BUMN ‘Terselubung’ di Balik Regulasi Wajib Pasang
PT MPK Akan Kelola Parkir Pelabuhan Taman Bunga Dengan Sistim Digital
Jejak Retak Proyek 8,8 Miliar BP Karimun: Aspal Tipis, Pejabat Pembungkam
Benteng Regulasi Internal Kontra Tembok Transparansi UU KIP: Proyek “Siluman” Pelindo di Karimun
Rangkaian kegiatan Rutin Tahunan Di Bulan Rabi’ul Awal Didesa Tanjung Berlian Barat.
Agen-Agen Grenti Di Pelabuhan Tanjung Bale Karimun Kebal Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:29 WIB

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:44 WIB

Banjir Aceh Utara Diseret ke Pengadilan: Alam Dijarah, Rakyat Dibayar Air

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:10 WIB

Konferensi II PWI Lhokseumawe: Enam Kandidat, Taruhan Marwah Profesi

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:02 WIB

Pascabanjir, Pemkab Aceh Utara Klaim Ekonomi Tetap Aman Inflasi terkendali

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:57 WIB

Serah Terima Huntara Dimulai, Pemulihan Pascabencana Aceh Utara Masih Bertumpu pada Janji

Selasa, 27 Januari 2026 - 23:07 WIB

Delapan Terpidana Dihukum Cambuk, Syariat Diperlihatkan di Ruang Publik

Sabtu, 24 Januari 2026 - 17:59 WIB

Sekolah Terbakar, Disdikbud Aceh Utara Janji Bergerak Cepat

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:37 WIB

Aliansi Pers Turun ke Lapangan, Rehab Rekon Pascabanjir Aceh Mulai Diawasi

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:29 WIB

ACEH

Subuh yang Mengajarkan Kepemimpinan

Jumat, 30 Jan 2026 - 21:28 WIB