Karimun, Kepulauan Riau — Penegakan hukum di tingkat desa kembali menjadi sorotan setelah seorang mantan kepala desa di Kabupaten Karimun ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa.
Penetapan status hukum ini menambah daftar mantan kepala desa yang harus berhadapan dengan proses pidana dalam beberapa tahun terakhir.
Tersangka berinisial Sandri, yang pernah menjabat sebagai kepala desa pada periode 2019–2022, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menilai telah menemukan bukti permulaan yang cukup.
Keputusan tersebut diambil usai gelar perkara yang dilaksanakan pada 11 Februari 2026, sebagai bagian dari rangkaian penyidikan yang telah berjalan sejak beberapa waktu terakhir.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di Desa Sanglar, Kecamatan Durai, untuk rentang tahun anggaran 2019 hingga 2022.
Penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Karimun, dengan fokus pada aliran anggaran serta mekanisme penggunaan dana desa selama masa jabatan tersangka.
Dalam proses penyidikan, jaksa penyidik disebut telah memeriksa sekitar 29 orang yang terdiri atas saksi maupun ahli guna memperjelas konstruksi perkara.
Sejumlah dokumen penting juga diamankan sebagai bagian dari upaya pembuktian, termasuk berkas administrasi dan dokumen keuangan yang diduga terkait langsung dengan dugaan pelanggaran.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung ditahan di Rumah Tahanan Karimun untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Penahanan dilakukan dengan pertimbangan hukum, antara lain mencegah risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatan pidana.
Berdasarkan hasil penghitungan sementara, dugaan kerugian negara atau daerah dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp329.196.907. Angka tersebut masih bersifat sementara dan dapat berubah seiring pendalaman penyidikan serta hasil audit lanjutan.
Penyidik menerapkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terhadap tersangka. Proses hukum kini memasuki tahap lanjutan untuk melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan ke tahap penuntutan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya akuntabilitas dan pengawasan pengelolaan keuangan desa.
Dana desa yang dikucurkan setiap tahun sejatinya ditujukan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, sehingga penyimpangan dalam pengelolaannya tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga pada terhambatnya pembangunan di tingkat akar rumput. [SAJIRUN, S]









































