Warga Pining Temukan Senjata Api Bekas Konflik Di Kebun Miliknya. Dan Ini Penjelasan Kapolres Gayo Lues.

REDAKSI

- Redaksi

Selasa, 2 Juli 2024 - 11:25 WIB

50908 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues – Seorang Warga Desa Pining Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues menemukan Satu senjata Api Laras Panjang bekas Komplit dari dalam bungkusan karung di kebun Milik warga tersebut.

Dalam Konferensi persnya Kapolres Gayo Lues, AKBP. Setiyawan Eko Prasetiya SH SIK, didampingi oleh Wakapolres, Kompol.Edi, Kabag, Ops, AKP, Jhon Beruh, Kasat Intelkam Polres Gayo Lues dan plt.Kasihumas, Ipda. Andi Saragih, Selasa (02/072024) di lobby Mapolres setempat menjelaskan, penemuan Senjata Laras Panjang bekas Komplit tersebut ditemukan oleh seorang warga yang berkebetulan sedang menggarap tanah di kebun Miliknya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan penemuan Senjata api rakitan tersebut berjenis laras panjang terdiri dari dua Magazine dan beramunisi sekitar 61 (Enam Puluh Satu) Butir Aktif Kaliber 5,56 mm dan 8 (Delapan) Butir amunisi Aktif Kaliber 7,62 mm.

Baca Juga :  Suhaidi, Bencana kebakaran Cukup Sampai Disini Semoga Tidak Terulang Lagi.

” Perlu diketahui, senjata api rakitan berjenis laras panjang tersebut dimungkinkan sisa Konflik Aceh dahulu,” Jelas Kapolres Gayo Lues.

Saat ini lanjutnya, Anggota Sat Intelkam Polres Gayo Lues terus melakukan Penggalangan terhadap warga yang menemukan senjata api tersebut.

Setelah dilakukan penggalangan warga tersebut, dirinya memahami dan mengerti akan bahaya jika menyimpan senjata api.

“Dan selanjutnya warga tersebut menyerahkan senjata api yang ditemukan dikebun miliknya kepada Personel Sat Intelkam Polres Gayo Lues,” Jelasnya.

Selain itu, Kapolres Gayo Lues ini menghimbau Khususnya kepada Warga Gayo Lues, jika memiliki Senjata api tanpa izin sudah barang tentu melanggar Pasal 1 Undang – undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 Tahun Penjara.

Baca Juga :  Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke 78. Polres Gayo Lues Gelar Bhakti Kesehatan Penyandang Disabilitas Tahu 2024.

Apalagi menjelang Pilkada 2024 ini, Polres Gayo Lues telah melaksanakan Deteksi dini, Patroli dan Razia di Titik – titik kerawanan terhadap kepemilikan senjata api, senjata Tajam dan Narkoba, guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman, nyaman damai dan sejuk.

” Untuk itu kami menghimbau kepada seluruh Masyarakat kabupaten Gayo Lues agar tidak menggunakan atau memiliki senjata api, jika Masyarakat memiliki senjata api secara ilegal merupakan tindakan melawan Hukum, dan bila ada Masyarakat yang memiliki atau menyimpan senjata ilegal harap melaporkan atau menyerahkan kepada pihak kepolisian,” Tutup Kapolres Gayo Lues ini dengan Tegas. [Mustafa]

Berita Terkait

Ketika Luka Alam Belum Mengering di Tanah Gayo Lues
Marak Penipuan Kartu Perdana Telkomsel di Facebook, Konsumen Gayo Lues Jadi Korban
Banjir Bandang Gayo Lues: Luka Alam yang Belum Sembuh, Kewaspadaan yang Tak Pernah Usai
Wakapolres Gayo Lues Pimpin Kegiatan Bhakti Sosial Di Desa Pining, Berikut Videonya
Wakapolres Gayo Lues Pimpin Pergantian Pasukan Bakti Sosial di Kampung
Lewat Program Polri Peduli, Sumur Bor Dibangun di Masjid Al Ikhlas Desa Rigeb
Jembatan Gantung Pepalan Putus Saat Hujan Deras, Dua Warga Dilaporkan Hanyut
Mendidik Dengan Hati: Pola Asuh Cerdas Era Digital Di Gayo Lues

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:07 WIB

Retret PWI 2026 Teguhkan Peran Pers sebagai Penjaga Ketahanan Informasi Bangsa

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:29 WIB

ACEH

Subuh yang Mengajarkan Kepemimpinan

Jumat, 30 Jan 2026 - 21:28 WIB