Laporan: Kaperwil Oposisi-News86 Provinsi Jawa Timur, Hartanto.
MALANG – Polres Malang berhasil mengungkap kasus peredaran minyak goreng ‘Minyak Kita’ palsu yang dioperasikan oleh dua orang tersangka di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
Kedua tersangka, MZ (36) dan MY (47), membeli minyak goreng curah dan mengemasnya kembali dengan label ‘Minyak Kita’. Minyak goreng palsu tersebut kemudian diedarkan di wilayah Kabupaten Malang, Sidoarjo, dan Surabaya, Rabu (12/06/2024) Kemaren.
Para tersangka membeli minyak goreng curah dengan harga Rp 11.500 per liter dan mengemasnya kembali dengan label ‘Minyak Kita’. Minyak goreng palsu tersebut kemudian dijual dengan harga Rp 14.500 per liter, sehingga mereka mendapatkan keuntungan ratusan juta rupiah per bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, para tersangka juga mengurangi takaran minyak goreng dalam kemasan. Satu liter minyak goreng seharusnya berisi 1 liter, namun para tersangka hanya mengisi sekitar 764 mL per kemasan.
Polisi menyita 7.836 botol minyak goreng kemasan, ratusan botol plastik polos, ribuan tutup botol warna kuning, stiker merk ‘Minyak Kita’, satu unit truk, dan satu mobil pikap yang digunakan untuk memasok minyak goreng.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait UU Perlindungan Konsumen, UU Industri, dan UU Perdagangan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda 5 miliar rupiah.
Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati saat membeli minyak goreng dan melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum membeli. Konsumen dapat mengecek keaslian produk dengan memasukkan kode register produk melalui laman resmi BPOM.[]