PC PMII Blitar Soroti Lemahnya APH Terkait Penertiban Tambang Ilegal.

KORWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Selasa, 4 Februari 2025 - 19:10 WIB

50268 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blitar Jatim – Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Blitar, mendesak Kepolisian bertindak tegas dalam Praktek Pertambangan ilegal di Wilayah Blitar.

Organisasi Mahasiswa ini menyoroti lemahnya pengawasan oleh pihak APH terkait masih maraknya aktifitas Pertambangan tanpa izin yang juga merusak lingkungan.

Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ( PC.PMII ) Blitar Muhamad Thoha Ma’ruf mengatakan, bahwa Apatat Penegak Hukum yang memiliki kewenangan penuh untuk menindak para pelaku penambang ilegal.
Kutipan Jatim Imes.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, berdasarkan Undang Undang ( UU ) nomor 2 Tahun 2002 tentang Ke Polisisn Negara Republik Indonesia Pasal 14 Kepolisisn berhak melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana termasuk aktivitas tambang ilegal.

“Polisi seharusnya bertindak lebih tegas, jika ada pihak yang terlibat, mereka harus di tindak secara Hukum yang berlaku agar ada efek jera,” Sebut Thoha Selasa (04/02/2025)

Baca Juga :  Sungai Di Desa Plosoarang Amber, Buldak Hingga Ke Jalan Raya Dan Perkampungan.

Pengurus Cabang Penggerakan Mahasiswa Islam Indonesia ( PMII ) Blitar mengklaim masih menemukan indikasi tambang ilehal di Kabupaten Blitar. Pada 2 Fenriari 2025, organisasi ini mendapati alat berat yang masih beroprasi di area pertambangan Kali Bladak, KecamatanNglegok Kabupaten Blitar.

“Ini bukti bahwa penertipan yang di lakukan Kepolisisn sebagai Penegak Hukum belum efektif. Ternyata masih ada alat berat yang masih beroprasi di wilayah pertambangan tanpa izin”.Jelasnya.

Sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Pasal 158 pelaku Tambang ilehal bisa dikenakan Hukuman penjara 5 Tahun denda paling banyak 100 Miliar.
PMII Blitar menegaskan bahwa aturan ini harus di tegadkan tanpa kompromi.

Menurut Thoha,Tambang ilegal dapat dikatagoriksn dalam beberapa jenis pelanggaran. Mulai dari aktivitas tambang tanpa Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus ( IUPK ).
Eksploitasi di luar Wilayah izin yang di berikan, hingga pengabaian terhadap Kaidah Pertambangan yang baik. Selain itu ada juga yang mengabaiksn aspek Lingkungan dan Sosial..

Baca Juga :  Pemerintah Desa Jimbe Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar Menyelenggarakan Tradisi Bersih Desa.

“Tambang ilegal merusak Lingkungan, mengancam Ekosistem, dan berdampak pada kehidupan Masyarakat sekitar”.imbuhmya.

PMII Blitar minta Kepolisisn agar tidak hanya menertipkan Tambang ilegal secara Sporadis, tetapi memastikan proses Hukum berjalan.

Selain itu Organisasi ini mendorong Pemerintah Daerah dan Instansi terkait untuk lebih aktif dalsm melakukan pengawasan serta memberikan Edukssi kepada Masyarakat tentang bahaya tambang ilegal.

“Penegakan Hukum harus tegas dan konsisten. Jika di biarkan tambang ilehal akan terus merusak Lingkungan dan mengancam Kesejahterakan Masyarakat”.
Tutupnya. [MUJANI]

Berita Terkait

Blitar Perketat Pengawasan Tambang: Truk Wajib Kantongi Surat Izin, demi PAD dan Transparansi!
Warga Sidorejo Geruduk Kejari Blitar, Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Perpanjangan HGU Perusahaan Kakap
Demo ODOL Blitar Berujung Ricuh, 10 Orang Diamankan Termasuk Kernet Positif Narkoba
Wapres Gibran Tinjau Langsung Program Cek Kesehatan Gratis di Blitar
Pemerintah Desa Jimbe Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar Menyelenggarakan Tradisi Bersih Desa.
Pemdes Picisan, Mulai Pemeliharaan Jalan Rabat Beton untuk Tingkatkan Kualitas Infrastruktur Desa
Tahap Pertama, Dana Desa Di Kabupaten Blitar Segera Cair
Harga Bawang Merah Melonjak, Warga Mengeluh, Pemerintah Setempat Diminta Segera Atasi,???.

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 11:13 WIB

Peduli Sesama, Koramil Utan Bantu Pemulihan Rumah Warga Pascakebakaran

Rabu, 4 November 2026 - 06:48 WIB

Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat, Koramil Moyo Hilir Gelar Patroli Malam

Rabu, 4 November 2026 - 06:42 WIB

Meriahkan HUT ke-16 Desa Pamanto, Babinsa Serka Herman Hadiri Pembukaan Lomba Voli dan Tarik Tambang Antar Dusun

Selasa, 3 November 2026 - 16:33 WIB

Babinsa Hadiri Reses Anggota DPRD Provinsi NTB di Desa Pamanto, Aspirasi Masyarakat Jadi Perhatian

Selasa, 3 November 2026 - 11:50 WIB

Pengembangan Kasus Pencurian Sapi di Labangka, Polsek Amankan Dua Terduga Pelaku Lain di Plampang!

Selasa, 3 November 2026 - 10:37 WIB

Polsek Labangka Gerak Cepat! Terduga Pencuri Sapi Nyaris Dihakimi Massa, Mobil Pickup Dirusak

Selasa, 3 November 2026 - 07:51 WIB

Melalui Patroli Malam, Koramil 1607-07/Lunyuk Perkuat Sinergi TNI dan Masyarakat Jaga Keamanan Lingkungan

Selasa, 3 November 2026 - 07:45 WIB

Peringati HUT PGRI dan Hari Guru Nasional, Babinsa Lunyuk Dorong Semangat Sportivitas Generasi Muda

Berita Terbaru