Skandal Memalukan di Balik Toga: Oknum Pengacara I.S.S Diduga Lecehkan Janda Kliennya, Penegak Hukum Diminta Bergerak!

KABIRO SUBULUSSALAM- ACEH SINGKIL

- Redaksi

Minggu, 13 Juli 2025 - 13:25 WIB

50171 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUMUT – Dunia advokat Sumatera Utara kembali tercoreng oleh dugaan kasus pelecehan yang melibatkan seorang oknum pengacara berinisial I.S.S. Parahnya, tindakan tak senonoh ini diduga dilakukan terhadap kliennya sendiri, Utari Syahfitri (41), seorang janda yang tengah berjuang mempertahankan hak atas tanahnya.

Alih-alih mendapatkan perlindungan dan pembelaan hukum, Utari justru harus menghadapi teror verbal dan digital dari kuasa hukumnya sendiri.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi yang dihimpun tim redaksi menyebutkan bahwa dugaan pelecehan ini terjadi berulang kali, baik secara lisan maupun melalui pesan-pesan tidak pantas di aplikasi WhatsApp. Bukti-bukti digital tersebut kini telah diamankan oleh Utari, siap menjadi amunisi dalam menuntut keadilan.

Laporan Tertahan, Keadilan Terabaikan?
Kasus ini sebenarnya bukan barang baru.

Pada 10 Oktober 2024, hampir setahun yang lalu, Utari Syahfitri telah melayangkan laporan resmi ke Polda Sumatera Utara, diterima oleh AKBP Gultom Rosmaida Feriana, S.H., M.H., dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/1410/X/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara.

Laporan ini secara spesifik mencantumkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Namun, hingga detik ini, nasib laporan tersebut terkatung-katung tanpa kejelasan tindak lanjut dari pihak penyidik.

Baca Juga :  Adhifatra Agussalim: Saatnya Media Bangkit Lawan Citra Palsu Industri Tembakau.

“Hampir setahun laporan saya mengendap di Polda, tanpa ada penjelasan atau tindakan berarti. Apakah nyawa dan harga diri seorang janda seperti saya tidak berharga di mata hukum?” keluh Utari, mengungkapkan frustrasinya yang mendalam.

Desakan publik kini mengarah pada Kapolda Sumatera Utara untuk segera bertindak dan memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Ancaman Hukum dan Kode Etik yang Dilanggar

Dugaan tindakan I.S.S ini bukan hanya sekadar pelanggaran etika profesi, melainkan juga berpotensi pidana berat. Ia diduga melanggar:

Pasal 281 KUHP: Terkait pelanggaran kesusilaan di muka umum.

Pasal 289 KUHP: Mengenai paksaan untuk melakukan perbuatan cabul, dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.

Pasal 294 Ayat (2) KUHP: Yang secara spesifik mengancam pengacara yang menyalahgunakan kepercayaan klien dan melakukan perbuatan cabul dengan pidana maksimal 7 tahun penjara.

Lebih lanjut, I.S.S juga terancam sanksi berat berdasarkan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat – Pasal 4 Jo. Pasal 6. Profesi advokat diwajibkan menjunjung tinggi hukum dan kode etik, serta menjaga martabat profesi.

Pasal 6 huruf c dan d dengan tegas menyatakan bahwa advokat dapat dijatuhi sanksi hingga pemberhentian tetap jika melakukan perbuatan tercela atau menghina profesi.

Baca Juga :  Polda Sumut Jadi Ujung Tombak Gizi Anak Bangsa: Kapolri Resmikan Pembangunan 29 Dapur SPPG, Siap Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis!

Tuntutan Tegas untuk Marwah Profesi dan Keadilan Korban

Publik dan organisasi advokat di Sumatera Utara dituntut untuk tidak tinggal diam. Tuntutan tegas kini diarahkan kepada:

Pimpinan Organisasi Advokat Sumatera Utara: Segera lakukan pemeriksaan etik mendalam terhadap I.S.S dan jatuhkan sanksi profesi yang setimpal, demi menjaga marwah dan kehormatan profesi advokat.

Kapolda Sumatera Utara: Segera perintahkan penyidik untuk memanggil dan memproses hukum I.S.S tanpa pandang bulu, menunjukkan komitmen Polri dalam melindungi masyarakat, terutama korban.

Pengawalan Media dan Publik: Pastikan kasus ini mendapat sorotan luas agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel, mencegah adanya upaya “peti es” atau intervensi.

Kasus ini menjadi alarm keras bahwa praktik-praktik kotor masih bersembunyi di balik jubah profesi terhormat.

Kegagalan menindak tegas oknum seperti I.S.S bukan hanya berarti pengabaian terhadap korban, tetapi juga penghancuran kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan profesi advokat itu sendiri.

Sudah saatnya hukum bekerja, bukan sekadar teori di lembaran undang-undang.
[ER.K]

Berita Terkait

Polda Sumut Jadi Ujung Tombak Gizi Anak Bangsa: Kapolri Resmikan Pembangunan 29 Dapur SPPG, Siap Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis!
Adhifatra Agussalim: Saatnya Media Bangkit Lawan Citra Palsu Industri Tembakau.

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:21 WIB

PT Intam Mangkir dari Panggilan DPRD, Komisi II dan III Ancam Tutup Aktivitas Tambang: “Jika Tetap Membangkang, Kami Hentikan Operasionalnya!”

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:35 WIB

‎Perpisahan Penuh Haru di SMPN 1 Lantung, Babinsa Berikan Dukungan bagi Generasi Muda

Senin, 1 Juni 2026 - 22:33 WIB

Di Tengah Tugas Kenegaraan, Haji Uma Tuntaskan Magister Cumlaude dan Diwisuda Bersama Putranya

Senin, 1 Juni 2026 - 20:37 WIB

Dekat dengan Rakyat, Koramil Moyo Hulu Turun Langsung Jaga Keamanan Lingkungan

Senin, 1 Juni 2026 - 18:36 WIB

Aksi Besar PPS Dimulai 2 Juni, Pelabuhan Poto Tano Terancam Lumpuh Total

Senin, 1 Juni 2026 - 08:57 WIB

‎Dandim 1607/Sumbawa Bersama Forkopimda Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila di Sumbawa

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:31 WIB

‎Koramil 1607-12/Moyo Hilir Tingkatkan Pengawasan Wilayah Melalui Patroli Malam Rutin

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:27 WIB

TNI dan Warga Gotong Royong Siapkan Pembangunan Dua Jembatan Armco di Dusun Kapassari

Berita Terbaru