Operasi Sikat Semeru 2024, Polres Tulungagung Amankan 38 Penjahat.

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 10 Juli 2024 - 19:23 WIB

50233 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber: Humas Polres Tulungagung.

 

Jawa Timur – Lebih kurang 38 penjahat diamankan Satreskrim Polres Tulungagung dalam Operasi Sikat Semeru 2024. Operasi ini digelar selama 12 hari sejak 3 Juni hingga 14 Juni 2024.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Muhammad Nur katakan, ke 38 tersangka itu diamankan dari 35 kasus yang berhasil diungkap selama operasi.

“Kejahatan yang berhasil diungkap antara lain tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), kejahatan jalanan, serta penyalahgunaan senjata tajam dan Api,” Ujar Kasat Reskrim, Senin (8/7/2024).

Baca Juga :  Prof. Dr.Sukoso: Asupan Makanan Penting untuk Generasi Indonesia Emas.

Kasus curat paling banyak diantara kasus yang diungkap. Dari keterangan Polisi, ada 21 kasus curas yang ditangani.

Kasus ini tersebar di hampir wilayah Kabupaten Tulungagung. Namun, paling menonjol kasus curas di Kecamatan Rejotangan.

“Kasus curas di Rejotangan, di mana pelaku menggunakan kekerasan dengan mendorong korban hingga terjatuh dan terluka,” ujarnya.

Lalu disusul dengan 10 kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor) di wilayah Kecamatan Tulungagung, Sendang, Boyolangu, Gondang, Campurdarat, Kedungwaru, dan Besuki.

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Blitar Menghadapi Kendala Serius Dalam Realisasi Anggaran Tahun 2025.

Kemudian dua kasus kejahatan jalanan berupa jambret di Sumbergempol dan Boyolangu, serta satu kasus penyalahgunaan bahan peledak (Handak) di Pucanglaban.

Nur jelaskan, lokasi kejahatan pelaku kejahatan beraksi di lingkungan perumahan, hingga warung kopi.

35 orang tersangka diancam dengan hukuman penjara selama 9 hingga 20 tahun penjara.

Atas hasil operasi tersebut, Polres Tulungagung masuk dalam 8 besar pengungkapan kasus se-Jajaran Polda Jawa Timur.

Terakhir, Kasat Reskrim berpesan pada masyarakat berhati-hati dalam menjaga asetnya, sebab kejahatan terjadi karena ada niat dan kesempatan. [Hartanto]

Berita Terkait

Belum dapat Lahan, 12 Kelurahan Tulungagung Belum Usulkan Pembangunan Koperasi Merah Putih
Polres Tulungagung Anugerahkan Tanda Kehormatan Pengabdian Kepada Personel
Paska Keracunan MBG,Kepala Dinas Ketahanan PanganTulungagung Lakukan Survei Epidemiologi ke Siswa SMK 3 Boyolangu
Kejari Tulungagung Musnahkan Barang Bukti 27 Perkara Pidana Umum
Proses Hukum Bus Harapan Jaya yang Tewaskan Dua Orang Dilimpahkan ke Kejaksaan
UMP 2026 Tulungagung Naik Signifikan,DPRD Ingatkan Resiko Tekanan Pada Pengusaha
Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo Melantik Pejabat Administrator dan Pengawas
Dinas PUPR Tulungagung “Giat Lakukan Perbaikan Aspal di Ruas jalan Ketanon- Simo”

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 07:24 WIB

Menhan Tekankan Peran Pers Hadapi Perang Psikologis di Era Digital

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:14 WIB

Retret PWI 2026 Teguhkan Peran Pers sebagai Penjaga Ketahanan Informasi Bangsa

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:29 WIB

ACEH

Subuh yang Mengajarkan Kepemimpinan

Jumat, 30 Jan 2026 - 21:28 WIB