Mantap, Sat resnarkoba Polres Langsa Berhasil Gagalkan Dan Ringkus Tersangka Peredaran Narkotika Jenis Sabu Seberat 771,5 Gram.

REDAKSI KOTA LANGSA

- Redaksi

Senin, 16 Desember 2024 - 15:35 WIB

50356 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA LANGSA – Mantap, Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 771,5 gram dalam sebuah operasi penggerebekan di Kabupaten Aceh Timur, Jumat (22/11/2024). Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, S.H., M.H. ini berlangsung di area tambak Gampong Dama Tutong, Kecamatan Peureulak.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K., S.H., M.H., dalam Konverensi Pers menyampaikan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

“Kami menerima laporan adanya peredaran sabu dalam jumlah besar yang akan diedarkan di wilayah Kota Langsa. Berdasarkan informasi itu, tim bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Langsa, Senin (16/12/2024).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka yang berhasil ditangkap adalah YH (33 tahun), seorang warga Dusun Malahayati, Gampong Seuriget, Kecamatan Langsa Barat. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu paket besar sabu seberat 771,5 gram, dua unit ponsel, dan satu unit sepeda motor Yamaha Lexi.

Baca Juga :  Luar Biasa, Pemkot Langsa Kembali Peroleh Penghargaan Ombudsman RI

“Barang bukti ditemukan di semak-semak di sekitar lokasi penangkapan. Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut akan diedarkan di Kota Langsa dengan imbalan sebesar Rp 8 juta,” Tambah AKBP Andy.

Namun, seorang rekan tersangka berinisial BY berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi terus melakukan upaya pengejaran terhadap tersangka lainnya.

Menurut Kapolres Langsa, tersangka berperan sebagai kurir yang mengambil barang dari Kabupaten Aceh Timur untuk kemudian diedarkan di wilayah Kota Langsa.

“Kasus ini menunjukkan adanya jaringan narkotika lintas kabupaten. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan ini secara tuntas,” Tegasnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca Juga :  Wali Kota Langsa Silaturahmi Bersama Insan Pers Di Pendopo.

Kapolres Langsa juga menegaskan bahwa dengan pengungkapan ini, pihaknya berhasil menyelamatkan ribuan jiwa dari dampak buruk narkotika.

“Berdasarkan asumsi penggunaan, satu gram sabu dapat digunakan oleh delapan orang. Dengan berat barang bukti 771,5 gram, setidaknya kami telah menyelamatkan 6.172 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” Ungkapnya.

AKBP Andy Rahmansyah menegaskan bahwa Polres Langsa mendukung penuh Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia untuk memberantas narkotika di seluruh wilayah.

“Kami berkomitmen menjaga keamanan masyarakat dan mencegah peredaran narkoba demi melindungi generasi muda,” Tutupnya.

Laporan ini menunjukkan keseriusan Polres Langsa dalam memberantas kejahatan narkotika, yang menjadi ancaman serius bagi masyarakat Aceh dan Indonesia secara umum. [RIZAL]

Berita Terkait

Pemerintah Kota (Pemko) Langsa malam ini akan gelar Pawai Takbir
Wali Kota Langsa Silaturahmi Bersama Insan Pers Di Pendopo.
Pemerintah Kota Langsa Berikan 59 Ekor Hewan Kurban Untuk Gampong dan Dayah.
Pemko Langsa Dukung dan Apresiasi Kinerja Polres Langsa Berantas Narkoba
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa Memudahkan Layanan Pemohon Pembuat Pasport.
PJ. Walikota Langsa Lakukan Sidak Ke Setiap OPD
PJ. Walikota Langsa Berikan Bantuan Masa Panik Kepada Korban Kebakaran Di Rumah Dinas Asrama Gajah II Kodim 0104/Atim.
Geuchik Dan Perangkat Gampong Teungoh Peringati Safari Dakwah Isra’ Wal Mi’raj

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 13:48 WIB

Semangat Gotong Royong Jelang Hari Bhayangkara ke-79: Polres Gayo Lues Bersihkan Dua Masjid

Kamis, 19 Juni 2025 - 21:00 WIB

Birokrasi Gayo Lues Kacau Balau, Ketua Komisi I DPRK: “Sudah Keluar dari Norma Pemerintahan Sehat!”

Kamis, 19 Juni 2025 - 18:23 WIB

Sentuhan Kemanusiaan di Hari Bhayangkara: Polres Gayo Lues Gelar Pengobatan Gratis untuk Masyarakat

Kamis, 19 Juni 2025 - 18:14 WIB

Merajut Kebersamaan di Hari Bhayangkara: Polres Gayo Lues Silaturahmi Hangat dengan Purnawirawan

Rabu, 18 Juni 2025 - 17:32 WIB

Aktivitas Tambang Emas PT GMR di Gayo Lues Diduga Langgar Hukum, Ancam Bencana Ekologis

Rabu, 18 Juni 2025 - 10:52 WIB

Kisah Tragis di Balik Kepergian B: Pekerja Kontrak yang Ditemukan Tak Bernyawa

Selasa, 17 Juni 2025 - 22:38 WIB

Tragis: Petani Gayo Lues Tewas Diduga Akibat Amukan Gajah Liar di Hutan Kopi

Selasa, 17 Juni 2025 - 21:49 WIB

Perjalanan Horor di Gayo Lues: Sopir Travel Diduga Cabuli Penumpang di Mobil

Berita Terbaru