Gayo Lues – sebuah kabupaten di Provinsi Aceh yang dijuluki “Negeri Seribu Bukit,” kembali menjadi sorotan. Bukan karena keindahan alamnya, melainkan karena perannya sebagai “sumber” peredaran ganja dalam skala besar.
Operasi yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues pada Rabu, 13 Agustus 2025, berhasil membongkar jaringan sindikat yang mengangkut 183 kilogram ganja dari Gayo Lues menuju Sumatera Utara.
Penangkapan lima tersangka ini membuka tabir modus operandi yang canggih, melibatkan tim “pembuka jalan” dan komunikasi terenkripsi.
Penangkapan yang berawal dari informasi masyarakat ini menunjukkan bagaimana Gayo Lues menjadi hub utama dalam rantai pasokan ganja. Informasi awal menunjuk ke Desa Agusen, Kecamatan Blangkejeren, yang diduga menjadi lokasi transaksi.
Tim investigasi kemudian disebar, dengan satu tim memantau pergerakan di Blangkejeren dan tim lainnya di Putri Betung, sebuah kecamatan yang strategis karena merupakan pintu keluar menuju perbatasan.
Modus operandi yang digunakan para pelaku menunjukkan perencanaan yang matang. Mereka tidak hanya mengandalkan satu mobil pengangkut.
Polisi menemukan adanya dua mobil Toyota Avanza yang terlibat: satu mobil hitam dengan nomor polisi BK-1960-TAI yang membawa ganja, dan satu mobil silver dengan nomor polisi BK-1945-AFI yang berfungsi sebagai “pembuka jalan” atau tim pemantau. Tim pemantau ini bertugas memastikan jalur aman dan memberi sinyal jika ada patroli polisi.
Operasi dimulai ketika tim mencurigai mobil Avanza hitam keluar dari Desa Agusen. Mobil tersebut dibuntuti hingga berhenti di SPBU Geumpang Pekan.
Di sana, polisi melakukan pemeriksaan mendalam. Dari balik enam karung goni, ditemukan 175 bungkus bal ganja dengan total berat 183 kilogram. Dua tersangka, RBJS dan DS, yang berada di dalam mobil, segera ditangkap.
Interogasi awal membongkar rute dan tujuan ganja ini. Keduanya mengaku akan mengantar barang haram tersebut ke Medan dan Pematangsiantar. Mereka juga menyebutkan adanya tiga rekan lain yang menggunakan mobil berbeda sebagai tim pemantau.
Berbekal informasi tersebut, tim investigasi segera melakukan pengejaran. Sekitar pukul 13.00 WIB, mobil Avanza silver tersebut berhasil dihentikan di Pos Perbatasan Rumah Bundar. Di dalamnya, tiga tersangka lain, RCDS, FPH, dan RFS, diamankan.
Selain ganja, polisi menyita sejumlah barang bukti lain yang menguatkan keterlibatan mereka, di antaranya dua unit mobil Toyota Avanza, dua lembar STNK, empat unit telepon genggam, dan uang tunai Rp700.000.
Pengungkapan ini tidak berhenti pada lima tersangka yang ditangkap. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa para pelaku sempat memberikan “kode” atau membocorkan informasi kepada jaringan mereka yang lain. Sinyal ini ditujukan kepada pelaku penampung di Pematangsiantar dan pemilik ladang ganja di Gayo Lues.
Hal ini menunjukkan bahwa jaringan ini terstruktur dan terorganisir dengan rapi, melibatkan produsen, kurir, hingga penampung. Kepala Satresnarkoba Polres Gayo Lues, IPTU Bambang Pelis, S.H., M.H., menegaskan bahwa identitas para buronan ini sudah diketahui dan saat ini sedang dalam pengejaran.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan polisi untuk memutus mata rantai peredaran ganja lintas provinsi. Modus operandi yang semakin canggih menuntut aparat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan strategi investigasi.
Hingga kini, para tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Gayo Lues untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana Gayo Lues, dengan kondisi geografisnya yang ideal untuk perkebunan ganja, menjadi titik kritis dalam suplai narkotika ke wilayah lain di Sumatera. [MK]
Sumber: Humas Polres Gayo Lues.