Operasi Sikat Semeru 2024, Polres Tulungagung Amankan 38 Penjahat.

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 10 Juli 2024 - 19:23 WIB

50252 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber: Humas Polres Tulungagung.

 

Jawa Timur – Lebih kurang 38 penjahat diamankan Satreskrim Polres Tulungagung dalam Operasi Sikat Semeru 2024. Operasi ini digelar selama 12 hari sejak 3 Juni hingga 14 Juni 2024.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Muhammad Nur katakan, ke 38 tersangka itu diamankan dari 35 kasus yang berhasil diungkap selama operasi.

“Kejahatan yang berhasil diungkap antara lain tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), kejahatan jalanan, serta penyalahgunaan senjata tajam dan Api,” Ujar Kasat Reskrim, Senin (8/7/2024).

Baca Juga :  Diduga Dana Desa Tanggung Di Korupsi

Kasus curat paling banyak diantara kasus yang diungkap. Dari keterangan Polisi, ada 21 kasus curas yang ditangani.

Kasus ini tersebar di hampir wilayah Kabupaten Tulungagung. Namun, paling menonjol kasus curas di Kecamatan Rejotangan.

“Kasus curas di Rejotangan, di mana pelaku menggunakan kekerasan dengan mendorong korban hingga terjatuh dan terluka,” ujarnya.

Lalu disusul dengan 10 kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor) di wilayah Kecamatan Tulungagung, Sendang, Boyolangu, Gondang, Campurdarat, Kedungwaru, dan Besuki.

Baca Juga :  Bupati Tulungagung Lantik Delapan Pejabat sebagai Plt Kepala OPD Demi Optimalkan Kinerja Pemerintahan

Kemudian dua kasus kejahatan jalanan berupa jambret di Sumbergempol dan Boyolangu, serta satu kasus penyalahgunaan bahan peledak (Handak) di Pucanglaban.

Nur jelaskan, lokasi kejahatan pelaku kejahatan beraksi di lingkungan perumahan, hingga warung kopi.

35 orang tersangka diancam dengan hukuman penjara selama 9 hingga 20 tahun penjara.

Atas hasil operasi tersebut, Polres Tulungagung masuk dalam 8 besar pengungkapan kasus se-Jajaran Polda Jawa Timur.

Terakhir, Kasat Reskrim berpesan pada masyarakat berhati-hati dalam menjaga asetnya, sebab kejahatan terjadi karena ada niat dan kesempatan. [Hartanto]

Berita Terkait

PPPK Paruh Waktu Menjerit, Gaji Rp300 Ribu Sebulan Jadi Sorotan DPRD Tulungagung
Vonis SKTM RSUD dr. Iskak: Ketika Surat Orang Miskin Diduga Dijadikan Ladang Bancakan
Bersih Desa Picisan, Wujud Syukur dan Kekompakan Masyarakat
Tri Hariadi Dilantik sebagai Pj Sekda, Menjaga Kontinuitas dan Stabilitas Tata Kelola Pemerintahan Tulungagung
Plt. Bupati Tulungagung Segera Definitifkan Jabatan Kosong Kepsek
Workshop Pantomim di Tulungagung Dorong Kreativitas dan Kepercayaan Diri Siswa
OTT Di Tulungagung: Ketika Kekuasaan Daerah Kembali Diuji Oleh Hukum
Tetap Masuk Kantor, Kepala Dinas di Tulungagung Dilarang Lakukan WFH

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:25 WIB

Garda Terdepan Keamanan Wilayah, Koramil 1607-07/Lunyuk Intens Patroli Malam Demi Kenyamanan Warga

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:53 WIB

Program Infrastruktur Presiden Prabowo Menyentuh Pelosok, Jembatan Gantung Kayu Madu Terus Dikebut

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:21 WIB

PT Intam Mangkir dari Panggilan DPRD, Komisi II dan III Ancam Tutup Aktivitas Tambang: “Jika Tetap Membangkang, Kami Hentikan Operasionalnya!”

Senin, 1 Juni 2026 - 22:33 WIB

Di Tengah Tugas Kenegaraan, Haji Uma Tuntaskan Magister Cumlaude dan Diwisuda Bersama Putranya

Senin, 1 Juni 2026 - 20:37 WIB

Dekat dengan Rakyat, Koramil Moyo Hulu Turun Langsung Jaga Keamanan Lingkungan

Senin, 1 Juni 2026 - 20:33 WIB

Akses dan Ekonomi Warga Segera Meningkat, Pembangunan Jembatan Garuda Kian Pesat

Senin, 1 Juni 2026 - 18:36 WIB

Aksi Besar PPS Dimulai 2 Juni, Pelabuhan Poto Tano Terancam Lumpuh Total

Senin, 1 Juni 2026 - 08:57 WIB

‎Dandim 1607/Sumbawa Bersama Forkopimda Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila di Sumbawa

Berita Terbaru