Aceh Utara – Ternyata, Proyek Pembangunan Gedung Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Aceh Utara yang kini sedang bermasalah dan dalam kondisi rusak berat ternyata milik Hidayat,adik kandung mantan Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib alias Cek Mad dan gedung tersebut sudah di periksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Prov.Aceh.
Kepada wartawan media ini Jum”at (29/6),Hidayat mengakui kalau proyek senilai Rp.15,2 M yang kondisinya rusak sebelum digunakan tersebut adalah milik dirinya dengan memakai bendera/ perusahaan orang lain.
Dalam keterangannya Dayat mengakui kalau bagian dinding bangunan tersebut retak-retak dan atap nya bocor,tapi tiang dan balok nya tidak patah.Bahkan kata Dayat,bangunan tersebut sudah pernah di periksa oleh BPK dan tidak ada masalah,sebut dia.
Dalam wawancara tersebut,secara gamblang Dayat meminta agar Wartawan media ini tidak terlalu memberitakan proyek milik nya itu,takut nanti setelah setelah diselidiki tak terbukti bersalah seperti kasus monumen pase.
Dalam kesempatan itu,Dayat juga menantang siapa yang berani turunkan tim ahli untuk menyelidiki gedung tersebut.
Sebagaimana di beritakan sebelumnya,Proyek yang dibangun dengan dana Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) tahun 2022 dengan anggaran mencapai Rp.15,2 Milyar lebih di samping kantor Bupati Aceh Utara di Landeng kini kondisinya hancur dan retak berat.
Hasil investigasi Tim liputan Paparazzi.com kemarin menemukan, Struktur Pondasi dan balok atas serta dinding patah dan retak berat,sementara plafon gedung berlobang akibat atap bocor ,padahal gedung tersebut baru dua bulan di tempati sebagai kantor BPKAD Aceh Utara.
Informasi dihimpun Tim Liputan Paparazzi.com, Pembangunan gedung tersebut dilakukan semasa Bupati Aceh Utara,H.Muhammad Thaib di tahun 2022. Bahkan rekanan atau kontraktor pelaksana kantor tersebut juga disebut-sebut adik Bupati sendiri.
“Dari pertama tender proyek tersebut sudah bermasalah.Proyek itu tidak dilakukan tender bebas,tapi tender terbatas ,ujar seorang kontraktor terkenal di Lhoksukon kepada Wartawan .
Gedung kantor berlantai dua terletak diatas tanah Ex-aset Exxon Mobil (Pertamina-Red) itu persis di samping gedung kantor pusat pemerintahan Bupati Aceh Utara dibawah satuan kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) dengan anggaran Rp.15.256.900.000.-dengan kontraktor pelaksana PT.Gampong Raya Engeneering.
Proyek gedung tersebut diduga pengerjaannya terkesan amburadul alias asal-asalan. Pasalnya ada beberapa titik gedung sudah mengalami keretakan berukuran lebar,pondasi gedung patah,balok atas patah,sedangkan pelafon sudah lapuk kena air hujan karena atap bocor.
Diduga dalam pelaksanaan proyek tersebut menggunakan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan termasuk penggunaan campuran material, penggunaan besi yang seharusnya menggunakan ukuran yang sudah ditentukan, hal ini terindikasi karena lemahnya pengawasan atas proyek tersebut khususnya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim).
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Proyek Pembangunan gedung BPKAD Aceh Utara,TM Faisal dihubungi Wartawan pekan lalu mengakui beberapa sisi gedung tersebut kondisinya rusak.”Memang ya bang ada kerusakan di beberapa sisi,namun jangan beritakan dulu nanti saya jelaskan rinciannya,sebut TM Faisal seraya menutup komunikasi dengan Wartawan.
PLT Kepala BPKAD Aceh Utara,Nazar Hidayat,MA yang ditanya Wartawan tentang kondisi gedung yang ditempatinya saat ini dalam keadaan rusak engan berkomentar.
Namun Nazar mengakui bahwa pihaknya sudah lebih kurang 1,5 bulan menempati gedung tersebut dengan kondisi apa adanya.Bahkan Nazar menyatakan walau sudah di tempati,gedung tersebut belum ada serah terima antara dirinya sebagai penerima manfaat dengan Dinas Perkim.
Sementara tokoh masyarakat Aceh Utara meminta Atensi APH untuk menyelidiki kasus retaknya gedung BPKAD yang baru dibangun dengan menggunakan 15,2 M lebih uang rakyat.
(Tri Nugroho)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT