Karimun/Kepri – Pemerintah Kabupaten Karimun melalui Dinas Pangan dan Pertanian mengalokasikan anggaran belanja hibah barang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024. Namun, realisasi anggaran ini memicu pertanyaan dan dugaan adanya ketidakjelasan, terutama setelah pejabat terkait saling melempar tanggung jawab saat dimintai konfirmasi.
Anggaran Hibah Barang yang Mencurigakan
Anggaran belanja hibah barang yang dipertanyakan terdiri dari dua pos utama:
* Rp2.442.236.648 untuk belanja hibah barang kepada badan dan lembaga nirlaba, sukarela, serta sosial.
* Rp1.154.450.000 untuk belanja hibah barang kepada badan dan lembaga nirlaba, sukarela, serta sosial.
Besaran anggaran yang mencapai miliaran rupiah ini seharusnya disertai dengan transparansi yang tinggi. Sayangnya, upaya untuk mendapatkan informasi lebih lanjut justru menemui jalan buntu.
Sikap Pejabat yang Saling Lempar Bola
Dugaan ketidakberesan ini muncul setelah upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Pangan dan Pertanian, Sukriyanto, dan Kasubbag Perencanaan, Jepri, tidak membuahkan hasil. Saat dihubungi, Sukriyanto mengarahkan pertanyaan ke Jepri, dengan alasan bahwa Jepri lah yang lebih paham.
Namun, saat pertanyaan diajukan kepada Jepri mengenai penanggung jawab teknis (PPTK), jenis kegiatan, lokasi pelaksanaan, dan penerima hibah, Jepri justru mengembalikan tanggung jawab kepada kepala dinas. Jawaban ini menimbulkan kesan bahwa kedua pejabat tersebut sengaja saling melempar “bola panas” untuk menghindari pertanyaan detail. Sikap ini berpotensi menutupi adanya penyimpangan atau kecurangan dalam pengelolaan anggaran.
Abaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
Perilaku saling lempar tanggung jawab oleh pejabat Dinas Pangan dan Pertanian ini jelas-jelas mengabaikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Undang-undang ini mewajibkan setiap badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi dari masyarakat secara proporsional dan tepat waktu. Hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana uang negara dikelola tidak bisa dihalangi dengan sikap seperti ini.
Sikap tertutup ini, alih-alih membangun kepercayaan publik, justru menimbulkan kecurigaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan.
Wajib bagi Pemerintah Kabupaten Karimun untuk memastikan setiap rupiah anggaran digunakan secara akuntabel dan transparan, sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Tuntutan Transparansi dan Akuntabilitas
Mengingat anggaran yang fantastis dan sikap pejabat yang tidak kooperatif, publik berhak menuntut kejelasan.
Pertanyaan-pertanyaan krusial seperti siapa penerima hibah, jenis barang apa yang diberikan, dan di mana kegiatan tersebut dilaksanakan harus dijawab secara transparan. Tanpa kejelasan ini, dugaan penyalahgunaan dana publik akan semakin menguat.
Transparansi adalah fondasi penting dalam pemberantasan korupsi dan pembangunan pemerintahan yang bersih.
Masyarakat Kabupaten Karimun patut mengawal kasus ini hingga tuntas agar anggaran yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar menjadi lahan untuk praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab. [SAJIRUN, S]





































