Dugaan Mamfaat Rumah Bersubsidi Belum Dirasakan Masyarakat Dan Diminta Kajari Karimun Periksa Depeloper Perumahan.

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Rabu, 12 Februari 2025 - 15:54 WIB

50384 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun/Kepri – Rumah bersubsidi adalah rumah yang dibangun dengan harga terjangkau dan bantuan dari Pemerintah. Program ini ditujukan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) agar bisa memiliki tempat tinggal yang layak.

Rumah bersubsidi dapat dibeli melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) konvensional maupun Syariah.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa keuntungan rumah bersubsidi, yaitu: Harga lebih terjangkau, Cicilan tetap sampai lunas, Uang muka terjangkau, Subsidi suku bunga, Bebas pajak pertambahan Nilai (PPN).

Beberapa jenis rumah bersubsidi, yaitu: FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Rumah), KPR SSB (KPR Subsidi Selisih Margin), SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan).

Aturan Rumah Subsidi di Indonesia tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 242/KPTS/M/2020.

Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian Rumah Subsidi.

Aturan-aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 35 Tahun 2021.

Berdasarkan Kepmen PUPR tersebut, kenaikan harga rumah subsidi mencapai sekitar 7 hingga 8 % dari harga semula. Batas harga jual rumah ini dikelompokkan berdasarkan daerah. Kenaikan harga ini pun bervariasi dari awalnya sekitar Rp 150,5-219 juta menjadi Rp 162-234 juta.

Baca Juga :  Desa tanjung berlian barat berpartisipasi di HUT kemerdekaan RI ke 80 di kecamatan kundur utara

Mengutip salinan Kepmen PUPR tersebut , berikut rincian harga rumah subsidi 2023 berdasarkan daerah di seluruh Indonesia.

1. Wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) untuk tahun 2023 sebesar Rp 162 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 166 juta.

2. Wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) pada tahun 2023 sebesar Rp 177 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 182 juta.

3. Untuk wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp 168 juta untuk tahun 2023 dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 173 juta.

4. Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu untuk tahun 2023 sebesar Rp 181 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 185 juta.

Baca Juga :  Ketika Keadilan Menjadi Barang Dagangan: Warga Bukit Cincin Lawan Putusan Pengadilan Karimun.

5. Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan untuk tahun 2023 sebesar Rp 234 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 240 juta. ( Di kutip dari kompas)

Demikian halnya yang terjadi di kabupaten karimun, kepulauan riau, saat kita konfirmasi melalui whatAps , Agus depeloper perumahan mega sedayu dan Limat dari depeloper perumahan limat bahagia bersama ( LBB ) untuk meminta informasi seputar rumah bersubsidi, apa saja yang di subsidi pemerintah untuk masyarakat, tidak pernah memberikan balasan.

Terkait permasahan ini Arman swandi purba SH dari LSM jaringan aspirasi rakyat ( JARAK) angkat bicara, seharusnya subsidi yang di berikan pemerintah di rasakan dan di nikmati masyarakat, dan pihak depeloper memberikan informasi yang jelas, kalau seperti ini besar Dugaan kita banyak yang di tutupi sehingga tidak mau memberikan penjelasan.

“Dalam hal ini kita meminta Kajari Karimun untuk segera meminta keterangan dan memeriksa kedua depeloper perumahan tersebut. Bila perlu nanti kita akan melaporkan langsung ke Kajari Karimun” Tegas Arman. [SAJIRUN, S]

Berita Terkait

Kapolres karimun berganti
Investasi Rp2,2 Miliar PT MSM dalam Pengelolaan Parkir Karimun Dipertanyakan, Janji Otomatisasi Tak Kunjung Terlihat
Skandal Plang Proyek Pelindo Karimun: Transparansi BUMN ‘Terselubung’ di Balik Regulasi Wajib Pasang
PT MPK Akan Kelola Parkir Pelabuhan Taman Bunga Dengan Sistim Digital
Jejak Retak Proyek 8,8 Miliar BP Karimun: Aspal Tipis, Pejabat Pembungkam
Benteng Regulasi Internal Kontra Tembok Transparansi UU KIP: Proyek “Siluman” Pelindo di Karimun
Rangkaian kegiatan Rutin Tahunan Di Bulan Rabi’ul Awal Didesa Tanjung Berlian Barat.
Agen-Agen Grenti Di Pelabuhan Tanjung Bale Karimun Kebal Hukum

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 07:24 WIB

Menhan Tekankan Peran Pers Hadapi Perang Psikologis di Era Digital

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:14 WIB

Retret PWI 2026 Teguhkan Peran Pers sebagai Penjaga Ketahanan Informasi Bangsa

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:29 WIB

ACEH

Subuh yang Mengajarkan Kepemimpinan

Jumat, 30 Jan 2026 - 21:28 WIB