Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Aceh Utara

REDAKSI 2

- Redaksi

Senin, 21 April 2025 - 18:18 WIB

50200 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe – Tim Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap dan menangkap seorang pria yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang perempuan warga Gampong Teupin Banja, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara pada senin malam (14/4/2025).

Terduga pelaku merupakan adik kandung dari suami korban berinisial FU (39) yang sehari-hari berprofesi sebagai petani dan pedagang. Ia ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya pada pukul 22.30 WIB di rumah orang tua istrinya di Gampong Babah Buloh, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Korban diketahui bernama Husna binti Rusman (38), yang juga warga Gampong Teupin Banja. Peristiwa berdarah ini terjadi di halaman rumah korban sekitar pukul 18.30 WIB. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, pelaku diduga melakukan penikaman terhadap korban menggunakan sebilah pisau dapur dan memukulnya dengan batu bata.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam konfrensi pers hari senin (21/4/2025) siang, Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H menyampaikan, peristiwa itu bermula dari cekcok mulut antara pelaku dan korban, yang sudah bertetangga selama bertahun-tahun. Ketegangan memuncak ketika korban menegur pelaku dengan kalimat, “Ingatkan istrimu, jangan lagi tuduh saya menyantet keluargamu!”.

Baca Juga :  TNI Peduli: Danramil 27 Geureudong Pase Berikan Bantuan Sembako kepada Warga Kurang Mampu di Desa Binaan

Ucapan itu memicu emosi pelaku, dengan pisau di tangan kanan dan batu bata di tangan kiri, pelaku menyerang korban dan menikamnya sebanyak lima kali di beberapa bagian tubuh, termasuk rusuk, leher, dan punggung. Korban jatuh bersimbah darah dan meninggal dunia di tempat kejadian, ujar Kapolres Lhokseumawe didampingi Wakapolres Lhokseumawe, Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Lhokseumawe.

Setelah kejadian, kata Kapolres, pelaku sempat menyimpan pisau di dapur, kemudian menitipkan anaknya ke rumah tetangga dan melarikan diri menggunakan sepeda motor. Informasi cepat dari warga dan kesigapan tim Resmob Polres Lhokseumawe berhasil melacak dan menangkap pelaku di tempat persembunyiannya.

Baca Juga :  Menteri Pertanian RI didampingi Pangdam Iskandar Muda Tinjau Program Optimasi Lahan di Lhoksukon, Aceh Utara.

Lanjutnya, barang bukti yang diamankan di antaranya satu bilah pisau dapur, satu buah batu bata merah, serta pakaian korban. Polisi juga telah memeriksa dua saksi kunci.

Sementara, jelas Kapolres, motif pembunuhan diduga karena sakit hati dan dendam yang telah berlangsung lebih dari satu tahun antara pelaku dan keluarga korban. Saat ini, pelaku telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancamana pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 15 tahun penjara.

Polres Lhokseumawe akan terus mendalami kasus ini dengan melakukan rekontruksi, gelar perkara, serta mengirimkan berkas dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum. Kapolres Lhokseumawe mengapresiasi kerja cepat tim Resmob dalam menangkap pelaku dalam kurun waktu kurang dari 24 jam pascakejadian.

“Sebagai wujud komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum dan menjaga rasa aman bagi Masyarakat,” Pungkasnya. [SR]

Berita Terkait

SDN 6 Syamtalira Bayu Hidupkan Tradisi Jumat Religius, Siswa Dilatih Berani dan Berakhlak
Hardiknas di SMAN 1 Meurah Mulia: Pendidikan Tak Lagi Sekadar Seremoni, Kreativitas Siswa Meledak di Panggung Bakat
Cot Girek Membara: Buruh PTPN IV Tagih Nyali Pemerintah dan Aparat
Seragam Rp120 Ribu di Balik Dalih “Ikhlas”: Jadup Tanjong Geulumpang Diselimuti Tanda Tanya
Dua Kali Diperpanjang, Kursi Pucuk Perseroda Aceh Utara Tetap Sepi—Alarm Krisis Kepercayaan?
Warga Gampong Tanjong Glumpang Bantah Isu Dugaan Pungli Dana Jadup
Jadup Dipalak: Bantuan Bencana Berubah Jadi “Upeti” di Baktiya
Hardiknas Tanpa Basa-basi: Dua Sekolah di Geureudong Pase Tinggalkan Seremoni Kosong, Pilih Makna

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:35 WIB

Gebrakan Ketua RT 04 Sungai Pasir, Gandeng PT Solnet Bangun Gapura dan Dorong Penataan Wilayah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:55 WIB

Bupati Karimun Diminta Tinjau Legalitas Operasional Mayatama Solusindo, Dugaan Kelengkapan Perizinan Jadi Sorotan

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:49 WIB

Usaha Tanpa Izin Dipertanyakan, Pemkab Karimun Didesak Bertindak terhadap Dugaan Operasional ISP yang Belum Transparan

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:09 WIB

Hak Jawab Disampaikan Terkait Pemberitaan Penggunaan Anggaran di Lingkungan Imigrasi Karimun

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:34 WIB

Bupati Karimun Terima Kunjungan Tim Verifikasi dan Variasi Program Sekolah Nasional Terintegrasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:25 WIB

APH Diminta Periksa Sejumlah Kegiatan dan Anggaran Imigrasi Karimun Tahun 2025

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:43 WIB

Kanwil DJBC Khusus Kepri Bersama KPPBC TMP B Karimun Lakukan Pemusnahan  Barang Hasil Penindakan

Senin, 18 Mei 2026 - 12:57 WIB

Jaringan Lelet

Berita Terbaru