Bantuan Biaya Operasi Kornea Mata Putrinya Digelapkan, Warga Aceh Utara Lapor ke Haji Uma

Siwah Rimba

- Redaksi

Rabu, 31 Juli 2024 - 15:11 WIB

50205 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Banda Aceh – Nasib miris dialami oleh Siti Aminah (16), gadis asal Desa Teupin Gajah Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara.

Betapa tidak, putri miskin pasangan Ismail Ilyas dan Nuraida ini mengalami sakit mata oleh sebab tertusuk duri sawit tahun 2020 lalu. Atas kondisinya, Siti Aminah mendapat bantuan donasi dari Rumah Zakat Aceh sebesar Rp 82.813.000 belum lagi bantuan dari pihak lain yang terkumpul saat itu melalui Nyonya N

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bantuan tersebut merupakan tindaklanjut atas publikasi sejumlah pihak melalui media sosial yang peruntukan untuk membiayai operasi kornea mata Siti Aminah yang kala itu direncanakan di Penang, Malaysia dengan kebutuhan biaya 80 juta rupiah.

Namun dana bantuan tersebut sudah digelapkan oleh nyonya N dan hanya tersisa 168 ribu rupiah, Nyonya N merupakan warga Kecamatan Seuneudon Aceh Utara yang sejak awal ikut membantu Siti Aminah dalam menggalang donasi dan melakukan pendampingan pengobatan

Baca Juga :  Pansus DPRA Menyarankan Tutup tambang legal, yang Ilegal Di Abaikan. JARA,,, Ada Apa Dengan Meraka ?

Awalnya pada April 2020 keluarga Siti Aminah menerima bantuan dana tahap pertama dari Rumah Zakat Aceh sebesar Rp. 46.406.500, bantuan tersebut diserahkan oleh keluarga Siti Aminah kepada Nonya N untuk disimpan di Bank atas nama Siti Aminah

Paska penyaluran dana dari Rumah Zakat ke rekening, nyonya N kerap melakukan penarikan dengan membawa Siti Aminah ke Bank hingga tanggal 23 November 2020 saldo tersisa 166.351 rupiah, dengan alasan untuk penarikan uang kiriman seseorang kepada Nyonya N melalui rekening Siti Aminah. Siti Aminah juga selalu diberikan uang antara 100 ribu hingga 200 ribu serta dibelikan jajanan.

Selang dua bulan kemudian, Siti Aminah kembali menerima bantuan dari Rumah Zakat Aceh sebesar 36.406.500 rupiah, bantuan tersebut kembali diserahkan keluarga Siti Aminah kepada Nyonya N untuk disimpan di Bank, namun dana tersebut sama sekali tidak disetor Nyonya N ke rekening Siti Aminah

Hal itu baru diketahui orang tua Siti Aminah setelah melakukan print koran Rekening milik Siti Aminah pada tanggal 27 Mei 2024 atas desakan Rumah Zakat Aceh kepada Nyonya N, sebab buku tabungan Siti Aminah dipegang Nyonya N

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pencuri Kotak Amal Masjid Jamik Lueng Bata

Keluarga Siti Aminah sejak tahun 2020 sering menanyakan perihal jadwal operasi kornea mata anaknya, namun saat itu Nyonya N beralasan sedang Covid tidak bisa masuk ke Malaysia

Pasca Covid hingga awal 2024 keluarga Siti Aminah terus menanyakan kapan operasi kornea mata anaknya, namun lagi-lagi Nyonya N beralasan kornea mata belum tersedia di Penang

Pada tanggal 24 Juli 2024 lalu, Keluarga Siti Aminah secara langsung melaporkan masalahnya kepada Haji Uma disertai selembar surat permohonannya

“Kita sudah menerima pengaduan keluarga Siti Aminah, jika memang benar adanya, ini kejahatan murni dan harus diproses hukum, karena akan berdampak bagi penyumbang lain dikemudian hari” ungkap Haji Uma

Haji Uma menambahkan dirinya sudah menugaskan staf ahlinya, Muhammad Daud untuk menangani masalah ini hingga tuntas termasuk melakukan proses hukum.(rls)

Berita Terkait

Nahkoda Baru Penanganan Sosial Aceh: Chaidir di Kursi Plt, Asa IPSM pada Kontinuitas
Dari Solo Ke Tanah Rencong: Menyambut Pimpinan PWI Dengan Peusijuk Menuntut Kebenaran Jurnalistik.
Selamat & Sukses
Kapolda Aceh Marzuki Ali Basyah Resmi Sandang Pangkat Irjen
Truk Tangki CPO Rusak Jalan Nasional, KPA Dorong Investasi Pelabuhan CPO untuk Solusi Jangka Panjang
Paskibraka Gayo Lues: Sebuah Langkah Taktis Menuju Cita-Cita
Kolaborasi Strategis TNI dan Satgas Swasembada Pangan di Aceh
Latsar Calon ASN Kemenkumham Aceh: Fondasi Integritas di Era Disrupsi

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 21:52 WIB

PT MPK Akan Kelola Parkir Pelabuhan Taman Bunga Dengan Sistim Digital

Jumat, 14 November 2025 - 07:39 WIB

Jejak Retak Proyek 8,8 Miliar BP Karimun: Aspal Tipis, Pejabat Pembungkam

Kamis, 13 November 2025 - 15:26 WIB

Benteng Regulasi Internal Kontra Tembok Transparansi UU KIP: Proyek “Siluman” Pelindo di Karimun

Selasa, 11 November 2025 - 08:51 WIB

Rangkaian kegiatan Rutin Tahunan Di Bulan Rabi’ul Awal Didesa Tanjung Berlian Barat.

Minggu, 9 November 2025 - 19:31 WIB

Agen-Agen Grenti Di Pelabuhan Tanjung Bale Karimun Kebal Hukum

Jumat, 7 November 2025 - 08:53 WIB

Pungli Berkedok ‘Uang Gerenti’ di Pelabuhan Karimun: Mafia Tiket Pekerja Migran?.

Kamis, 6 November 2025 - 17:17 WIB

Transparansi ‘Buntung’ di Pelabuhan: Proyek Pelindo Karimun Tanpa Plang, Melawan Asas Akuntabilitas

Selasa, 4 November 2025 - 16:33 WIB

Pungli Berkedok ‘Uang Gerenti’ Menjajah Pelabuhan Karimun: Jerat Pahlawan Devisa di Tanah Sendiri

Berita Terbaru